MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

Kejagung Terima Barang Bukti 74 Kg Emas dalam Tiga Perkara Korupsi dan TPPU, Status Febrie Adriansyah Tetap Tersangka

Loading

MabesNews.tv, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tim penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.

Barang bukti yang diserahkan antara lain berupa 74 kilogram emas serta puluhan lembar mata uang asing. Pelimpahan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan perkara dugaan pemadaman listrik (blackout).

“Kami, tim penyidik Kejaksaan Agung, menerima barang bukti dan tersangka dalam perkara PT Asabri, Krakatau, dan juga blackout,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Anang menjelaskan, proses pelimpahan telah dilakukan secara bertahap sejak pekan lalu dan pada Jumat seluruh administrasi penyidikan resmi diserahkan kepada Kejaksaan Agung.

“Secara resmi penyerahan administrasi penyidikannya sudah dimulai sejak Sabtu lalu, kemudian berlanjut hingga hari ini sebagai tahap terakhir,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Boro Windu, mengatakan barang bukti yang diserahkan meliputi barang bukti elektronik maupun non-elektronik.

 

Dengan pelimpahan tersebut, proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung.

 

“Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersebut, maka proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung,” kata Boro.

 

Ia menambahkan, Polri akan terus mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung. Menurutnya, pelimpahan ini menjadi bukti sinergi antarpenegak hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

 

“Kami mengajak seluruh pihak memberikan kepercayaan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk menuntaskan proses hukum ini hingga selesai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

 

Di sisi lain, pengacara Hotman Paris Hutapea membenarkan dirinya mendampingi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026).

 

Hotman menyebut Febrie diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU.

 

“Ya, saya mendampingi Febrie menjalani pemeriksaan,” kata Hotman.

Ia juga mengungkapkan telah resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah.

“Resmi ditunjuk. Surat kuasa diserahkan pagi ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung sempat meralat pernyataan mengenai status hukum Febrie Adriansyah. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa status Febrie tetap sebagai tersangka dalam tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang diterbitkan.

Menurut Anang, penetapan tersebut mempertimbangkan Sprindik yang sebelumnya diterbitkan oleh penyidik Polri.

“Dalam Sprindik baru itu juga dipertimbangkan Sprindik dari penyidik Polri. Di penyidik Polri, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Anang.

Perkara tersebut kini sepenuhnya ditangani Kejaksaan Agung, sementara proses hukum terhadap para tersangka akan berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *