![]()
Pendahuluan
Kasus dugaan mark-up harga oksigen medis di rumah sakit daerah (RSUD) Provinsi Jambi kembali menjadi sorotan publik. Dugaan ini menunjukkan adanya kejanggalan dalam pengadaan barang medis yang seharusnya menjadi prioritas utama bagi masyarakat. Jaksa telah melakukan penyelidikan dan menyita dokumen pembelian terkait kasus ini, yang menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.
Perbedaan Harga Pengadaan Oksigen Medis
Dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, perbedaan harga bukanlah sesuatu yang otomatis melanggar hukum, sepanjang didukung alasan teknis dan administratif yang sah. Namun, ketika selisih harga dinilai terlalu mencolok, wajar jika publik mempertanyakan transparansi dan rasionalitasnya.
Sejumlah pertanyaan yang mengemuka antara lain:
- Apakah terdapat perbedaan spesifikasi layanan atau skema kontrak?
- Apakah faktor distribusi, volume pemakaian, atau kondisi tertentu memengaruhi harga?
- Apakah mekanisme pengadaan telah sepenuhnya sesuai regulasi?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut kini diharapkan dapat dijelaskan secara objektif melalui proses pemeriksaan BPK.
Dugaan Pembengkakan Anggaran di RSUD Kaimana

Di RSUD Kaimana, dugaan pembengkakan anggaran dalam pengadaan pembelian tabung oksigen selama 4 tahun lamanya sejak tahun 2021 hingga tahun 2024 lalu. Pembengkakan anggaran hingga terdapat kerugian negara tersebut bernilai sangat fantastis mencapai Rp.6.200.616.000.
Data yang berhasil dihimpun wartawan berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) di RSUD selama 4 tahun lamanya, pembelian tabung oksigen telah dianggarkan sebesar 13.753.052.500, dengan perincian tahun 2021 dianggarkan sebesar Rp. 2.733.216.000, tahun 2022 sebesar Rp. 1.924.800.000, tahun 2023 sebesar Rp. 4.506.836.500 dan tahun 2024 sebesar Rp. 4.588.200.000.
Penyelidikan oleh Aparat Penegak Hukum
Tokoh Pemuda Kaimana, Edy Claus Kirihio, menyatakan bahwa dari data yang mereka miliki, terdapat adanya pembengkakan anggaran, diduga adanya mark up pembelian ribuan tabung gas tersebut selama 4 tahun lamanya. Misalnya, dalam DPA tertera biaya pembelian tabung oksigen sebesar 3.208.000, padahal harga di pasar hanya sebesar 1.200.000. Ada kerugian negara di situ, yang nilainya sangat fantastis.
Dia juga mengatakan, dari hasil perhitungan kerugian negara yang diakibatkan dengan adanya mark up tersebut, di tahun 2021 sebesar Rp. 1.710.816.000, di tahun 2022 sebesar Rp. 1.204.800.000, di tahun 2023 sebesar Rp. 1.764.000.000 dan di tahun 2024 sebesar Rp. 1.521.000.000.
Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan
Pemerintah pasti akan membelanjakan barang yang lebih murah, tapi kualitasnya sama. Ataukah membelanjakan kepada pihak ketiga dengan harga yang lebih tinggi? Jangan sampai ada kongkalikong di dalam pengadaan alat kesehatan untuk masyarakat ini?
Edy Claus Kirihio juga mengingatkan kepada media dalam hal ini pekerja pers di Kaimana, tidak berhenti mengangkat kasus ini, agar transparan kepada masyarakat. Karena ini adalah kasus penyalahgunaan keuangan negara, maka harus dibuka ke publik, karena saat ini transparansi penyelenggaraan keuangan menjadi hal yang paling penting sebagai bagian pertanggungjawaban kepada rakyat.
Kesimpulan
Kasus dugaan mark-up harga oksigen medis di RSUD Provinsi Jambi menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran. Dengan tindakan jaksa yang menyita dokumen pembelian, diharapkan dapat memberikan kejelasan dan menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang akurat dan objektif mengenai penggunaan uang negara, terutama dalam pengadaan barang medis yang sangat vital.











Leave a Reply