• Redaksi / Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
MABESNEWS
  • Home
  • NASIONAL
  • TNI
  • POLRI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • KEJAKSAAN
  • EKONOMI
  • IKN
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • TNI
  • POLRI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • KEJAKSAAN
  • EKONOMI
  • IKN
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
MABESNEWS
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • TNI
  • POLRI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • KEJAKSAAN
  • EKONOMI
  • IKN
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN
Home NASIONAL

Surat Edaran Bupati Sorong Sudah Terbit Pedagang Pinggir Jalan Aimas Siap Direlokasi

Admin by Admin
September 9, 2025
in NASIONAL
0
Surat Edaran Bupati Sorong Sudah Terbit Pedagang Pinggir Jalan Aimas Siap Direlokasi
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MabesNews.Tv, Sorong, Papua Barat Daya – Pemerintah Kabupaten Sorong melalui OPD terkait dan TNI/POLRI, Pimpinan Media Online dan cetak secara estafet melakukan penertiban pedagang di bahu jalan Aimas Kabupaten Sorong, yang akan diarahkan ke pasar resmi seperti Pasar Mariat dan Pasar Pujasera, untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan serta kelancaran lalu lintas di wilayah tersebut.

 

Adapun langkah ini didukung dengan penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) No. 26 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan surat edaran Bupati Edaran Nomor 500.2.1/1630 tentang penertiban pedagang ikan, sayur, dan buah yang berjualan di sepanjang jalan utama.

(9/9/2025).

 

Ditemui Tim Media kami saat melaksakan penertiban Kepala Dinas Perindakop UMKM “Marthen Pajala mejelaskan alasan pemerintah melaksanakan penertiban ini adalah diantaranya

– Mengatasi Kemacetan, karena

Keberadaan pedagang di bahu jalan, khususnya di Pasar Sore Aimas, menyebabkan kemacetan parah pada jam-jam sibuk.

– Meningkatkan Ketertiban dan Kenyamanan masyarakat,

Penertiban ini bertujuan untuk merapikan tata kota dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat baik pedagang maupun pembeli.

– Mengaktifkan Pasar Resmi,

Pemerintah ingin mengaktifkan pasar-pasar resmi yang telah disediakan, seperti Pasar Mariat dan Pasar Pujasera, sebagai pusat aktivitas ekonomi.

 

Oleh sebab itu Pemerintah bersama OPD terkait mengambil langkah-langkah Penertiban yang Legal dan Prosedural dengan melakukan, Penerbitan Peraturan Bupati (Perbup)

Pemerintah daerah sedang menyusun dan menerbitkan Perbup sebagai dasar hukum yang kuat untuk menata pedagang.”terangnya

 

Selanjutnya penerbitan Surat Edaran Bupati Sorong yang telah dikeluarkan, surat edaran terkait penertiban pedagang untuk memberikan instruksi kepada para pihak terkait.

 

Serta relokasi ke Pasar Resmi sehingga pedagang yang ditertibkan akan diarahkan untuk berjualan di pasar resmi yang disediakan, yaitu Pasar Mariat dan Pasar Pujasera.

 

Sehingga dengan demikian penegakan Aturan, Pemerintah daerah akan memastikan semua pedagang berpindah ke lokasi yang telah ditentukan, sesuai dengan Perbup dan surat edaran tersebut.” Papar Marthen Pajala.

 

“Marthen”,menambahkan, upaya sosialisasi terus dilakukan agar para pedagang siap untuk direlokasi setelah sarana pendukung rampung.

 

“Target kami, proses penertiban dan relokasi ini bisa dilaksanakan dalam waktu dekat,” tambahnya.

Lebih lanjut, Marthen mengungkapkan bahwa pada umumnya para pedagang mendukung rencana pemindahan ini.

 

Writer : @rpp

Previous Post

Adanya Pengecualian dan Izin Mutasi, Namun Bupati Boltim Dinilai Masi ‘Ragu’, Ada Apa ?

Next Post

Siapa Mukhtarudin? Menteri P2MI yang Menggantikan Abdul Kadir Karding 

Admin

Admin

Next Post
Siapa Mukhtarudin? Menteri P2MI yang Menggantikan Abdul Kadir Karding 

Siapa Mukhtarudin? Menteri P2MI yang Menggantikan Abdul Kadir Karding 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Janji Manis Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu, Terkesan Tak Teringat Kembali. SPK P3K Nias Barat Tidak Di Perpanjang

Janji Manis Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu, Terkesan Tak Teringat Kembali. SPK P3K Nias Barat Tidak Di Perpanjang

September 9, 2025
3 Anggota Polres Way Kanan Gugur Saat Bertugas Gerebek Judi Sabung Ayam

3 Anggota Polres Way Kanan Gugur Saat Bertugas Gerebek Judi Sabung Ayam

Maret 17, 2025
Terkait Video Viral Pemusnahan Siger Penyimbang Tuho Tiruan, Ini Penjelasan Polres Lampung Tengah

Terkait Video Viral Pemusnahan Siger Penyimbang Tuho Tiruan, Ini Penjelasan Polres Lampung Tengah

Maret 18, 2025
Polemik Sengketa Kepemilikan Papan Reklame Di Perempatan Kota Banjarnegara Akhirnya TR Dipolisikan

Polemik Sengketa Kepemilikan Papan Reklame Di Perempatan Kota Banjarnegara Akhirnya TR Dipolisikan

September 26, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Janji Tak Dipenuhi, Warga Dusun Gading Desak PT Lentera Group Bayar Kompensasi

Janji Tak Dipenuhi, Warga Dusun Gading Desak PT Lentera Group Bayar Kompensasi

Oktober 5, 2025
Soliditas TNI, Wadan Pasmar 3 Bersama Forkopimda Rayakan HUT TNI Ke-80 di Alun-Alun Aimas   

Soliditas TNI, Wadan Pasmar 3 Bersama Forkopimda Rayakan HUT TNI Ke-80 di Alun-Alun Aimas  

Oktober 5, 2025
Pertambangan emas tanpa ijin(PETI) usai dilaporkan DPC PKR ke pihak yang berwenang kini beroperasi kembali.

Pertambangan emas tanpa ijin(PETI) usai dilaporkan DPC PKR ke pihak yang berwenang kini beroperasi kembali.

Oktober 5, 2025
Praperadilan Menang, Ishak Hamzah Bongkar Dugaan Kriminalisasi Terstruktur di Polrestabes Makassar

Praperadilan Menang, Ishak Hamzah Bongkar Dugaan Kriminalisasi Terstruktur di Polrestabes Makassar

Oktober 5, 2025

Recent News

Janji Tak Dipenuhi, Warga Dusun Gading Desak PT Lentera Group Bayar Kompensasi

Janji Tak Dipenuhi, Warga Dusun Gading Desak PT Lentera Group Bayar Kompensasi

Oktober 5, 2025
Soliditas TNI, Wadan Pasmar 3 Bersama Forkopimda Rayakan HUT TNI Ke-80 di Alun-Alun Aimas   

Soliditas TNI, Wadan Pasmar 3 Bersama Forkopimda Rayakan HUT TNI Ke-80 di Alun-Alun Aimas  

Oktober 5, 2025
Pertambangan emas tanpa ijin(PETI) usai dilaporkan DPC PKR ke pihak yang berwenang kini beroperasi kembali.

Pertambangan emas tanpa ijin(PETI) usai dilaporkan DPC PKR ke pihak yang berwenang kini beroperasi kembali.

Oktober 5, 2025
Praperadilan Menang, Ishak Hamzah Bongkar Dugaan Kriminalisasi Terstruktur di Polrestabes Makassar

Praperadilan Menang, Ishak Hamzah Bongkar Dugaan Kriminalisasi Terstruktur di Polrestabes Makassar

Oktober 5, 2025
MABESNEWS

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow Us

Browse by Category

  • EKONOMI
  • HUKUM
  • IKN
  • KEJAKSAAN
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • TNI

Recent News

Janji Tak Dipenuhi, Warga Dusun Gading Desak PT Lentera Group Bayar Kompensasi

Janji Tak Dipenuhi, Warga Dusun Gading Desak PT Lentera Group Bayar Kompensasi

Oktober 5, 2025
Soliditas TNI, Wadan Pasmar 3 Bersama Forkopimda Rayakan HUT TNI Ke-80 di Alun-Alun Aimas   

Soliditas TNI, Wadan Pasmar 3 Bersama Forkopimda Rayakan HUT TNI Ke-80 di Alun-Alun Aimas  

Oktober 5, 2025
  • Redaksi / Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta MabesNews.tv © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • TNI
  • POLRI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • KEJAKSAAN
  • EKONOMI
  • IKN
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN

Hak Cipta MabesNews.tv © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb