MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

Tim URC Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Pelaku Pencurian dengan Kekerasan

Loading

Mabesnews.tv -Belawan-Tim URC Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan hanya dalam tempo dua hari. Seorang pelaku lainnya masih buron dan dalam pengejaran pihak polisi.

Kedua tersangka yang diamankan yaitu DS, 22, dan YKP, 20). Penangkapan dilakukan Minggu dini hari (16/8/2026) di dua lokasi berbeda yakni Jalan Suasa Raya Mabar Hilir dan Gang Flamboyan Pasar IV Mabar Hilir.

 

Korban Ditusuk

 

Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, SH, MH menyebutkan, aksi terjadi Jumat (15/8/2026) pukul 06.30 WIB. Korban Bayu Pratama dibegal tiga orang saat melintas di Jalan Pembatasan KIM V, Desa Saentis.

 

“Modusnya kejam. Kunci motor korban dicabut, korban dijatuhkan. Ketika melawan, pelaku langsung menusuk paha kiri korban dengan pisau. Motor, HP, dan dompet dibawa kabur,” ungkap AKP Agus, Senin (17/8/2026) seperti dilansir Metro.Online.co.

 

Tak butuh waktu lama. Tim yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Marcellino T.S. Damanik langsung gerak cepat.)

 

Saat pengembangan, tersangka DS mencoba kabur dan melawan.

 

“Tembakan peringatan diabaikan. Petugas terpaksa.meakukan tindakan tegas dan terukur sesuai SOP untuk melumpuhkan,” ujar AKP Agus.

 

Dari pengakuan kedua tersangka, mereka beraksi bersama satu pelaku DPO berinisial D. Buruan masih berlangsung.

 

“Kami pastikan tidak ada tempat aman bagi begal di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Yang DPO akan kami kejar sampai dapat,” tandasnya.

 

Begal Diburu.

 

Pengungkapan ini ternyata bukan yang pertama. Polres Pelabuhan Belawan konsisten menindak tegas kejahatan jalanan.

 

Sepanjang Januari – Agustus 2026, Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan telah mengungkap puluhan kasus curas dan begal serta personel disiagakan di titik rawan seperti KIM, Mabar dan akses pelabuhan pada jam rawan.

“Keamanan masyarakat adalah harga mati. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan jalanan. Laporkan segera, kami tindak dalam 1×24 jam,” katanya.

Saat ini DS dan YKP mendekam di sel tahanan Polres Pelabuhan Belawan dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.

“Kami imbau masyarakat tetap waspada, jangan pakai HP saat berkendara dan segera lapor jika melihat orang mencurigakan,” pungkas AKP Agus.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *