MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

Belum Berstatus Tersangka, Rekening Supriyono alias Botok Berisi Rp80,9 Juta Diblokir, Bank Mandiri Sebut atas Permintaan APH

Loading

MabesNews.tv, JAKARTA — Pemblokiran rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, menjadi sorotan. Rekening yang disebut berisi dana sekitar Rp80,9 juta tersebut dikabarkan tidak dapat digunakan saat Supriyono berada di Jakarta untuk mengawal penyampaian aspirasi.

Dana di dalam rekening tersebut disebut merupakan gabungan uang pribadi dan donasi masyarakat yang dipersiapkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan selama kegiatan di Jakarta, termasuk akomodasi, konsumsi, transportasi, dan logistik massa.

Pemblokiran rekening terjadi ketika Supriyono bersama massa AMPB sedang menjalankan aktivitas penyampaian aspirasi. Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai alasan dan dasar hukum pemblokiran rekening tersebut.

Menanggapi persoalan itu, Bank Mandiri menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami Supriyono sebagai nasabah.

Namun, Bank Mandiri menegaskan bahwa pemblokiran tersebut bukan dilakukan secara sepihak oleh pihak bank. Berdasarkan keterangan bank, tindakan tersebut dilakukan atas permintaan Aparat Penegak Hukum (APH) dan dilaksanakan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, posisi Bank Mandiri dalam persoalan tersebut adalah menindaklanjuti permintaan resmi dari aparat penegak hukum yang berwenang.

 

### Rekening Diblokir, Bukan Berarti Berstatus Tersangka

 

Pemblokiran rekening kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah seseorang yang rekeningnya diblokir otomatis berstatus tersangka?

Jawabannya, tidak.

Pemblokiran rekening dan penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan dua hal yang berbeda. Pemblokiran rekening dapat dilakukan dalam rangka proses penegakan hukum berdasarkan permintaan aparat yang berwenang. Sementara itu, status tersangka berkaitan dengan proses hukum terhadap seseorang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam konteks Supriyono, informasi yang berkembang menyebut dirinya belum berstatus sebagai tersangka. Karena itu, pemblokiran rekening tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai bukti bahwa Supriyono telah melakukan atau terbukti melakukan tindak pidana.

Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai terdapat proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

### Dana Rp80,9 Juta Disebut Bukan Semata Uang Pribadi

Persoalan menjadi lebih sensitif karena rekening tersebut disebut tidak hanya berisi dana pribadi Supriyono.

Di dalamnya terdapat dana yang diklaim berasal dari donasi masyarakat untuk mendukung kegiatan AMPB selama berada di Jakarta.

Total dana yang disebut mencapai sekitar Rp80,9 juta.

Menurut informasi yang berkembang, dana tersebut dipersiapkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan massa yang datang dari daerah, terutama akomodasi, konsumsi, transportasi, dan kebutuhan logistik lainnya.

Pemblokiran rekening menyebabkan dana tersebut tidak dapat digunakan sesuai dengan rencana awal. Kondisi itu kemudian menjadi salah satu keberatan yang disampaikan Supriyono ketika berada di Jakarta.

Bagi kelompok masyarakat yang melakukan perjalanan dari daerah untuk menyampaikan aspirasi, terhambatnya akses terhadap dana operasional tentu dapat berdampak terhadap kebutuhan mereka selama berada di lapangan.

### Supriyono Pertanyakan Pemblokiran Rekening

Supriyono alias Botok sebelumnya menyampaikan keberatan atas pemblokiran rekening miliknya.

Ia mempertanyakan alasan rekening yang selama ini digunakan untuk menyimpan dana pribadi dan donasi masyarakat tersebut tidak dapat digunakan.

 

Persoalan itu semakin mendapat perhatian karena pemblokiran terjadi ketika Supriyono sedang berada di Jakarta dalam rangka mengawal penyampaian aspirasi AMPB.

 

Di sisi lain, Bank Mandiri menyatakan bahwa pihaknya hanya menindaklanjuti permintaan resmi dari APH.

