MabesNews.Tv, Boltim,Sulut – Terobosan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dibawah pimpinan Bupati Oskar Manoppo dan Wakil Bupati Argo Sumaiku untuk membangkitkan sektor penerimaan daerah berupa Pendapatan Asli Daerah (PAD) patut diberikan apresiasi.
Mengapa tidak, setelah mendengarkan pemaparan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) pada rapat evaluasi Rencana Strategis (Renstra) khususnya terkait dengan kondisi Pendapatan Asli Daerah (PAD), kepada Media MabesNews.com (3/9/2025) Wakil Bupati Argo Sumaiku menjelaskan bahwa, sesudah pembahasan Renstra, kami akan segerah mengundang Tim Optimaliasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk meningkatkan penerimaan daerah dari sektor PAD melalui pengarahan, koordinasi, dan evaluasi terhadap potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum optimal.
Dimana menurut Wakil Bupati Argo Sumaiku bahwa, tim ini akan bertugas mengkoordinasikan kegiatan dan menyelesaikan permasalahan yang menghambat peningkatan penerimaan PAD, seperti dengan melakukan pendataan wajib pajak, menjalin kerjasama dengan pihak swasta, dan menggali berbagai potensi yang dimiki.
Upaya yang disampaikan oleh Wakil Bupati Argo Sumaiku untuk segerah melibatkan tim optimaliasi PAD itu tentunya sangatlah tepat, karena melihat kondisi PAD Bolaang Mongondow Timur sampai saat ini masi tergolong sangat rendah, bahkan dalam realisasinya setiap akhir tahun capaian PAD tidak bisa tercapai sesuai target yang ditentukan alias jongkok.
Dengan demikian, bila tim optimalisasi PAD yang akan segerah di kerahkan, maka sudah tentu kedepan akan berdampak terhadap pertumbuhan pendapatan asli daerah seiring dengan adanya jargon pasangan Bupati Oskar Manoppo dan Wakil Bupati Argo Sumaiku yaitu Boltim ‘BANGKIT’.
Langkah Bupati Oskar Manoppo dan Wakil Bupati Argo Sumaiku untuk segerah memperkuat tim optimaliasi PAD itu menurut sala satu pengamat yang akrab disapa Ami Uwang adalah solusi untuk membangkitkan atau menumbuhkan penerimaan PAD, namun hal itu juga harus disertai dengan kesiapan dari para pejabat teknis yang berada pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, yaitu mulai dari kesiapan niat, kemampuan, dan tentunya harus dibarengi dengan upaya kerja keras untuk menggali berbagai potensi daerah, karena diketahui bersama bahwa Bolaang Mongondow Timur dikenal sebagai sala satu derah yang memiliki segudang potensi Sumber Daya Alam (SDA) seperti potensi Pariwisata, Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, Pertambangan, Perikanan dan berbagai potensi lainnya seperti potensi air bersih yang saat ini masi di kelolah oleh PDAM Bolaang Mongondow. Namun ironisnya bahwa berbagai potensi SDA yang ada diduga belum digali dan dikelolah secara maksimal oleh Pemerintah Daerah sehingga hal itu berdampak terhadap sektor penerimaan daerah berupa PAD itu sendiri, termasuk keberadaan sala satu potensi yaitu air bersih yang dikelolah oleh PDAM Bolmong dan penjualan air ke wilayah Kotamobagu oleh pihak PDAM Bolmong tidak ada sepeserpun yang masuk ke kas Pemda Boltim sebagai penerimaan daerah berupa PAD.
Dijelaskannya bahwa, dalam upaya meningkatkan PAD, menurut Ami Uwang bahwa keberadaan pejabat juga baik Kepala Dinas maupun Kepala Badan pada instansi-instansi teknis terkait sangatlah penting, sehingga diharapkan agar dalam proses penempatan jabatan strategis guna mendorong pertumbuhan pendapatan, Bupati Oskar Manoppo dan Wakil Bupati Argo Sumaiku harus menempatkan pejabat-pejabat yang dinilai memiliki kemampuan dan disertai dengan perjanjian kerja sebelum ditempatkan. Apabila dalam perjanjian kerja pejabat yang ditempatkan itu tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab terkait pertumbuhan penerimaan daerah dari sektor PAD, maka pejabat yang bersangkutan secara suka dan rela harus mundur dari jabatan sesuai perjanjian yang dibuat.
Diyakini jika upaya penempatan dan perjanjian kerja itu dilakukan berdasarkan asas proporsional, maka sudah pasti siapapun pejabat yang akan ditempatkan pada SKPD-SKPD terkait nantinya mereka akan bekerja secara maksimal, bukan bekerja hanya Asal Bapak Senang atau (ABS).
Karena kunci suks peningkatan PAD itu sendiri menurut Ami Uwang dimulai dari pejabat itu sendiri baik yang menempatkan maupun yang ditempatkan, dan untuk mencapai peningkatan PAD tentunya harus melibatkan seluruh elemen masyarakat melalui kolaborasi dan sinergi antara pemerintah, sektor swasta dan masyarakat itu sendiri, yang didukung oleh kebijakan yang tepat seperti intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, pembenahan manajemen, pemanfaatan teknologi, serta peningkatan kapasitas aparatur dan kesadaran pajak masyarakat.
Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Derah, disini menunjukkan UU ini mereformasi dan memperbarui sistem keuangan daerah yang bertujuan menyelaraskan kebijakan fiskal, memperkuat daerah melalui pajak dan retribusi yang lebih baik, serta mengoptimalkan alokasi sumber daya nasional untuk keadilan dan pemerataan pembangunan.
Dimana UU Nomor 1 Tahun 2022, atau UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memungut pajak dan retribusi daerah yang lebih efisien, termasuk restrukturisasi jenis pajak dan retribusi daerah, penyederhanaan jenis retribusi, serta rasionalisasi jumlahnya. Selain itu, daerah berwenang melakukan sinergi pendanaan untuk infrastruktur dan program prioritas, serta mengelola Dana Transfer ke Daerah yang berbasis kinerja untuk memenuhi kebutuhan daerah dan mendorong peningkatan pelayanan publik. Namun, walaupun ruang itu sudah diberikan dengan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memungut pajak dan retribusi daerah yang lebih efisien, termasuk restrukturisasi jenis pajak dan retribusi daerah sebagaimana UU Nomor 1 Tahun 2022 itu tidak dilaksanakan secara maksimal dan bertanggung jawab oleh pemerintah daerah Bolaang Mongondow Timur, maka sudah tentu apa yang diharapkan terkait peningkatan PAD itu sendiri sudah tentu tidak akan pernah tercapai, apa lagi pejabat pimpinan-pimpinan SKPD yang ditempatkan nantinya hanya bekerja Asal Bapak Senang.
Di akui bahwa, ada beberapa jenis pajak yang merupakan kewenangan pemerintah pusat, tetapi perlu di ingat juga bahwa pemerintah daerah juga diberikan kewenangan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 yaitu jenis pajak daerah yang meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Sarang Burung Walet, serta Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Sehingga tidak ada alasan bagi Pemerintah Daerah Bolaang Mongondow Timur dalam hal ini instansi-instansi teknis terkait untuk tidak mendorong peningkatan PAD, apalagi Boltim dikenal sebagai daerah dengan segudang potensi sumber daya alamnya, tegas Ami Uwang. (Pusran Beeg)