![]()
Palembang, MabesNews.tv– Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang berinisial KK (23) ditangkap Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang.
Pelaku diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan pekerjaan di sejumlah instansi pemerintah kepada para korbannya. Akibat perbuatannya, para korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp156 juta.
Pelaku yang merupakan warga Jalan Ki Kemas Umar, Kelurahan 19 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Kota Palembang, diamankan petugas di kediamannya beberapa waktu lalu.
Dalam penangkapan tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tujuh lembar kwitansi penyerahan uang yang ditandatangani oleh pelaku, serta dokumentasi penyerahan uang dari para korban.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jaya Permana, mengatakan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan menawarkan pekerjaan di sejumlah instansi pemerintah, seperti PDAM dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Palembang.
Kasus tersebut saat ini masih dalam penanganan Satreskrim Polrestabes Palembang untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
(HBL/Tim Media Lapangan)















Leave a Reply