MabesNews.Tv, Dua Perusahaan Air Minum Kemasan di Mandailing Natal (Madina) diduga tidak memiliki ijin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan tidak melakukan surveilan produksi dan pengujian produksi sejak tanggal penerbitan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).
Izin edar dari BPOM merupakan bukti bahwa produk telah melalui evaluasi keamanan, mutu, dan manfaat, serta memenuhi standar produksi yang higienis.
awak media mengkonfirmasi secara tertulis kepada pemilik kedua Perusahaan Air Minum Kemasan Alabana dan Pemilik Perusahaan Air Minum Kemasan Amasae tidak memberikan jawaban dan memilih bungkam
konfirmasi tertulis (Via Whatshap) pada Senin 8 September 2025 yang ditujukan kepada dua pemilik perusahaan sudah dilayangkan.
Sementara hasil pantauan awak media dengan Tim dilapangan bahwa kedua perusahan tersebut masih berproduksi yang berlokasi sebagai berikut: Air Minum Kemasan Alabana terletak di Desa Parmompang Kecamatan Panyabungan Timur dan Ar Minum Kemasan Amasae di wilayah Suka Damai kecamatan Sininukan.
Dilokasi, Warga setempat bermarga Lubis membenarkan perusahaan Alabana masih berproduksi, ia mengatakan buka tutup perusahaan sekitar jam 8:00 wib sampai jam 17:00 wib sedangkan pemasarannya sampai ke Kecamatan Natal dengan armada mobil box perusahaan.
“Hingga saat ini perusahaan masih beroperasi dan masih berkontribusi ke tetangga masih berjalan, jika kita butuh air cukup membawa jerigen dan meminta kepada penjaga perusahaan,” paparnya
Lanjut di tempat lain pemilik perusahaan AMK Amasae, ketika awak media menjumpai kegudang di Sinunukan tidak berada ditempat, hanya istri pemilik perusahaan yang menyambut dan mengatakan bahwa suaminya tidak sedang berada dirumah”
“Kondisi perusahaan Air minum tidak sedang beroperasi dikarenakan mesin airnya rusak, untuk keterangan lebih jelasnya “boleh ditanyakan kepada suami saya, coba dihubungi,” ujar istri sembari memberikan nomor telepon suaminya pada Awak media.
Diminta Kepada pihak yang berwewenang agar menindak kedua perusahaan tersebut karena produk tanpa izin edar dianggap berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan konsumen, karena tidak terjamin keamanannya
Sementara, petugas BPOM Mengucapkan terima kasih dengan diterimanya informasi kedua perusahaan tersebut, Menjelaskan bahwa Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Alaban ini belum terdaftar di BPOM. ” Terima kasih Pak sudah memberikan informasi ini dan akan kami tindak lanjuti ya pak,” jelasnya melalui Via Whatshap pada Selasa (9/9/2025) jam 9:00 wib.
Lanjut juga petugas menginfokan bahwa pelaku usaha Alaban sudah melakukan pngajuan pendaftaran produknya dan sekarang sedang proses di loka BPOM Toba
“Amasae belum terdaftar pak dan belum ada pengajuan ke kita, akan kami tindak lanjuti, terima kasih infonya,” tutupnya.