MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

Warga Cihideunghilir Resah Dugaan Peredaran Obat Keras, Minta APH Segera Selidiki

Loading

MabesNews.tv,

Warga Desa Cihideunghilir, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan, mengaku resah atas dugaan maraknya peredaran obat keras golongan tertentu (obat daftar G) di wilayah mereka. Masyarakat berharap aparat penegak hukum (APH) segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

 

Sejumlah warga menilai dugaan aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama dan dikhawatirkan berdampak terhadap keamanan lingkungan serta masa depan generasi muda yang dinilai rentan menjadi korban penyalahgunaan obat keras.

 

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, keresahan masyarakat terus meningkat sehingga diperlukan langkah cepat dari aparat penegak hukum.

 

“Kami berharap aparat segera melakukan penyelidikan agar semuanya menjadi jelas. Jika memang tidak benar tentu masyarakat mendapatkan kepastian, namun apabila ditemukan pelanggaran hukum, kami berharap diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

 

Menurut warga, beredar informasi mengenai duga’an keterlibatan sejumlah pihak dalam aktivitas tersebut. Namun hingga saat ini seluruh informasi itu masih sebatas duga’an dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Oleh karena itu, warga menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.

 

Sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat, Pemerintah Desa Cihideunghilir dikabarkan tengah menyiapkan surat pengaduan yang ditujukan kepada Kapolres Kuningan. Surat tersebut berisi permohonan agar dilakukan penyelidikan terhadap dugaan peredaran obat daftar G sebagaimana dikeluhkan warga.

 

Berdasarkan informasi yang diperoleh, hingga berita ini ditulis surat pengaduan tersebut masih dalam proses administrasi dan belum dikirimkan secara resmi kepada Polres Kuningan.

 

Masyarakat berharap laporan tersebut segera disampaikan sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

 

Apabila nantinya hasil penyelidikan menemukan adanya pelanggaran hukum terkait peredaran obat keras tanpa izin, penanganannya mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur peredaran obat keras, serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai dasar proses penyelidikan dan penyidikan.

Redaksi menilai bahwa penyampaian pengaduan oleh masyarakat merupakan bentuk partisipasi publik dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Oleh sebab itu, setiap laporan masyarakat patut ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan yang profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *