![]()
Pendahuluan
Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) merupakan salah satu bentuk tindakan terberat dalam sistem disiplin Polri. Dalam konteks korupsi berat, sanksi ini menjadi alat penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Artikel ini akan membahas efektivitas penerapan sanksi PTDH terhadap anggota Polri yang terbukti melakukan korupsi berat, dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan dan kasus nyata.
Apa Itu PTDH?
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) adalah sanksi administratif yang diberikan kepada anggota Polri karena melanggar aturan etik atau disiplin. Dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, PTDH dijatuhkan kepada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
Beberapa contoh pelanggaran yang bisa menyebabkan PTDH antara lain:
– Korupsi berat
– Penyalahgunaan wewenang
– Pelanggaran etika profesional
– Tindakan kriminal yang merugikan institusi
Dalam pasal 109 Ayat 2 Perpol No. 7 Tahun 2022, disebutkan bahwa PTDH dapat diberlakukan baik untuk pelanggaran sedang maupun berat.
Proses Pemberian Sanksi PTDH

Proses pemberian sanksi PTDH dilakukan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sidang ini bertujuan untuk menilai tingkat kesalahan dan memberikan putusan yang adil. Anggota yang terduga melanggar memiliki hak untuk mengajukan banding jika tidak puas dengan hasil sidang.
Selain itu, dalam Pasal 111 Perpol No. 7 Tahun 2022, terduga pelanggar yang diancam dengan sanksi PTDH diberi kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri sebelum sidang kode etik berlangsung. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan tertentu seperti masa dinas yang lama, prestasi, atau jasa besar kepada institusi.
Kasus Nyata: Kompol Kosmas dan Briptu Rifki Sarandi
Dalam beberapa tahun terakhir, ada beberapa kasus yang menunjukkan penerapan sanksi PTDH. Contohnya adalah kasus Kompol Kosmas Kaju Gae, yang dipecat setelah mengemudikan kendaraan taktis Brimob hingga melindas pengemudi ojek online. Sidang KKEP yang digelar pada 3 September 2025 memutuskan untuk menjatuhkan sanksi PTDH kepada Kompol Kosmas.
Selain itu, Briptu Rifki Sarandi dari Polresta Pati juga dijatuhi sanksi PTDH setelah melalui proses panjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Keputusan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga marwah institusi dan menjalankan penegakan disiplin secara objektif.
Efektivitas Sanksi PTDH dalam Menangani Korupsi Berat

Efektivitas sanksi PTDH dalam menangani korupsi berat tergantung pada beberapa faktor:
1. Transparansi dan Objektivitas
Sanksi PTDH harus diberikan secara transparan dan objektif agar tidak dianggap sebagai alat politik atau balas dendam.
-
Penegakan Hukum Internal
Polri harus konsisten dalam menegakkan hukum internal, termasuk dalam kasus korupsi. Ini menunjukkan komitmen institusi terhadap akuntabilitas. -
Dampak Psikologis pada Anggota Lain
Sanksi PTDH berfungsi sebagai peringatan keras bagi anggota lain agar tidak melakukan perilaku menyimpang. Dengan demikian, hal ini dapat mencegah korupsi berulang. -
Reputasi Institusi
Penerapan sanksi PTDH yang tegas dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri, terutama dalam menghadapi isu korupsi.
Tantangan dalam Penerapan Sanksi PTDH
Meskipun sanksi PTDH dianggap efektif, ada beberapa tantangan yang perlu diperhatikan:
– Proses yang Panjang dan Rumit
Proses sidang KKEP sering kali memakan waktu dan memerlukan banyak bukti serta persidangan.
-
Kemungkinan Keterlibatan Politik
Ada risiko bahwa sanksi PTDH bisa dimanipulasi oleh pihak tertentu untuk kepentingan politik. -
Tidak Semua Korupsi Terungkap
Banyak kasus korupsi di lingkungan Polri belum terungkap karena kurangnya pengawasan internal atau tekanan eksternal.
Kesimpulan
Sanksi PTDH merupakan alat penting dalam menjaga integritas dan disiplin di tubuh Polri, terutama dalam kasus korupsi berat. Meskipun ada tantangan dalam penerapannya, langkah tegas seperti yang dilakukan oleh Polresta Pati dan Komisi Kode Etik Polri menunjukkan komitmen institusi untuk menjaga marwah dan kepercayaan publik. Dengan sistem yang lebih transparan dan objektif, sanksi PTDH dapat menjadi alat efektif dalam memerangi korupsi dan menjaga profesionalisme Polri.
[IMAGE: Polri menjatuhkan sanksi PTDH kepada anggota yang terbukti melakukan korupsi]














Leave a Reply