MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

Polda Metro Jaya Ungkap 769 Kasus Curanmor dalam Operasi Berantas Jaya 2026, 729 Tersangka Ditangkap

Loading

MabesNews.tv, JAKARTA – Polda Metro Jaya bersama jajaran Polres dan Polsek berhasil mengungkap 769 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan kejahatan jalanan dalam pelaksanaan Operasi Berantas Jaya 2026 yang digelar pada 4–18 Juli 2026.

Keberhasilan tersebut disampaikan Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol. Dekananto Eko Purwono dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2026).

“Polda Metro Jaya bersama jajaran Polres dan Polsek berhasil mengungkap sebanyak 769 kasus curanmor,” ujar Dekananto.

 

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap 729 tersangka. Dari jumlah itu, sebanyak 705 orang ditahan, sedangkan 24 tersangka tidak dilakukan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Dari total tersangka yang diamankan, 35 orang merupakan residivis atau pelaku yang pernah menjalani hukuman atas tindak pidana serupa, sedangkan 694 lainnya merupakan pelaku baru.

 

“Di antara para tersangka terdapat residivis yang berhasil diungkap oleh jajaran reserse kriminal, namun cukup banyak pula pelaku baru curanmor yang berhasil diamankan,” kata Dekananto.

 

Berdasarkan asal wilayah, sebanyak 468 tersangka berasal dari wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), sementara 261 tersangka lainnya berasal dari luar wilayah tersebut.

 

Selama operasi berlangsung, penyidik mengidentifikasi sejumlah modus operandi yang digunakan para pelaku, di antaranya menggunakan kunci T, kunci palsu, hingga merampas kendaraan korban secara paksa atau melakukan aksi begal.

 

“Modus yang digunakan masih seperti sebelumnya, yakni memakai kunci T, kunci palsu, hingga merampas kendaraan secara paksa,” jelasnya.

 

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita 839 barang bukti yang terdiri dari:

 

* 428 unit sepeda motor;

* 21 unit mobil;

* uang tunai sebesar Rp10.763.000;

* 11 pucuk senjata api;

* 12 unit air gun;

* 27 bilah senjata tajam;

* 150 unit telepon genggam;

* 71 butir peluru; dan

* 119 buah kunci T.

 

Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polda Metro Jaya juga telah mengembalikan barang bukti hasil kejahatan berupa 62 unit sepeda motor dan 5 unit mobil kepada pemilik yang sah setelah melalui proses identifikasi kepemilikan.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan, Pasal 591 KUHP tentang penadahan, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 bagi tersangka yang terbukti memiliki senjata api atau senjata tajam tanpa hak.

 

Ancaman pidana untuk tindak pidana pencurian dengan pemberatan mencapai sembilan tahun penjara, sedangkan tindak pidana penadahan diancam pidana paling lama empat tahun penjara.

 

Dekananto menambahkan, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan penadah, pemasok senjata, serta menemukan barang bukti lain yang belum berhasil diamankan.

 

Ia juga memastikan masyarakat yang kehilangan kendaraan tidak perlu datang ke kantor polisi untuk mencocokkan nomor rangka atau nomor mesin kendaraan.

 

“Jajaran kami akan menghubungi langsung para korban apabila kendaraan mereka berhasil ditemukan,” ujarnya.

 

Meski Operasi Berantas Jaya 2026 telah berakhir, Polda Metro Jaya memastikan penindakan terhadap kejahatan jalanan tidak akan berhenti. Kepolisian akan terus melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) melalui patroli dan razia stasioner guna mengantisipasi tindak pidana curanmor, begal, serta aksi tawuran.

 

Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan pengaman tambahan pada kendaraan, memarkir kendaraan di tempat yang aman, tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, serta segera menghubungi layanan Kepolisian 110 apabila membutuhkan bantuan atau menemukan tindak kejahatan.

 

Sumber: Polda Metro Jaya

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *