![]()
Penetapan Tersangka dalam Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Bank BUMN
Kasus korupsi kredit fiktif di salah satu Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), terus berjalan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel kembali menetapkan lima tersangka yang diduga terlibat dalam praktik penggelapan dana nasabah melalui pemberian kredit fiktif. Dalam kasus ini, para tersangka menggunakan identitas palsu serta usaha fiktif untuk mencairkan kredit dari bank. Dana hasil pencairan itu tidak digunakan sesuai peruntukan, melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi.
Daftar Tersangka dan Proses Hukum

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua tersangka lain, masing-masing berinisial HA dan R. HA ditetapkan pada 2 September 2025, sementara R menyusul pada 24 Oktober 2025. Pada akhir Oktober 2025, tersangka baru berinisial KK juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dengan demikian, total sudah tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi kredit fiktif di Bank BUMN tersebut.
Selain itu, seorang pengusaha bernama Sukhri Effendi Syawir (59) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), diduga kabur usai ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi kredit fiktif Rp 84 miliar di salah satu bank BUMN. Tersangka kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) saat kasusnya hendak dilimpahkan ke kejaksaan.
Kerugian Negara Mencapai Miliaran Rupiah

Dari hasil penyelidikan, ketiga tersangka diduga bekerja sama menggunakan identitas palsu serta usaha fiktif untuk mencairkan kredit dari bank. Dana hasil pencairan itu tidak digunakan sesuai peruntukan, melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi. Selain itu, tersangka juga tidak menyetorkan pembayaran nasabah ke pihak bank, sehingga pembayaran angsuran dan pelunasan kredit tidak tercatat dalam sistem perbankan.
Akibat perbuatan tersebut, kerugian keuangan negara yang dialami Bank BUMN di Bulukumba mencapai Rp3.866.881.643. Tim penyidik Kejati Sulsel kini tengah melakukan langkah lanjutan berupa penyitaan, penggeledahan, pemblokiran rekening, serta penelusuran aliran dana dan aset guna mempercepat proses pemberkasan dan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Tersangka Dijerat dengan Pasal-Pasal Berat

Tersangka KK dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, tersangka R juga langsung ditahan sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-173/P.4.5/Fd.2/10/2025, selama 20 hari terhitung sejak 24 Oktober hingga 12 November 2025 di Lapas Kelas I Makassar.
Langkah Lanjutan oleh Kejaksaan
Kejaksaan Tinggi Sulsel terus mempercepat proses penyidikan dan penyelidikan terhadap kasus korupsi kredit fiktif ini. Selain itu, mereka juga melakukan audit investigasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan adanya indikasi harga tidak wajar dan salah sasaran dalam pengadaan bibit nanas di Sulsel.
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan pengawasan dalam sistem perbankan, terutama dalam pemberian kredit kepada masyarakat. Dengan adanya penegakan hukum yang tegas, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan.
Kesimpulan
Kasus korupsi kredit fiktif di Bank BUMN di Sulawesi Selatan menunjukkan adanya praktik yang merugikan negara dan masyarakat. Dengan penetapan lima tersangka manajer cabang, Kejaksaan Tinggi Sulsel menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi. Semoga kasus ini dapat segera diselesaikan dengan penuh keadilan dan memberi contoh bagi pihak-pihak lain yang ingin bermain curang dalam sistem perbankan.














Leave a Reply