MabesNews.TV Kab. Asahan Sumut : Kamis 20 Maret 2025. – Terpantau 3 alat Ekscavator merek hitachi sedang melakukan penggalian tanah urug yang di fungsikan oleh sumber daya manusia,yang mengisi sebuah alat transportasi mobil Dumptruck merek coltdisel roda 6 dengan kapasitas kurang lebih 5 ton.
Pertambangan galian tanah urug yang beroperasi pada hari kamis 20 maret 2025,terlihat jelas lokasi HGU pertambangan tidak ditemukan spanduk IUP atas nama PT apa..? ada dua titik kordinat daerah lokasi berbeda,satu diantaranya desa tanjung asri kecamatan sei dadap,kemudian desa bahung sibatu-batu kecamatan air batu kabupaten asahan provinsi sumatera utara.
Awak Media bersama tim konfirmasi ke salah satu warga yang berlokasi di titik kordinat terkait siapa pengawas pelaksana penanggung jawab usaha galian tanah urug,yang dipicu terdengar sempat ribut di kalangan masyarakat desa yang kemungkinan ada dampak negatif bagi lingkungan hidup.
Disisi lain,truck pengangkut tanah urug yang melintasi jalur akses infrastruktur jalan hotmix sebagai penghubung antar desa,kini mengalami dampak negatif seperti tanah tersebut tercecernya dan jatuh dari bak mobil ke badan jalan,sehingga infrastruktur jalan hotmix terlihat jelas di pandang bola mata ada butiran tanah bercampur air yang membuat jalan menjadi licin.
Hal tersebut,jika memang tidak memiliki izin resmi,maka harus segera ditindak sesuai hukum yang berlaku,selain persolan legalitas dampak lingkungan hidup juga menjadi perhatian.kami dari berbagai tim Media Online yang akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan Aparat Penegak Hukum dari pihak berwenang.
Mengacu pada Referensi tindakan pertambangan galian tanah urug tanpa izin dapat dikategorikan sebagai tindak pidana lingkungan hidup dan pertambangan. Berikut adalah beberapa pasal yang relevan:
1.Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup : Pasal 99 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00.
2.Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara : Pasal 158 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00.
3.Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) : Pasal 207 bis menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan tindak pidana lingkungan hidup, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00.
Hal kegiatan pertambangan galian tanah urug dapat dikenakan sanksi administratif,sanksi pidana,seperti:
1.Penghentian Kegiatan pertambangan dapat dihentikan oleh pihak berwenang.
2.Pencabutan Izin yang telah diberikan dapat dicabut oleh pihak berwenang.
3.Denda administratif dapat dikenakan kepada pelaku.
Para awak media konfirmasi aparat penegak hukum ( APH ) Kanit Tipidter Polres Asahan yang memberikan informasi adanya pertambangan galian tanah urug ” namun ” tidak ada tanggapan,kemudian mencoba menghubungi Tipidter Polda Sumut melalui alat komunikasi aplikasi WhatsApp terima kasih atas informasinya pak,pungkasnya.
Dengan terbitnya berita ini,meminta dengan hormat kepada Kejaksaan hingga aparat penegak hukum (APH) polres Asahan Polda Sumatera Utara dan dinas terkait untuk menindak lanjuti galian golong c jenis tanah urug yang berada di desa tanjung asri kecamatan sei dadap,kemudian desa bahung sibatu batu kecamatan Air batu yang diduga ilegal/tanpa izin,karena dilokasi titik kondinat tidak ditemukan terpasang plang spanduk IUP atas PT apa sebagai keterbukaan informasi publik bagi masyarakat.
Tembusan :
1.Pemerintah Daerah
2.Kejaksaan
3.Tipidter Polda Sumut
4.Tipidter Polres Asahan.
( RS / Tim ).