MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

Sidang Tipikor: Mantan Bupati Tanah Bumbu Didakwa Terima Gratifikasi dari Perusahaan Tambang

Loading

Pembukaan Sidang dan Dakwaan Awal

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu, Dayang Donna Walfiaries Tania, kembali memperlihatkan berbagai fakta penting. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, jaksa penuntut umum mengungkap bahwa mantan bupati diduga menerima gratifikasi dari perusahaan tambang. Dakwaan ini menyebutkan adanya dugaan penerimaan uang secara tidak sah dalam proses penerbitan enam Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada awal 2015.

Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa, Hendrik Kusnianto, menyatakan bahwa seluruh proses penerbitan izin telah sesuai dengan aturan yang berlaku pada masa itu. Ia menjelaskan bahwa percepatan penerbitan izin bukanlah pelanggaran, melainkan bagian dari transisi sistem pemerintahan yang sedang berlangsung.

Transisi Sistem dan Percepatan Izin

Awal tahun 2015 menjadi masa transisi penting dalam tata kelola perizinan tambang. Kewenangan yang sebelumnya berada di tingkat kabupaten/kota mulai beralih ke provinsi melalui sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Menurut Hendrik, perubahan ini secara langsung memangkas rantai birokrasi yang sebelumnya panjang dan berlapis.

Ia menegaskan bahwa sebelum pertengahan 2015, dasar utama penerbitan izin masih mengacu pada pertimbangan teknis. Selama syarat teknis terpenuhi, tidak ada hambatan administratif untuk menerbitkan izin. “Aturannya memang seperti itu sebelum Juni 2015. Setelah itu baru ada perubahan yang mewajibkan keterlibatan lebih banyak instansi. Tapi enam IUP ini terbit pada Januari 2015, jadi masih menggunakan aturan lama,” jelasnya.

Dorongan Gubernur Kalimantan Timur

Hendrik juga menyinggung adanya dorongan percepatan layanan dari Gubernur Kalimantan Timur saat itu, Awang Faroek Ishak. Imbauan tersebut muncul seiring pelimpahan kewenangan penuh ke PTSP, sehingga proses perizinan tidak lagi harus melalui jalur panjang di tingkat pimpinan daerah.

“Ketika kewenangan sudah dilimpahkan ke PTSP, tidak ada lagi alasan untuk memperlambat proses. Itu juga sudah disampaikan oleh gubernur saat itu,” tambahnya.

Keterangan Saksi dan Bukti Kuat

Jaksa penuntut umum menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang, di antaranya Didi Rudiansyah, Donny Jufriansyah, dan Edi Gunawan. Dari keterangan mereka, nama Dayang Donna sempat ada dalam proses pengurusan izin. Namun, Hendrik menilai keterangan tersebut tidak memiliki dasar bukti kuat yang menunjukkan adanya intervensi atau pelanggaran prosedur.

“Memang ada yang menyebut nama klien kami, tapi itu hanya sebatas informasi yang didengar. Tidak ada bukti bahwa karena ada nama Dayang Donna, lalu prosedur dilanggar atau dipercepat secara tidak sah,” tegasnya.

Pembelaan Kuasa Hukum

Kuasa hukum menegaskan bahwa inti perkara bukan pada kecepatan penerbitan izin, melainkan dugaan adanya kewajiban yang tidak berjalan. Namun, menurutnya, seluruh kewajiban administratif telah mereka penuhi.

“Yang dipermasalahkan itu seolah-olah ada kewajiban yang tidak dijalankan. Tapi faktanya di persidangan, semua sudah dilaksanakan. Jadi tidak ada pelanggaran,” ujarnya.

Percepatan Bukan Pelanggaran

Hendrik menekankan bahwa proses perizinan tetap akan berjalan sama meskipun tanpa keterlibatan nama kliennya. “Tanpa ada nama Dayang Donna pun, prosesnya tetap akan sama. Karena semua sudah berjalan sesuai aturan yang berlaku saat itu,” tambahnya.

Tunggu Pembuktian di Persidangan

Sidang akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian lanjutan. Majelis hakim nantinya akan menilai seluruh fakta persidangan untuk menentukan ada tidaknya unsur suap atau penyalahgunaan kewenangan dalam kasus ini.

Sidang Tipikor mantan bupati Tanah Bumbu dengan saksi dan jaksa

Proses Penyidikan dan Kerugian Negara

Selain kasus dugaan suap, beberapa kasus korupsi lain juga tengah ditangani oleh lembaga penegak hukum. Salah satunya adalah kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Kantor Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, tiga orang terdakwa dihadirkan, termasuk mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tanah Bumbu, Hernadi Wibisono Toyib ST MT.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum mengungkap bahwa kerugian negara mencapai Rp4.876.453.655 berdasarkan laporan audit BPKP Provinsi Kalimantan Selatan. Adanya dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak, termasuk pejabat daerah, turut menjadi fokus persidangan.

Sidang Tipikor mantan bupati Tanah Bumbu dengan para terdakwa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *