![]()
MabesNews.tv, JAKARTA — Desakan masyarakat agar negara lebih serius mengejar dan merampas aset hasil tindak pidana, khususnya korupsi, kembali menggema di Gedung DPR RI.
Kamis, 27 Agustus 2026, perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang dikoordinatori Supriyono alias Mas Botok diterima pimpinan DPR RI dalam audiensi yang membahas percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Audiensi tersebut menghasilkan sebuah komitmen penting. Pimpinan DPR RI menyatakan target pembahasan hingga pengambilan keputusan terhadap RUU Perampasan Aset akan diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026.
Komitmen tersebut, menurut keterangan yang disampaikan dalam audiensi, tidak hanya disampaikan secara lisan, tetapi juga dituangkan dalam pernyataan tertulis yang ditandatangani pimpinan DPR. Bahkan, terdapat pernyataan mengenai tanggung jawab politik apabila target tersebut tidak dapat dipenuhi.
Bagi masyarakat yang selama ini menunggu kepastian hukum terkait perampasan aset hasil tindak pidana, perkembangan ini tentu menjadi kabar yang patut dicatat. Namun, optimisme publik tetap perlu disertai pengawasan yang ketat.

Sebab, dalam perjalanan politik dan legislasi di Indonesia, sebuah janji percepatan belum otomatis menjamin suatu undang-undang benar-benar selesai sesuai tenggat waktu.
Di sinilah publik harus mampu membedakan antara komitmen dan realisasi.
AMPB Minta DPR Tak Lagi Menunda
Mas Botok bersama perwakilan AMPB datang membawa tuntutan agar DPR tidak lagi menunda penyelesaian RUU Perampasan Aset.
Bagi mereka, batas waktu hingga 15 Desember 2026 masih dinilai cukup panjang. Kekecewaan tersebut muncul karena isu RUU Perampasan Aset telah lama menjadi perhatian publik, sementara masyarakat terus menuntut langkah nyata negara dalam mengejar dan memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Dalam audiensi tersebut, pimpinan DPR menyampaikan komitmen bahwa RUU tersebut akan diputus dalam Rapat Paripurna paling lambat 15 Desember 2026.
Berdasarkan keterangan resmi DPR yang disampaikan terkait audiensi tersebut, terdapat pula pernyataan kesiapan untuk mengundurkan diri apabila komitmen tersebut tidak terpenuhi. Pernyataan itu disebut menjadi bagian dari kesepakatan dengan massa aksi.
Pernyataan tersebut tentu memiliki bobot politik yang besar. Justru karena komitmen yang disampaikan begitu kuat, publik memiliki alasan untuk mengawalnya secara terbuka hingga batas waktu yang telah ditentukan.
Jangan sampai tanggal 15 Desember 2026 hanya menjadi angka yang tertulis dalam dokumen kesepakatan. Jangan sampai tanda tangan yang disampaikan kepada massa aksi kemudian hanya menjadi arsip, sementara pembahasan kembali menghadapi tarik-menarik kepentingan politik, agenda kelembagaan, persoalan teknis, atau alasan lain yang membuat masyarakat kembali mendengar bahwa RUU tersebut masih dalam proses pembahasan.
Rakyat tidak hanya membutuhkan target. Rakyat membutuhkan hasil nyata.
Harus Cepat, tetapi Tidak Boleh Ceroboh
Di sisi lain, percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset juga tidak berarti pembahasannya boleh dilakukan secara tergesa-gesa tanpa mempertimbangkan aspek hukum dan hak masyarakat.
Pembahasan harus tetap memperhatikan kepastian hukum, perlindungan hak warga negara, mekanisme perampasan aset, pembuktian, serta pencegahan penyalahgunaan kewenangan dalam penegakan hukum.
Keseimbangan antara kepentingan negara dalam memulihkan aset hasil tindak pidana dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat menjadi bagian penting yang tidak boleh diabaikan.
Artinya, keinginan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan harus berjalan beriringan dengan tuntutan agar substansi undang-undang tersebut kuat, adil, transparan, dan tidak membuka ruang bagi kesewenang-wenangan.
