MABESNEWS.TV, Berdasarkan pernyataan warga desa Magho linyo, kecamatan kodi Utara, kabupaten SBD, NTT,hari tanggal Senin 15 September 2025.
Warga desa Magho linyo, mempertanyakan BUMDES, selama masa jabatan kades(MATEUS MUDA KONDO), selama ini tidak pernah ada transparan dan akuntabel terhadap warga(ungkap) nya.
Selama ini belom ada prestasi yang memajukan sama sekali “ungkap”warga.
Beberapa warga desa Magho linyo sangat-sangat menyesal kan,pergerakan BUMDES yang selama ini,tidak transparan dan terkesan tertutup,”ungkap”warga.
Kepala desa Magho linyo,segera memberikan informasi yang berkembang,dan berkelanjutan untuk masyarakat desa.
UU desa suda di jelaskan,kepala desa wajib,melibatkan masyarakat desa,sehingga dana desa tepat sasaran.
Pasal 68 suda di jelas kan,bahwa masyarakat desa ,berhak mendapatkan informasi dari pemerintah desa”jelas”.
Pasal 27 tentang UU desa “jelas”.
Pasal 26,/29,sudah di jelaskan,bahwa kepala desa di larang:
1.merugikan kepentingan umum.
2.membuat keputusan sendiri.
3.menyalah gunakan, kewenangan sebagai KADES.
Dengan adanya pemberitaan tersebut, pemerintah kabupaten,dan inspektorat,mengaudit desa Magho linyo,dan buktikan apa yang menjadi keluhan kami sebagai warga desa Magho linyo “tutup”nya.
MABESNEWS TV.
Tim liputan