MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

Tiga Pengedar Sabu Ditangkap Saat Operasi Antik Mahakam 2026 di Kutai Timur, Polisi Sita 23 Paket Sabu

Loading

MabesNews.tv, KUTAI TIMUR – Polsek Sangkulirang, Polres Kutai Timur, berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu dalam pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026. Dalam pengungkapan yang merupakan kasus Non Target Operasi (Non TO) tersebut, polisi mengamankan tiga terduga pelaku beserta 23 paket sabu dengan berat bruto mencapai 3,57 gram.

 

Kapolsek Sangkulirang IPTU Erik Bastian mengatakan, pengungkapan tersebut telah ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Laporan Polisi Nomor LP-A/11/VII/2026/Unit Reskrim/Polsek Sangkulirang/Polres Kutai Timur/Polda Kalimantan Timur tertanggal 23 Juli 2026.

 

Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di Jalan Abdul Muthalib RT 002, Desa Susuk Tengah, Kecamatan Sandaran, Kabupaten Kutai Timur, tepatnya di sekitar kawasan samping SD Negeri 001 Sandaran.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Sangkulirang yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Muhammad Ade Maulana, melakukan penyelidikan pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 18.23 Wita.

 

Sesampainya di lokasi, petugas melihat tiga pria dengan gerak-gerik mencurigakan berada di teras sebuah rumah. Saat tim hendak melakukan pemeriksaan, ketiganya berusaha masuk ke dalam rumah sehingga langsung diamankan oleh petugas.

 

Ketiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Y.M. (53), A.N. (47) dan R.N. (47).

 

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan sebuah dompet di dalam saku celana yang tergantung di ruang tamu. Di dalam dompet tersebut terdapat 11 paket yang diduga berisi sabu.

 

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke sebuah lemari di dalam rumah. Dari sebuah toples kecil, petugas kembali menemukan 12 paket sabu, sehingga total barang bukti yang diamankan mencapai 23 paket dengan berat bruto keseluruhan 3,57 gram.

 

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, yakni: satu timbangan digital, dua bungkus plastik klip, satu unit telepon genggam Oppo A5;

uang tunai sebesar Rp970 ribu yang diduga hasil transaksi, sebuah dompet kecil, sebuah toples penyimpanan, serta satu celana pendek yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ketiga terduga pelaku mengakui bahwa seluruh paket sabu yang ditemukan merupakan milik mereka.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana yang berlaku, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan menawarkan, menjual, menjadi perantara, maupun memiliki dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman tanpa hak.

 

Saat ini ketiga tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Sangkulirang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut.

 

Kapolsek Sangkulirang menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026 untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Kutai Timur.

 

“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini. Sinergi masyarakat dengan kepolisian sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya,” tegas IPTU Erik Bastian.

 

(Samsul Daeng Pasomba.PPWI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *