MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

Pertambangan Galian C Pasir Menggunakan Ekscavator Diduga Tidak Sesuai Standard Operator Prosedur.

Loading

MabesNEWS.tv, Kab.Rokan Hilir – Riau : Jumat 21 Agustus 2026 – Aktivitas pertambangan Galian C di Kelurahan Sedinginan, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, diduga beroperasi tanpa izin. Lokasi tambang juga disorot dalam pertanyaan terkait dugaan penggunaan BBM.

Hal itu terungkap berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi di lapangan pada Jumat, 21 Agustus 2026,Ditemukan 1 Excavator beroperasi lama Tanpa Plang Izin terpajang untuk keterbukaan informasi publik di area lokasi pertambangan galian C.

Di lokasi RT 01 RW 010 Desa Sedinginan, tim menemukan 1 unit alat berat jenis excavator merk Hitachi sedang melakukan pengerukan pasir. Pasir hasil pengerukan kemudian dimuat ke dalam kendaraan dumptruck roda enam.

Namun, selama peninjauan di area tambang, tidak ditemukan adanya plang atau papan informasi perizinan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang wajib dipasang di setiap lokasi pertambangan.

Saat dikonfirmasi, seorang karyawan wanita lanjut usia yang berada di lokasi tidak dapat memberikan keterangan. Ia hanya mengatakan bahwa pemilik pertambangan Galian C tersebut tidak berada di tempat.

Selain persoalan izin, aktivitas tambang ini juga berpotensi melanggar aturan penggunaan Bahan Bakar Minyak kuat dugaan tidak menggunakan BBM industri.

Operator alat ekscavator tidak berada di lokasi saat di konfirmasi tentang Surat Izin operator ( SIO ) dan Surat Izin Layak Operator ( SILO ) masih dalam pertanyaan bagi awak media,sehingga menimbulkan kontroversi di area pertambangan.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, alat berat seperti excavator, bulldozer, dan mesin molen dikategorikan sebagai alat industri atau komersial.

Artinya, alat berat tersebut dilarang keras menggunakan BBM bersubsidi jenis Solar. Kewajibannya adalah menggunakan BBM non-subsidi atau BBM industri.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa BBM jenis solar bersubsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu seperti rumah tangga, usaha mikro, nelayan, transportasi umum, dan kendaraan tertentu dengan kriteria yang ketat.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk kegiatan pertambangan merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Migas dan dapat dikenakan sanksi pidana serta penyitaan alat berat.

Tim Media menyayangkan aktivitas tambang yang beroperasi tanpa kejelasan legalitas. Mereka khawatir dampak lingkungan dan potensi kerugian negara akibat dugaan penyimpangan BBM bersubsidi.

Hingga berita ini diturunkan, berharap ada keterangan resmi dari pemilik tambang, Pemerintah Kelurahan Sedinginan, maupun instansi terkait di Kabupaten Rokan Hilir.

Aktivis lingkungan mendesak Dinas ESDM Provinsi Riau, Polres Rohil, dan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir untuk segera melakukan penertiban dan pemeriksaan legalitas serta penggunaan BBM di lokasi tersebut.

 

Bersambung….

 

 

Ditulis oleh:

 

 

 

( RS / Tim ).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *