MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

LBH Arya Mandalika Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Wakil Bupati Karawang ke KPK

Loading

MabesNews.tv, Karawanang – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga melibatkan Wakil Bupati Karawang terkait proses perizinan proyek perumahan di wilayah Kabupaten Karawang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

Laporan tersebut telah diterima KPK RI dengan Nomor Aduan A20260802506 pada 14 Agustus 2026.

Direktur LBH Arya Mandalika, Hendra Supriatna, S.H., M.H. menyampaikan apresiasi kepada KPK atas respons cepat terhadap laporan yang diajukan pihaknya mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses perizinan proyek perumahan di Kabupaten Karawang.

Menurut Hendra, berdasarkan analisis hukumnya, terdapat dugaan intervensi dalam proses perizinan proyek perumahan melalui ajudan atau pihak lain sebagai perantara pengurusan izin maupun Hak Guna Bangunan (HGB).

“Apabila dugaan tersebut terbukti, tentu akan ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan oleh pejabat publik yang bersangkutan,” ujar Hendra.

Ia menjelaskan, kepala daerah maupun wakil kepala daerah tidak memiliki kewenangan bertindak sebagai perantara dalam pengurusan perizinan. Jabatan publik, katanya, harus digunakan untuk menjalankan kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan, bukan demi kepentingan pribadi atau pihak tertentu.

Hendra juga menyoroti dugaan penggunaan rekening ajudan atau pihak ketiga sebagai tempat penampungan dana hasil pengurusan izin. Menurutnya, hal tersebut merupakan indikasi yang patut ditelusuri aparat penegak hukum melalui pemeriksaan asal-usul dana, hubungan para pihak, waktu transaksi, serta keterkaitannya dengan proses penerbitan izin.

Selain itu, ia menilai apabila terdapat penerbitan izin yang bertentangan dengan ketentuan pada kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), maka hal tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum administratif maupun pidana, bergantung pada hasil pembuktian.

Hendra juga menyinggung dugaan kerusakan jalan akibat aktivitas dump truck bermuatan berat yang berkaitan dengan proyek perumahan. Menurutnya, apabila terbukti terjadi pelanggaran kelas jalan maupun batas muatan kendaraan, maka pihak penyelenggara kegiatan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Meski demikian, Hendra menegaskan seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan berdasarkan alat bukti yang sah.

“Hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, seluruh dugaan tersebut tidak dapat dinyatakan sebagai fakta atau kesalahan yang telah terbukti,” tegas Hendra di Kantor LBH Arya Mandalika, Ruko Emporium Galuh Mas, Karawang.

 

(Muhammad Iswandi)

Kordinator Liputan

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *