MABESNEWS.TV, Gresik Jawa Timur – Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik menangkap Oktavia Lukitowati, seorang karyawan konter BRILink Dua Putri di Jalan Sunan Prapen, Kecamatan Kebomas, Gresik. Perempuan berusia 24 tahun itu nekat menguras rekening toko tempatnya bekerja, dengan total kerugian mencapai Rp 14,5 juta.
Aksi culas Oktavia baru diketahui korban berinisial L pada 9 September silam, setelah mendapat laporan karyawannya bahwa saldo rekening yang biasa digunakan untuk transaksi tidak mencukupi. Korban kemudian melakukan pengecekan mutasi rekening dan menemukan bahwa seluruh saldo telah berpindah ke rekening pribadi tersangka.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik, Ipda Andi Muh Asyraf Gunawan, menjelaskan bahwa tersangka diamankan di sebuah tempat kost di kawasan Dukuh Pakis, Kota Surabaya. Petugas juga menemukan sejumlah barang bukti, termasuk motor, handphone, dan uang tunai sebesar Rp 2,3 juta.
Tersangka melakukan aksi tersebut karena terjerat hutang dan harus membayar tunggakan gadai motor. Oktavia dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Gresik untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Imam Bukhori