MabesNews.Tv – LAMPUNG |
WAKORNAS TRC PPA Indonesia, Muhammad Gufron, memberikan apresiasi kepada Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, dan Direskrimum Polda Lampung, yang telah mendukung penegakan hukum dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Kasus ini melibatkan seorang siswi kelas 5 SD yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang guru di Kecamatan Merbau, Lampung Selatan.
Gufron mengutuk keras jika ada upaya penyelesaian damai dalam kasus kekerasan seksual, karena hal tersebut bertentangan dengan UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Ia menegaskan bahwa kekerasan seksual terhadap anak harus diproses secara hukum tanpa melibatkan perdamaian.
TRC PPA Indonesia juga mengimbau pihak sekolah dan dinas terkait untuk lebih waspada dan memastikan perlindungan anak di lingkungan pendidikan.
Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Lampung Selatan, Dr. Nessi Yunita, serta Kepala UPTD PPA, Suyana, SH, turut mendampingi korban dengan memberikan dukungan fisik, psikis, dan hukum.
Dalam hal ini, Ketua TRC PPA Lampung, Wahyu Widiatmiko, juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan kasus ini ditangani dengan serius. Gufron berharap kepolisian segera menindaklanjuti kasus ini demi melindungi hak-hak korban dan mencegah kejadian serupa di masa depan.
Pihak TRC PPA Indonesia, bersama tim hukum, siap mengawal proses hukum ini hingga tuntas.