![]()
MabesNews.tv, Kupang, 18 Agustus 2026 — Sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi perhatian publik. Perkara ini dinilai penting karena menyangkut pengujian keabsahan proses hukum terhadap seorang mantan pejabat penegak hukum, sekaligus berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Aktivis muda sekaligus penggiat hukum, Dominggus Ndun Maramba Djawa, S.H., menegaskan bahwa praperadilan merupakan mekanisme hukum untuk menguji sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, bukan untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak.
“Praperadilan harus menjadi mekanisme kontrol terhadap kewenangan aparat penegak hukum. Ketika terdapat keberatan atas penetapan tersangka, penggeledahan, maupun penahanan, pengadilan harus menguji apakah seluruh tindakan tersebut dilakukan sesuai kewenangan, prosedur, alat bukti, dan dasar hukum yang sah,” ujar Dominggus.
Menurutnya, apabila tim kuasa hukum menemukan dugaan kejanggalan dalam proses penyidikan, seluruh dalil tersebut harus diuji secara terbuka di persidangan. Di sisi lain, aparat penegak hukum juga wajib mempertanggungjawabkan setiap tindakan yang diambil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Tidak boleh ada kesimpulan bahwa seseorang bersalah hanya karena telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun sebaliknya, tidak boleh pula ada anggapan bahwa seorang pejabat atau mantan pejabat penegak hukum kebal terhadap proses hukum. Prinsip *equality before the law* harus benar-benar berlaku bagi semua orang,” tegasnya.
Dominggus juga menyoroti polemik mengenai perlakuan terhadap tersangka, termasuk penggunaan rompi tahanan dan borgol yang menjadi perhatian masyarakat. Menurutnya, persoalan tersebut harus dinilai secara objektif berdasarkan ketentuan hukum, standar operasional prosedur (SOP), serta alasan yang dapat dipertanggungjawabkan oleh penyidik.
“Yang perlu diuji bukan semata-mata apakah seseorang mengenakan rompi tahanan atau borgol. Pertanyaan hukumnya adalah apakah tindakan penyidik memiliki dasar hukum yang jelas, apakah prosedurnya telah dipenuhi, dan apakah perlakuan terhadap tersangka dilakukan secara konsisten sesuai prinsip persamaan di hadapan hukum,” jelasnya.
Ia mengingatkan bahwa hukum acara pidana memberikan batasan terhadap kewenangan negara. Penetapan tersangka, penggeledahan, maupun penahanan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang karena menyangkut hak asasi manusia dan kebebasan setiap warga negara.
Di sisi lain, Dominggus mengajak masyarakat untuk tidak terburu-buru memberikan penilaian sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Publik berhak mengawasi jalannya proses hukum, tetapi jangan sampai pengawasan berubah menjadi penghakiman. Kita harus mampu membedakan antara dugaan, proses penyidikan, putusan praperadilan, dan putusan perkara pokok,” katanya.
Menurutnya, perkara ini dapat menjadi momentum penting untuk menguji kualitas penegakan hukum di Indonesia. Apabila pengadilan menemukan adanya pelanggaran prosedur, maka harus ada konsekuensi hukum. Sebaliknya, jika tindakan aparat dinyatakan sah, proses hukum harus terus berjalan tanpa intervensi maupun tekanan dari pihak mana pun.
“Pesan paling penting dari perkara ini adalah hukum tidak boleh tajam kepada masyarakat kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan orang yang memiliki kekuasaan atau pernah menduduki jabatan strategis. Sebaliknya, kewenangan aparat penegak hukum juga tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang terhadap siapa pun,” ungkap Dominggus.
Ia berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memeriksa permohonan praperadilan tersebut secara independen, objektif, transparan, dan berlandaskan hukum, tanpa dipengaruhi jabatan, latar belakang, maupun kekuatan politik para pihak.
“Pada akhirnya, yang harus menang bukan Febrie, bukan penyidik, dan bukan pihak tertentu. Yang harus menang adalah hukum dan keadilan. Ketika prosedur hukum ditegakkan secara benar, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan semakin kuat,” tutupnya.













Leave a Reply