Proyek pembangunan pendopo di Desa Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, menjadi sorotan publik setelah ditemukan adanya selisih ratusan juta rupiah dalam mark-up harga material. Audit yang dilakukan oleh pihak terkait menemukan bahwa penggunaan dua jenis semen berbeda dari spesifikasi umum, serta adanya perbedaan antara harga dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan harga pasar aktual.
Penggunaan Dua Jenis Semen dalam Proyek
Menurut penjelasan Robby, Kasi Pemerintahan Desa Brangkal, proyek yang dikerjakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa dan diawasi oleh Konsultan Pengawas dari CV. Harmony Consultant ini, memiliki waktu pelaksanaan selama 90 hari kerja. Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan fakta bahwa kontraktor menggunakan dua jenis merek semen, yakni Semen Gresik dan Semen Singa Merah, padahal menurutnya dalam anggaran tercatat harga satuan sekitar Rp 50 ribu.
“Kalau untuk yang semen Singa Merah, kebanyakan dibuat sisa. Sebagian untuk nata pondasi. Untuk yang cor, full pakai semen Gresik,” jelas Robby. Ia mengakui bahwa penggunaan dua jenis material tersebut dilakukan dengan alasan untuk saling tolong-menolong dari segi nominal, mengingat adanya perbedaan harga antara yang tertera di RAB dengan harga pasar aktual.
Pertanyaan Mengenai Dasar Teknis dan Anggaran

Kebijakan penggunaan material semen campuran ini, justru memunculkan pertanyaan besar. Ketika ditanya lebih lanjut mengenai dasar pertimbangan teknis dan anggaran mengapa Semen Singa Merah dimasukkan dalam spesifikasi, Robby justru mengalihkan jawaban kepada pihak pengawas.
“Untuk itu yang bisa menjawabnya, itu kan pengawasnya, kenapa dimasukkan semen Singa Merah sama semen Gresik?,” katanya.
Pertanyaan ini menunjukkan ketidakjelasan dalam proses pengambilan keputusan dan transparansi pengelolaan dana proyek. Warga setempat pun menyampaikan kekecewaan mereka terhadap praktik ini.
Penilaian Warga Terhadap Praktik Penggunaan Material
Sejumlah warga menanggapi keras praktik tersebut. Seorang warga yang enggan disebut namanya, menilai bahwa jika dalam RAB ditetapkan harga tertentu namun realisasi pembelian dilakukan dengan harga yang lebih murah, maka selisih dana tersebut berpotensi menjadi penyimpangan.
Menurutnya, hal ini terjadi karena adanya dugaan ketidaksesuaian nominal antara anggaran yang direncanakan dengan biaya aktual yang dikeluarkan.
Warga tersebut menekankan, bahwa pengelolaan dana publik harus sesuai dengan aturan dan kebijakan yang berlaku. Pihak desa wajib memastikan seluruh mekanisme berjalan transparan dan didukung administrasi yang lengkap.
“Kalau selisih harganya tidak digunakan sesuai dengan aturan dan kebijakan yang berlaku, atau tidak dilaporkan dengan transparan, maka bisa jadi ada potensi masalah, termasuk dugaan korupsi,” tegasnya.
Proses Audit dan Tanggung Jawab Pengawas
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi yang komprehensif dari pihak pengawas maupun pihak terkait lainnya mengenai justifikasi teknis dan akuntansi atas penggunaan material serta pengelolaan selisih anggaran dalam proyek bernilai besar tersebut.
Selain proyek di Desa Brangkal, inspektorat daerah Sampang juga melakukan audit penggunaan Dana Desa (DD) 2025 di Desa Banyukapah, Kecamatan Kedungdung, menyusul adanya dugaan proyek rabat beton yang dikerjakan asal-asalan.
Inspektur Inspektorat Daerah Sampang Ari Wibowo Sulistyo mengatakan, pihaknya telah turun langsung ke Desa Banyukapah untuk menindaklanjuti sejumlah temuan terkait penggunaan dana desa, termasuk pembangunan rabat beton yang dilaporkan mengalami kerusakan.
Tantangan dalam Pengelolaan Dana Desa

Dalam konteks yang lebih luas, kasus-kasus seperti ini menunjukkan tantangan dalam pengelolaan dana desa. Penggunaan dana yang tidak sesuai dengan rencana, penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi, dan kurangnya transparansi dapat berdampak negatif pada kredibilitas pemerintahan desa.
Beberapa langkah yang dapat diambil untuk mencegah hal ini antara lain:
- Peningkatan Transparansi: Melibatkan masyarakat dalam pengawasan proyek.
- Penegakan Aturan: Memastikan semua proses pengadaan dan pelaksanaan proyek sesuai dengan regulasi yang berlaku.
- Evaluasi Berkala: Melakukan audit berkala untuk memastikan penggunaan dana sesuai dengan rencana.














Leave a Reply