 

Karena itu, untuk mengetahui secara utuh alasan pemblokiran, perhatian publik tidak hanya tertuju kepada pihak bank, tetapi juga kepada aparat penegak hukum yang mengajukan permintaan tersebut.

 

### Publik Menunggu Penjelasan APH

 

Klarifikasi Bank Mandiri memberikan gambaran bahwa pemblokiran dilakukan berdasarkan permintaan APH. Namun, masih terdapat sejumlah pertanyaan yang belum terjawab secara terbuka.

 

Di antaranya, aparat penegak hukum mana yang mengajukan permintaan pemblokiran, apa dasar permintaan tersebut, perkara apa yang sedang ditangani, serta bagaimana status dana sekitar Rp80,9 juta yang berada di dalam rekening tersebut.

 

Penjelasan tersebut penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.

 

Publik juga perlu membedakan antara rekening yang diblokir dalam rangka proses hukum dengan seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya memiliki proses dan konsekuensi hukum yang berbeda.

 

Karena itu, tanpa adanya penjelasan resmi lebih lanjut dari APH, publik sebaiknya tidak terburu-buru memberikan label ataupun menarik kesimpulan mengenai status hukum Supriyono.

 

### Bank Mandiri: Pemblokiran Dilakukan Sesuai Prosedur

 

Bank Mandiri menyampaikan bahwa tindakan pemblokiran dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku berdasarkan permintaan aparat penegak hukum.

 

Pihak bank juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami nasabah akibat kondisi tersebut.

 

Pernyataan itu menunjukkan bahwa Bank Mandiri menempatkan tindakan tersebut sebagai bagian dari kepatuhan terhadap proses hukum dan permintaan aparat yang berwenang.

 

Namun, dari sisi masyarakat, persoalan tersebut tetap menyisakan pertanyaan mengenai transparansi proses, khususnya karena rekening tersebut disebut menampung dana donasi yang diperuntukkan bagi kebutuhan massa AMPB.

 

### Bukan Sekadar Persoalan Rekening, tetapi Kepastian Hukum

 

Kasus ini pada akhirnya tidak hanya menyangkut akses seorang nasabah terhadap rekening bank.

 

Persoalan tersebut juga menyentuh aspek kepastian hukum, transparansi tindakan aparat, perlindungan hak nasabah, serta kejelasan mengenai penggunaan dana yang berasal dari masyarakat.

 

Di satu sisi, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan langkah-langkah tertentu dalam proses penegakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

Di sisi lain, masyarakat juga berhak memperoleh informasi mengenai dasar dan alasan suatu rekening diblokir, terutama apabila pemilik rekening belum dinyatakan sebagai tersangka.

 

Karena itu, penjelasan resmi dari APH menjadi penting agar publik memperoleh informasi yang utuh dan tidak hanya bersumber dari satu pihak.

 

Kasus Supriyono alias Botok kini menjadi perhatian setelah rekeningnya yang disebut menampung dana sekitar Rp80,9 juta diblokir ketika dirinya berada di Jakarta untuk mengawal penyampaian aspirasi.

 

Bank Mandiri menyatakan pemblokiran dilakukan atas permintaan APH dan sesuai prosedur. Sementara itu, Supriyono mempertanyakan tindakan tersebut, terlebih karena dana dalam rekening disebut mencakup uang pribadi dan donasi masyarakat.

 

Satu hal yang perlu ditegaskan, pemblokiran rekening tidak otomatis berarti pemiliknya telah berstatus sebagai tersangka, apalagi terbukti melakukan tindak pidana.

 

Publik kini menunggu penjelasan lebih lanjut dari aparat penegak hukum mengenai dasar, tujuan, serta proses hukum yang melatarbelakangi pemblokiran tersebut.

 

Dalam negara hukum, setiap tindakan yang membatasi akses seseorang terhadap aset atau rekeningnya idealnya memiliki dasar hukum yang jelas, dilakukan melalui prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan, serta menyediakan mekanisme penyelesaian yang transparan.

 

Penulis: Martinus Kondo

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *