![]()
MabesNews.tv – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling dan SIM Keliling bagi masyarakat di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Senin, 20 Juli 2026.
Layanan ini bertujuan memudahkan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan, melakukan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C yang masih berlaku.
Masyarakat diimbau datang lebih awal karena kuota pelayanan terbatas serta memastikan seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi sebelum menuju lokasi pelayanan.
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling
Wilayah DKI Jakarta
• Jakarta Pusat
* Halaman Parkir Samsat
* Lapangan Banteng
Pukul 08.00–14.00 WIB
• Jakarta Utara
* Halaman Parkir Samsat
* Halaman Parkir Itali Mall Artha Gading
Pukul 08.00–14.00 WIB
• Jakarta Barat
* Mall Citraland
Pukul 08.00–14.00 WIB
• Jakarta Selatan
* Halaman Parkir Samsat (08.00–15.00 WIB)
* Depan TMPN Kalibata (09.00–14.00 WIB)
• Jakarta Timur
* Halaman Parkir Samsat
* Pasar Induk Kramat Jati
Pukul 08.00–14.00 WIB
Wilayah Tangerang Raya
• Kota Tangerang
* Alun-Alun Cibodas
* Parkiran Busway Foodmosphere
Pukul 09.00–13.00 WIB
• Serpong
* Halaman Parkir Samsat (08.00–14.00 WIB)
* ITC BSD (16.00–18.00 WIB)
• Ciledug
* Kantor Kecamatan Pinang
* Ruko Green Village
Pukul 09.00–14.00 WIB
• Ciputat
* Halaman Parkir Samsat
* Kantor Kelurahan Pondok Betung
Pukul 09.00–12.00 WIB
• Kelapa Dua
* Halaman G-Town Square Gading
Pukul 08.00–14.00 WIB
Wilayah Bekasi dan Depok
• Kota Bekasi
* Pakuwon Mall Bekasi (10.00–13.00 WIB)
* Mono Caffe Pekayon Jaya, Bekasi Selatan (18.00–21.00 WIB)
• Kabupaten Bekasi
* Pasar Bersih Cikarang Jababeka
Pukul 09.00–12.00 WIB
• Depok
* Halaman Parkir Samsat (08.00–14.00 WIB)
* Kantor Kecamatan Bojong Gede (09.00–12.00 WIB)
• Cinere
* Halaman Kantor Pondok Petir
Pukul 08.00–12.00 WIB
Persyaratan Samsat Keliling
Layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan dan pengesahan STNK. Untuk perpanjangan STNK lima tahunan, penggantian pelat nomor, balik nama, mutasi kendaraan, maupun perubahan identitas kendaraan, masyarakat tetap harus datang ke kantor Samsat.
Dokumen yang harus disiapkan antara lain:
* KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopi.
* STNK asli beserta fotokopi.
* BPKB asli beserta fotokopi apabila diperlukan.
* Dana pembayaran pajak sesuai tagihan.
Selain itu, masyarakat diimbau memastikan kendaraan tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun serta telah menyelesaikan kewajiban denda tilang elektronik apabila ada.
Jadwal SIM Keliling
Layanan SIM Keliling beroperasi pukul 08.00–14.00 WIB di lima lokasi berikut:
* Lobby Depan Mall Grand Cakung, Jakarta Timur.
* Lobby Utama LTC Glodok, Jakarta Barat.
* Area Parkir Samping Universitas Trilogi, Jakarta Selatan.
* Lobby Selatan Mall Ciputra, Jakarta Barat.
* Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. SIM yang telah habis masa berlakunya tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling dan harus mengajukan penerbitan SIM baru di Satpas sesuai ketentuan yang berlaku.
Persyaratan Perpanjangan SIM
* E-KTP asli dan fotokopi.
* SIM lama asli beserta fotokopi.
* Surat keterangan sehat.
* Hasil tes psikologi.
* Formulir permohonan yang diisi di lokasi pelayanan.
Ditlantas Polda Metro Jaya juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara menuju lokasi pelayanan dengan mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan helm atau sabuk pengaman, tidak menggunakan telepon genggam saat berkendara, serta memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan laik jalan.
Jadwal pelayanan sewaktu-waktu dapat berubah sesuai kondisi operasional. Masyarakat disarankan memantau informasi terbaru melalui kanal resmi Ditlantas Polda Metro Jaya sebelum berangkat.
Irwan Santhosa













Leave a Reply