MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

Keluarga Korban Desak Polres Sumba Barat Tuntaskan Kasus Dugaan Penganiayaan, Perkara Sudah Naik ke Tahap Penyidikan

Loading

SUMBA BARAT, NTT, MabesNews.tv – Keluarga korban dugaan penganiayaan, Dorkas Dangla Peda, warga Kampung Reding, Desa Wee Tana, Kecamatan Laboya Barat, Kabupaten Sumba Barat, mendesak Polres Sumba Barat segera menuntaskan penanganan perkara yang telah memasuki tahap penyidikan.

Keluarga berharap penyidik segera mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk menetapkan terlapor sebagai tersangka dan melakukan penangkapan apabila alat bukti telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Desakan tersebut muncul karena keluarga menilai proses penanganan perkara berjalan cukup lama. Menurut mereka, sejak laporan polisi dibuat pada 27 Maret 2026, hingga kini pihak yang dilaporkan belum ditetapkan sebagai tersangka maupun ditangkap, sehingga masih bebas beraktivitas. Kondisi tersebut menimbulkan rasa kecewa sekaligus kekhawatiran bagi korban dan keluarganya.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterbitkan Polsek Lamboya, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada 26 Maret 2026 sekitar pukul 18.30 WITA di Kampung Mambang, Desa Wee Tana, Kecamatan Laboya Barat, Kabupaten Sumba Barat.

Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa korban diduga mengalami penganiayaan yang diawali dengan tamparan, kemudian diseret ke dalam rumah, dan selanjutnya diduga diserang menggunakan senjata tajam hingga mengalami luka pada beberapa bagian tubuh. Korban juga menyebut adanya saksi yang datang memberikan pertolongan sebelum akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Lamboya.

Seiring berjalannya proses hukum, penanganan perkara kemudian dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumba Barat.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 8 Juni 2026, penyidik menyatakan telah menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga perkara ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Keluarga korban menyebut korban maupun para saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik. Namun hingga saat ini, menurut mereka, belum ada informasi resmi mengenai penetapan tersangka maupun tindakan penangkapan terhadap pihak yang dilaporkan.

“Kami hanya meminta kepastian hukum. Ini menyangkut keselamatan dan nyawa manusia. Jangan sampai korban yang sudah mengalami luka harus terus menunggu tanpa kepastian, sementara pihak yang dilaporkan masih bebas beraktivitas,” ujar pihak keluarga.

Secara hukum, penetapan tersangka maupun tindakan penangkapan merupakan kewenangan penyidik dan hanya dapat dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hingga ada keputusan resmi dari penyidik, pihak yang dilaporkan tetap berhak memperoleh perlindungan atas asas praduga tak bersalah.

Meski demikian, lamanya proses penanganan perkara ini menjadi perhatian masyarakat dan dinilai dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Karena itu, masyarakat berharap Polres Sumba Barat dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perkembangan penyidikan serta langkah-langkah hukum yang telah dan akan dilakukan.

Wartawan MabesNews.com, Martinus Kondo, menilai Polres Sumba Barat perlu menunjukkan komitmen dan profesionalisme dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Mengingat dalam SP2HP penyidik telah menyatakan adanya bukti permulaan yang cukup dan perkara telah memasuki tahap penyidikan, kepolisian diharapkan segera mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk menetapkan tersangka dan melakukan penangkapan apabila seluruh persyaratan hukum telah terpenuhi.

Menurutnya, penanganan perkara yang profesional, transparan, akuntabel, dan tepat waktu merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Sumba Barat mengenai alasan belum dilakukannya penetapan tersangka maupun tindakan penangkapan terhadap pihak yang dilaporkan. Redaksi MabesNews.com membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Polres Sumba Barat maupun pihak-pihak terkait guna memenuhi asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Liputan: MabesNews.com
Reporter: Martinus Kondo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *