MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

Dasco Janjikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026, Pimpinan DPR Siap Mundur Jika Gagal

Loading

MabesNews.tv, JAKARTA — Pernyataan tegas datang dari pimpinan DPR RI terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan komitmen agar RUU tersebut dapat disahkan paling lambat 15 Desember 2026.

Komitmen itu disampaikan dalam pertemuan pimpinan DPR dengan perwakilan masyarakat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Bukan sekadar menetapkan target, pernyataan tersebut juga disertai konsekuensi. Dalam kesepakatan yang disampaikan, pimpinan DPR menyatakan siap mengundurkan diri apabila RUU Perampasan Aset tidak berhasil disahkan sesuai batas waktu yang telah ditentukan.

Pernyataan ini menjadi perhatian publik. Pasalnya, RUU Perampasan Aset telah lama menjadi pembahasan dan dinilai penting untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi serta mengoptimalkan pemulihan aset hasil tindak pidana.

Target 15 Desember 2026

Dengan adanya komitmen tersebut, proses pembahasan RUU Perampasan Aset kini memiliki tenggat waktu yang jelas. DPR dituntut membuktikan bahwa target pengesahan bukan sekadar pernyataan, melainkan benar-benar dapat diwujudkan melalui proses legislasi.

Publik pun akan mengikuti setiap tahapan pembahasan hingga pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR.

Jika target tersebut tercapai, pengesahan RUU Perampasan Aset akan menjadi salah satu langkah penting dalam memperkuat kerangka hukum pemberantasan kejahatan yang merugikan negara.

Namun, jika target gagal dicapai, pernyataan mengenai kesiapan pimpinan DPR untuk mundur tentu akan kembali menjadi sorotan.

Kini bola berada di tangan DPR. Apakah 15 Desember 2026 akan menjadi tanggal disahkannya RUU Perampasan Aset, atau justru menjadi batas waktu untuk mempertanggungjawabkan sebuah janji politik?

 

Masyarakat menunggu pembuktiannya.

 

HBL

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *