Pungutan liar (pungli) masih menjadi isu serius yang mengganggu kualitas pelayanan publik, terutama dalam bidang kependudukan. Di banyak kantor kelurahan atau kecamatan, masyarakat seringkali menghadapi praktik pungli saat mengurus dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, atau Surat Keterangan. Hal ini tidak hanya merugikan warga, tetapi juga merusak citra pemerintahan setempat. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan strategi yang efektif dan berkelanjutan.
Memahami Pungutan Liar dalam Layanan Kependudukan
Pungutan liar adalah tindakan ilegal di mana pegawai atau pihak tertentu meminta uang tambahan selain biaya resmi yang telah ditetapkan. Dalam konteks layanan kependudukan, pungli sering kali terjadi karena kurangnya pengawasan, ketidaktahuan masyarakat, atau adanya penyalahgunaan wewenang. Contohnya, seorang pegawai non-ASN di Kelurahan Kebraon, Surabaya, pernah mengakui menerima uang Rp500 ribu dari warga untuk membantu pengurusan KK. Tindakan ini jelas melanggar aturan dan menciptakan ketidakadilan bagi masyarakat.
Meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pengaduan

Salah satu strategi utama untuk menghadapi pungli adalah meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengaduan. Dalam studi oleh Alfandi (2022), Aplikasi LAKSA (Laporan Aspirasi Kotak Saran Anda) digunakan sebagai media pengaduan pungli di Kota Tangerang. Hasilnya menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat meningkat secara signifikan. Dari 116 pengaduan, sebanyak 56 laporan dilakukan melalui aplikasi tersebut, dan 42 di antaranya telah ditindaklanjuti.
Strategi ini bisa diterapkan di kantor kelurahan atau kecamatan dengan memperkenalkan platform digital yang mudah diakses oleh masyarakat. Dengan adanya sistem seperti ini, masyarakat lebih percaya diri untuk melaporkan kecurangan tanpa takut dihukum atau dipecat.
Membangun Budaya Anti-Pungli di Lingkungan Kerja
Selain partisipasi masyarakat, penting juga untuk membangun budaya anti-pungli di lingkungan kerja. Ini dapat dilakukan melalui pelatihan dan sosialisasi kepada pegawai tentang hukum dan etika pelayanan publik. Misalnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melakukan sidak mendadak di Kantor Kelurahan Kebraon dan menemukan pegawai yang melakukan pungli. Setelah itu, ia memberikan sanksi berupa peringatan tertulis dan memaksa semua pegawai membuat surat pernyataan tidak melakukan pungli.
Langkah-langkah ini tidak hanya memberi efek jera, tetapi juga meningkatkan kesadaran pegawai akan tanggung jawab mereka dalam menjalankan pelayanan. Selain itu, pembuatan surat pernyataan dapat menjadi alat pengawasan internal yang efektif.
Menggunakan Teknologi untuk Meningkatkan Transparansi
![]()
Teknologi dapat menjadi alat yang sangat berguna dalam menghadapi pungli. Dengan sistem informasi digital, proses pengurusan dokumen kependudukan bisa lebih transparan dan terdokumentasi. Contohnya, beberapa desa dan kelurahan telah mengembangkan sistem informasi berbasis web untuk mengelola keluhan warga. Sistem ini memungkinkan masyarakat melacak status pengajuan mereka dan melaporkan kecurangan secara langsung.
Selain itu, penggunaan teknologi juga dapat meningkatkan efisiensi pelayanan. Dengan data yang tersimpan secara elektronik, pegawai tidak lagi memerlukan interaksi langsung yang berisiko menyebabkan pungli. Hal ini juga meminimalkan potensi kesalahan administratif dan meningkatkan akuntabilitas.
Kesimpulan
Menghadapi pungutan liar dalam pelayanan kependudukan membutuhkan pendekatan yang komprehensif. Dari peningkatan partisipasi masyarakat, pembangunan budaya anti-pungli, hingga pemanfaatan teknologi, semua elemen ini saling terkait dan saling mendukung. Dengan strategi yang tepat, kantor kelurahan atau kecamatan dapat menciptakan lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Dengan demikian, pelayanan kependudukan tidak hanya efisien, tetapi juga adil dan dapat dipercaya.















Leave a Reply