MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

Belanja Dinas Perikanan Lahat Hampir Rp200 Juta Dipersoalkan, LAPSI Lapor ke Kejati Sumsel

Loading

Mabesnews.tv, LAHAT, SUMATERA SELATAN — Pengelolaan belanja pada Dinas Perikanan Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan.

‎Lembaga Swadaya Masyarakat Lapisan Pemantau Situasi atau LAPSI Kabupaten Lahat melaporkan dugaan ketidaksesuaian pertanggungjawaban belanja tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

‎Laporan tertanggal 17 Agustus 2026 itu disampaikan oleh Ketua LAPSI Kabupaten Lahat, Khoiri.

‎Dalam laporan tersebut, LAPSI menyoroti sejumlah belanja yang jika dijumlahkan mencapai sekitar Rp192,6 juta.

‎Rinciannya antara lain alat tulis kantor sekitar Rp68,7 juta, kertas dan cover sekitar Rp78,3 juta, bahan cetak Rp23,9 juta, bahan komputer sekitar Rp9,9 juta, serta sejumlah belanja lainnya.

‎LAPSI mempersoalkan dugaan ketidaksesuaian antara bukti pertanggungjawaban dengan kondisi riil belanja.

‎Pertanyaan yang kemudian muncul adalah, apakah seluruh belanja tersebut benar-benar sesuai dengan barang dan kegiatan yang dipertanggungjawabkan?

‎Atas persoalan itu, LAPSI meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah terdapat unsur perbuatan melawan hukum atau persoalan tersebut hanya berkaitan dengan administrasi.

‎Ketua LAPSI Lahat, Khoiri, juga menyoroti pentingnya fungsi pengawasan internal dalam memastikan penggunaan anggaran daerah berjalan transparan dan akuntabel.

‎Namun, perlu ditegaskan, laporan tersebut masih berupa dugaan dan permintaan pemeriksaan. Belum ada putusan hukum yang menyatakan pihak tertentu melakukan tindak pidana korupsi.

‎Menariknya, laporan tersebut tidak hanya ditujukan kepada Kejati Sumatera Selatan.

‎LAPSI juga mencantumkan sejumlah pihak sebagai tembusan, yakni Kepala Kejaksaan Agung RI, BPK RI, Gubernur Sumatera Selatan, Kapolda Sumatera Selatan, Bupati Lahat, Sekda Lahat, Kepala Kejari Lahat, Ketua DPRD Kabupaten Lahat, Kepala Inspektorat Kabupaten Lahat, serta Plt. Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Lahat.

‎Dengan demikian, laporan ini disampaikan kepada berbagai unsur, mulai dari aparat penegak hukum, lembaga pemeriksa keuangan, pemerintah daerah, kepolisian, hingga lembaga legislatif.

‎Kini, publik menunggu bagaimana tindak lanjut dari laporan tersebut.

‎Apakah persoalan hampir Rp200 juta ini hanya akan berakhir sebagai catatan administrasi?

‎Atau justru akan dilakukan pemeriksaan lebih mendalam untuk mengungkap apakah terdapat pelanggaran hukum?

‎Yang jelas, setiap rupiah uang negara wajib memiliki dasar penggunaan dan pertanggungjawaban yang jelas.

‎Laporan sudah disampaikan. Kini, pembuktian dan klarifikasi menjadi kewenangan pihak yang berwenang.

‎Ferry

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *