![]()
Korupsi Hibah Jatim: Penetapan 4 Tersangka Baru dari Kelompok Masyarakat
Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur (Jatim) kembali memicu perhatian publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat tersangka baru dari kelompok masyarakat yang terlibat dalam kasus ini. Keempat tersangka tersebut adalah Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan Kristiawan. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK, Merah Putih, sebagai bagian dari penyidikan lanjutan terhadap dugaan korupsi yang melibatkan dana hibah untuk kelompok masyarakat.
Penetapan Tersangka dan Penyebab Korupsi
Dalam kasus ini, KPK menyatakan bahwa hanya sekitar 55-70 persen dana hibah pokir (pokok pikiran) dari APBN Provinsi Jatim periode 2019-2022 yang benar-benar dinikmati oleh masyarakat. Sisanya diduga digunakan secara tidak wajar oleh pihak-pihak tertentu. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa eks Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, menerima dana pokir hibah sebesar Rp398,7 miliar selama empat tahun terakhir.
Dana tersebut kemudian didistribusikan kepada sejumlah koordinator lapangan (korlap), seperti Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan Kristiawan. Para korlap ini membuat proposal permohonan dana hibah sendiri, termasuk Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Dari distribusi dana tersebut, terjadi kesepakatan pembagian fee antara para korlap dengan pihak lain selain Kusnadi.
Pembagian Fee dan Peran Tersangka
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korlap mendapat 5-10 persen dari total dana hibah, sementara pengurus pokmas mendapat 2,5 persen, dan admin pembuatan proposal serta LPJ juga mendapat sekitar 2,5 persen. Hal ini menunjukkan adanya mekanisme pembagian yang tidak transparan dan berpotensi menjadi indikasi tindakan korupsi.
Keempat tersangka yang ditahan oleh KPK adalah Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan Kristiawan. Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidikan Lanjutan dan Pengungkapan Fakta
KPK terus melakukan penyidikan lanjutan terhadap kasus dana hibah Jatim. Dalam beberapa waktu terakhir, lembaga anti-rasuah ini telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk empat orang pihak swasta yang diperiksa sebagai saksi pada Selasa (23/9), yaitu M. Riyanto, Khoirul Anwar, Al Amin Zaini, dan Yulianto. Informasi yang digali mencakup jumlah dana hibah yang dikelola oleh tersangka dan penyerahan uang kepada tersangka dalam perkara ini.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut. Dari 21 orang tersangka tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap. Dari empat tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Tanggapan dan Upaya Penanganan
KPK juga mengungkapkan bahwa penyidikan untuk sementara menemukan pengucuran dana hibah yang berkaitan dengan kasus tersebut terjadi pada sekitar delapan kabupaten di Jatim. Proses penyidikan ini dilakukan guna memastikan bahwa dana hibah yang dialokasikan untuk masyarakat benar-benar digunakan sesuai tujuan.
Kasus dana hibah Jatim ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan dana publik. KPK berkomitmen untuk terus melakukan penyidikan dan menindaklanjuti semua temuan yang ditemukan agar keadilan dapat ditegakkan dan dana hibah dapat digunakan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat.
















Leave a Reply