Indonesia membutuhkan instrumen hukum yang efektif untuk mengejar hasil kejahatan, tetapi efektivitas tersebut harus tetap berada dalam koridor hukum dan penghormatan terhadap hak warga negara.
Publik Harus Dilibatkan
Karena itu, proses menuju 15 Desember 2026 harus dilakukan secara transparan.
Publik berhak mengetahui sejauh mana perkembangan pembahasan RUU tersebut. Masyarakat juga berhak mengetahui pasal-pasal apa yang masih menjadi perdebatan dan bagaimana posisi pemerintah maupun DPR terhadap isu-isu krusial dalam RUU tersebut.
Akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat sipil, media, serta kelompok masyarakat yang selama ini aktif mendorong pemberantasan korupsi juga perlu diberikan ruang untuk menyampaikan masukan.
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa sebelumnya mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal tenggat waktu tersebut serta membuka ruang partisipasi publik melalui mekanisme seperti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Pernyataan tersebut penting untuk diwujudkan dalam praktik. Partisipasi publik jangan berhenti sebagai pernyataan setelah audiensi atau aksi massa, tetapi harus menjadi bagian nyata dari proses legislasi.
Bola Kini Berada di Tangan DPR
Kini, bola berada di tangan DPR dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses legislasi.
Komitmen sudah disampaikan. Dokumen telah ditandatangani. Tenggat waktu telah ditentukan.
Maka, sejak saat ini, publik memiliki dasar yang jelas untuk melakukan pengawasan.
Pemerintah dan DPR harus bekerja secara konstruktif agar proses pembahasan tidak terhambat oleh tarik-menarik kepentingan. Partai politik juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan isu pemberantasan korupsi tidak berhenti pada pernyataan politik, tetapi diwujudkan dalam keputusan konkret.
RUU Perampasan Aset bukan sekadar persoalan mengejar harta benda. Lebih jauh, regulasi ini menyangkut pesan bahwa kejahatan tidak boleh menjadi jalan untuk memperkaya diri dan menikmati hasil tindak pidana tanpa konsekuensi hukum.
Jika negara mampu membangun mekanisme hukum yang tegas, adil, transparan, dan akuntabel, perampasan aset dapat menjadi salah satu instrumen penting dalam pemulihan aset hasil tindak pidana sekaligus memperkuat upaya pemberantasan kejahatan yang berorientasi pada keuntungan ekonomi.
Sebaliknya, apabila komitmen tersebut kembali mengalami penundaan tanpa kejelasan, persoalannya bukan hanya tertundanya satu produk legislasi. Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pembentuk undang-undang juga berpotensi ikut tergerus.
Karena itu, sikap kritis AMPB dan masyarakat yang menyuarakan percepatan RUU Perampasan Aset patut ditempatkan sebagai bagian dari kontrol publik terhadap proses legislasi.
Setelah bertahun-tahun menunggu kepastian, masyarakat tentu berharap komitmen kali ini tidak kembali berhenti sebagai wacana.
Mulai 27 Agustus 2026, hitungan mundur menuju 15 Desember 2026 telah dimulai.
Masih tersedia waktu bagi DPR untuk membuktikan keseriusannya. Pembahasan dapat dilakukan secara transparan, substansi dapat dimatangkan, dan seluruh persoalan hukum dapat diselesaikan dengan tetap melibatkan partisipasi publik.
Namun, waktu tersebut harus digunakan untuk menghasilkan kemajuan yang terukur, bukan sekadar memperpanjang proses tanpa kepastian.
Publik akan mencatat prosesnya, mengawasi pembahasannya, dan menilai hasil akhirnya.
Tanggal 15 Desember 2026 akan menjadi salah satu momentum penting untuk menguji apakah komitmen yang disampaikan pada 27 Agustus benar-benar berujung pada pengesahan RUU Perampasan Aset atau kembali menghadapi penundaan.
Pada akhirnya, masyarakat tidak hanya membutuhkan tanda tangan dan pernyataan politik.
Rakyat membutuhkan bukti nyata.
Liputan: MabesNewscom
Penulis: Martinus Kondo











Leave a Reply