![]()
Pengawasan dan Sanksi Keras terhadap Pelanggaran di Korpolairud
Korps Kepolisian Air dan Udara Badan Pemelihara Keamanan (Korpolairud) Baharkam Polri kembali menegaskan komitmen dalam menjaga disiplin dan integritas anggota lewat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap sejumlah personel. Salah satu kasus yang menarik perhatian adalah vonis pemecatan terhadap oknum Polairud yang terlibat dalam suap penyelundupan benur, sebuah tindakan yang jelas melanggar aturan dan kode etik kepolisian.
Kasus Suap Penyelundupan Benur: Sebuah Pelanggaran Serius
Dalam beberapa tahun terakhir, penyelundupan benur (ikan hias) menjadi isu serius di wilayah-wilayah pesisir Indonesia, terutama di daerah seperti Gorontalo. Oknum Polairud yang terlibat dalam kasus ini diduga menerima suap dari para pelaku penyelundupan untuk membiarkan aktivitas ilegal tersebut berlangsung tanpa intervensi dari aparat penegak hukum. Tindakan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak citra institusi Polri serta mengancam ekosistem laut yang sudah sangat rentan.
Berdasarkan laporan resmi dari Polda Gorontalo, Bharatu Defrin Ali Mahadjani, salah satu anggota Polairud, diberhentikan secara tidak hormat setelah terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik profesi Polri. Putusan ini diambil setelah sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi Polri. Sidang tersebut menyimpulkan bahwa Bharatu Defrin telah melanggar Pasal 11 Huruf (c) Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Proses Hukum yang Transparan dan Tegas

Putusan PTDH terhadap Bharatu Defrin merupakan contoh nyata dari upaya Polri dalam memberikan sanksi tegas kepada anggota yang melanggar aturan. Prosesnya dilakukan secara transparan dan berdasarkan bukti-bukti yang kuat. Menurut Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, sanksi ini diberikan sebagai bentuk komitmen Kapolda Gorontalo dalam menegakkan aturan dan menjunjung prinsip keadilan.
“Polri tidak melakukan diskriminasi dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan anggota. Kami menegakkan aturan sesuai ketentuan, baik bagi yang berprestasi maupun yang melakukan pelanggaran,” ujar Wahyu.
Konsekuensi dan Pelajaran Berharga

Pemecatan tidak dengan hormat bukan hanya sanksi, tetapi juga menjadi pelajaran penting bagi seluruh anggota Polri. Seperti yang disampaikan oleh Kepala Korpolairud Baharkam Polri, Inspektur Jenderal Mohammad Yassin Kosasih, keputusan ini diambil setelah melalui proses panjang dan berpedoman pada hukum yang berlaku. Ia menekankan bahwa sanksi tegas ini bertujuan untuk menjaga profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Kami berharap agar pemberian sanksi ini dijadikan pelajaran berharga bagi semua personel,” ujarnya.
Langkah Kebijakan Masa Depan
Selain itu, Yassin juga menyatakan bahwa Polri akan meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap personel Korpolairud ke depan. Ia menegaskan bahwa tidak akan ragu-ragu dalam menindak tegas setiap pelanggaran, baik itu hukum, disiplin, maupun kode etik.
Kesimpulan
Kasus pemecatan tidak dengan hormat terhadap oknum Polairud yang terlibat suap penyelundupan benur menunjukkan bahwa Polri semakin tegas dalam menjaga integritas dan disiplin internal. Putusan ini bukan hanya sekadar hukuman, tetapi juga langkah strategis untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Dengan adanya sanksi tegas, diharapkan bisa menjadi efek jera bagi siapa pun yang berpikir untuk melanggar aturan dan menjual kepercayaan rakyat.













Leave a Reply