MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

Tim Gabungan Gelar Operasi Bersih di Sepatan Timur, Belasan Orang Diamankan dari Kontrakan yang Diduga Jadi Lokasi Prostitusi Online

Loading

KABUPATEN TANGERANG, MabesNews.tv – Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Trantib Kecamatan Sepatan Timur, TNI, dan Polri menggelar Operasi Bersih pada Jumat malam (3/7/2026). Operasi tersebut menyasar sebuah rumah kontrakan di Kampung Utan Jati, RT 04/RW 01, Desa Jati Mulya, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.

Operasi melibatkan personel yang dipimpin Wakapolsek Sepatan, IPTU Reynold L.R., bersama anggota, serta personel Polres Metro Tangerang Kota yang dipimpin IPTU Try Sartoto, S.H., beserta jajaran.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan 12 perempuan dan dua laki-laki di dalam area kontrakan. Seluruh penghuni kemudian diamankan untuk menjalani pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah alat kontrasepsi (kondom) di beberapa kamar. Berdasarkan temuan tersebut, kontrakan itu diduga digunakan sebagai lokasi praktik prostitusi secara daring (online) atau yang dikenal dengan istilah Open BO. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Seluruh perempuan yang berada di lokasi menjalani pemeriksaan dan pendataan oleh petugas. Mereka juga diberikan pembinaan serta peringatan agar tidak mengulangi perbuatan yang diduga melanggar ketertiban umum maupun ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai tindak lanjut hasil operasi, Satpol PP Kabupaten Tangerang melakukan penyegelan terhadap kamar kontrakan yang diduga digunakan sebagai lokasi praktik prostitusi. Penyegelan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Apabila dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan unsur tindak pidana, penanganan perkara dapat mengacu pada Pasal 296 dan Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ketentuan yang relevan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, sesuai dengan hasil pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Satpol PP Kabupaten Tangerang menyatakan bahwa kontrakan tersebut diduga dimanfaatkan sebagai tempat praktik prostitusi secara daring. Petugas telah memasang segel pada bangunan tersebut dan berencana memanggil pemilik kontrakan untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan bangunan.

Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama aparat penegak hukum menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap lokasi-lokasi yang diduga digunakan untuk kegiatan yang melanggar peraturan daerah maupun ketentuan hukum pidana, sebagai upaya menjaga ketertiban umum, keamanan, dan kenyamanan masyarakat di wilayah Kecamatan Sepatan Timur.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *