![]()
MabesNews.tv, JAKARTA — Perdebatan mengenai langkah paling efektif untuk memberikan efek jera kepada pelaku korupsi kembali mengemuka. Di tengah adanya dorongan agar koruptor dijatuhi hukuman mati dalam kondisi tertentu, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K. Harman, menyatakan pandangan berbeda.
Benny menyatakan tidak setuju apabila hukuman mati dijadikan solusi utama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Menurutnya, memperberat ancaman hukuman hingga hukuman mati belum tentu menjadi jawaban atas persoalan korupsi yang hingga kini masih menjadi salah satu persoalan serius di Indonesia.
Pernyataan Benny tersebut disampaikan pada 6 Agustus 2026 saat menanggapi dorongan Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar hukuman mati dapat dipertimbangkan bagi koruptor dalam kondisi tertentu.
Benny menilai hukuman yang berat saja tidak cukup untuk memberantas korupsi. Menurutnya, persoalan yang tidak kalah penting adalah memastikan adanya kepastian hukum serta penegakan hukum yang efektif dan tidak pandang bulu.
Tidak Setuju Hukuman Mati Bukan Berarti Lunak terhadap Koruptor
Sikap Benny yang menolak hukuman mati tidak serta-merta berarti ia bersikap lunak terhadap pelaku korupsi. Sebaliknya, ia mendorong pendekatan yang menitikberatkan pada penguatan sistem penegakan hukum, independensi lembaga antikorupsi, serta pemulihan aset hasil kejahatan.
Pemberantasan korupsi, menurut pandangan tersebut, tidak cukup hanya dengan memperberat ancaman pidana. Negara juga perlu memastikan institusi penegak hukum memiliki kemampuan dan independensi untuk mengungkap kasus korupsi hingga ke akar-akarnya.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah apakah ancaman hukuman mati dengan sendirinya mampu menghentikan seseorang melakukan korupsi.
Atau, justru kepastian bahwa setiap pelaku korupsi akan terdeteksi, diproses secara hukum, dan dihukum sesuai dengan perbuatannya yang lebih efektif memberikan efek jera?
Perdebatan tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya berkaitan dengan berat-ringannya hukuman, tetapi juga dengan kepastian dan konsistensi penegakan hukum.
Benny Dorong KPK Kembali Kuat dan Independen
Selain menolak hukuman mati sebagai solusi utama, Benny juga menyoroti pentingnya memperkuat kembali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, KPK harus memiliki posisi yang kuat dan independen dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi. Penguatan independensi lembaga antirasuah dinilai penting agar proses penegakan hukum tidak mudah dipengaruhi oleh kepentingan politik maupun kekuasaan.
Benny juga mengemukakan gagasan mengenai penguatan kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi.
Namun, gagasan tersebut tentu membutuhkan pembahasan dari sisi hukum dan kelembagaan. Pasalnya, dalam sistem hukum Indonesia saat ini, penanganan tindak pidana korupsi tidak hanya dilakukan oleh KPK. Kepolisian dan Kejaksaan juga memiliki kewenangan dalam penanganan perkara korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, setiap gagasan mengenai perubahan pembagian kewenangan antarlembaga penegak hukum perlu dibahas secara komprehensif, termasuk mengenai mekanisme pengawasan dan pertanggungjawabannya.
Koruptor Tidak Cukup Hanya Dipenjara, Aset Hasil Kejahatan Harus Dikejar
Poin lain yang menjadi perhatian adalah persoalan perampasan aset.
Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menangkap dan memidanakan pelaku. Negara juga harus mampu menelusuri, mengamankan, dan memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Seorang pelaku korupsi seharusnya tidak memperoleh keuntungan ekonomi dari kejahatan yang dilakukannya. Karena itu, pelacakan dan perampasan aset hasil tindak pidana menjadi bagian penting dalam upaya pemberantasan korupsi.
Pendekatan tersebut bertujuan tidak hanya memberikan hukuman kepada pelaku, tetapi juga mengembalikan kerugian negara dan mencegah hasil kejahatan tetap dinikmati pelaku maupun pihak lain.
Dalam konteks tersebut, pembahasan mengenai RUU Perampasan Aset menjadi salah satu bagian penting dalam agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.
Negara Juga Perlu Memastikan Aset Rampasan Dikelola Secara Profesional
Persoalan berikutnya adalah bagaimana aset yang telah dirampas negara dikelola.
Aset hasil rampasan dapat berupa uang, tanah, bangunan, kendaraan, saham, perusahaan, maupun bentuk kekayaan lainnya. Karena memiliki nilai ekonomi, pengelolaannya membutuhkan sistem yang transparan dan profesional.
Benny juga mendorong adanya mekanisme atau badan khusus yang dapat menangani pengelolaan aset hasil rampasan negara secara profesional dan independen.
Gagasan tersebut pada dasarnya menekankan bahwa pengembalian aset kepada negara tidak boleh berhenti pada proses penyitaan atau perampasan. Aset yang telah menjadi milik negara harus dikelola secara bertanggung jawab sehingga memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat.
MUI Dorong Hukuman Mati dalam Kondisi Tertentu
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memiliki pandangan yang lebih keras terkait hukuman bagi koruptor.
Wakil Ketua Umum MUI, KH M. Cholil Nafis, sebelumnya mendorong agar pemerintah dan DPR mempertimbangkan penerapan hukuman mati bagi koruptor dalam kondisi tertentu, khususnya terhadap tindak pidana korupsi yang dinilai luar biasa dan menimbulkan dampak sangat besar bagi negara serta masyarakat.
Pandangan tersebut didasarkan pada besarnya dampak korupsi terhadap kehidupan masyarakat. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan, pelayanan publik, kesehatan, pendidikan, maupun program kesejahteraan masyarakat dapat terganggu akibat praktik korupsi.
Dari perspektif tersebut, korupsi dipandang bukan hanya sebagai kejahatan terhadap keuangan negara, tetapi juga dapat berdampak luas terhadap hak dan kesejahteraan masyarakat.
Dua Pendekatan, Satu Tujuan
Perbedaan pandangan antara Benny K. Harman dan MUI menunjukkan adanya dua pendekatan dalam melihat upaya pemberantasan korupsi.
Pendekatan pertama menekankan pemberian hukuman maksimal, termasuk kemungkinan hukuman mati dalam kondisi tertentu, sebagai upaya memberikan efek jera.
Sementara pendekatan lainnya lebih menitikberatkan pada kepastian penegakan hukum, penguatan independensi lembaga antikorupsi, serta pelacakan dan perampasan aset hasil kejahatan.
Keduanya memiliki tujuan yang sama, yakni memastikan pemberantasan korupsi dilakukan secara serius dan memberikan efek jera.
Pada akhirnya, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya ditentukan oleh seberapa berat hukuman yang tercantum dalam undang-undang. Yang tidak kalah penting adalah memastikan hukum benar-benar ditegakkan secara konsisten, independen, transparan, dan tidak pandang bulu.
Selain menghukum pelaku, negara juga perlu memastikan keuntungan hasil kejahatan dapat ditelusuri dan dikembalikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Perdebatan mengenai hukuman mati, penguatan KPK, dan perampasan aset pun diharapkan tidak berhenti sebagai perdebatan politik. Tantangan utamanya adalah membangun sistem pemberantasan korupsi yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan kejahatan korupsi tidak lagi menjadi tindak pidana yang memberikan keuntungan bagi pelakunya.
Liputan MabesNews.com
Penulis: Martinus Kondo











Leave a Reply