![]()
MabesNews.tv, MAKASSAR — Tiga tahun bukan waktu yang singkat bagi seseorang yang tengah memperjuangkan haknya melalui jalur hukum. Namun, itulah yang harus dilalui seorang pelapor dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan terkait transaksi jual beli tanah yang menyeret nama Drs. Hatta Hamza sebagai tersangka.
Pelapor kini berharap Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memberikan perhatian dan pengawasan terhadap penanganan perkara tersebut, yang menurutnya telah berjalan lebih dari tiga tahun namun belum mencapai tahap P-21.
Menurut pelapor, perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan transaksi jual beli tanah, tetapi juga menyangkut sejumlah dokumen tanah yang menurutnya perlu diuji keabsahan dan asal-usulnya.
Ia menyebut adanya dugaan penggunaan “rincik siluman” serta penawaran lahan yang menurutnya patut dipertanyakan keberadaan dan status hukumnya.
Dugaan tersebut, kata pelapor, tentu harus dibuktikan melalui proses hukum. Ia mengaku memiliki surat balasan dari Kepala Desa Bellabori yang menurutnya menjadi salah satu dasar untuk mempertanyakan dokumen tanah yang digunakan dalam perkara tersebut.
Yang membuat pelapor semakin mempertanyakan perjalanan perkara adalah berkas perkara yang disebut telah dua kali belum mencapai P-21.
“Bukti-bukti sudah saya serahkan, saksi juga ada. Tetapi mengapa berkasnya sampai bolak-balik dan dua kali belum P-21? Saya tentu mempertanyakan hal itu,” ujar pelapor.
Pelapor menegaskan dirinya tidak meminta perkara tersebut dipaksakan untuk segera P-21. Ia hanya meminta agar seluruh bukti, dokumen dan keterangan saksi diperiksa secara objektif.
“Saya tidak meminta perkara ini dipaksakan P-21. Saya hanya meminta diperiksa secara objektif. Kalau memang bukti saya tidak cukup, saya ingin tahu alasannya. Tetapi kalau bukti dan saksi memang memenuhi unsur, saya berharap perkara ini jangan dibiarkan berlarut-larut,” tegasnya.
Ia berharap Kejati Sulsel dapat melakukan pengawasan terhadap proses penanganan perkara tersebut secara menyeluruh.
“Saya berharap Kejati Sulsel yang baru memberikan atensi. Tolong lihat perkara saya ini secara utuh. Sudah lebih dari tiga tahun saya menunggu kepastian hukum,” katanya.
BAGI PELAPOR, INI BUKAN SEKADAR SOAL TANAH
Menurut pelapor, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai kepemilikan sebidang tanah. Ia mempertanyakan bagaimana masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum ketika terdapat dokumen tanah yang masih dipersoalkan keabsahannya.
Karena itu, ia berharap aparat penegak hukum dapat menguji seluruh dokumen, memeriksa keterangan para saksi, serta menelusuri asal-usul dokumen yang digunakan dalam transaksi.
Pelapor juga meminta agar dijelaskan secara terang alasan perkara yang telah berjalan lebih dari tiga tahun tersebut belum memperoleh kepastian pada tahap selanjutnya.
Ia menegaskan tetap menghormati seluruh tahapan hukum dan menyerahkan pembuktian kepada aparat penegak hukum.

“Lebih dari tiga tahun saya bertahan. Saya percaya masih ada hukum dan masih ada keadilan. Saya berharap Kejati Sulsel yang baru mau melihat perkara ini dengan serius,” ujarnya.
Pelapor berharap penanganan perkara yang mencantumkan nama Drs. Hatta Hamza sebagai tersangka tersebut dapat berjalan profesional, transparan dan objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga berharap seluruh pihak memperoleh kepastian hukum atas perkara tersebut.
“Ini bukan soal saya saja. Kalau memang ada dokumen yang tidak sah dan digunakan dalam transaksi, tentu harus diuji dan diungkap melalui proses hukum. Saya hanya ingin ada kepastian hukum,” pungkasnya.
/Skr














Leave a Reply