![]()
MabesNews.tv, BATAM — Komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika kembali diwujudkan melalui operasi gabungan aparat penegak hukum. Tim gabungan yang terdiri dari Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap dugaan penyelundupan narkotika jenis ketamin melalui jalur laut dengan barang bukti sementara mencapai sekitar 800 kilogram.
Pengungkapan tersebut menjadi perhatian serius karena jalur laut masih menjadi salah satu pintu masuk yang dimanfaatkan jaringan peredaran narkotika. Sebelumnya, aparat gabungan mengamankan kapal MV Fuchangxing 1 di wilayah perairan Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau. Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan sekitar 800 kilogram barang yang diduga narkotika jenis ketamin. Jumlah tersebut masih dalam proses pendalaman dan belum dinyatakan sebagai jumlah final.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Pol. Jhonny Edison Isir, S.I.K., M.T.C.P., menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan bagian penting dari komitmen Polri bersama seluruh unsur penegak hukum.
Pesan tersebut sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya negara memberantas peredaran narkoba demi melindungi masyarakat dan generasi bangsa.
“Kita harus memberantas peredaran narkoba.”
Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa perang terhadap narkotika tidak dapat dilakukan secara parsial. Diperlukan sinergi antarlembaga, pengawasan wilayah perbatasan dan jalur laut, serta penindakan tegas terhadap jaringan pemasok maupun pihak-pihak yang terlibat.
Operasi lintas lembaga

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi aparat penegak hukum. Selain Bareskrim Polri dan Polda Kepri, operasi tersebut melibatkan BNN RI dan Bea Cukai. Tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap kapal dan muatannya untuk mengungkap asal-usul barang, tujuan pengiriman, serta kemungkinan keterlibatan jaringan narkotika yang lebih luas.
Dalam perkembangan pemeriksaan, aparat juga mengamankan kapal lainnya di perairan Kepri. Namun, identitas dan keterkaitan kapal tersebut masih dalam pendalaman penyidik. Aparat belum membuka seluruh informasi karena proses penyelidikan dan pemeriksaan masih berlangsung.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol. Suyono, sebelumnya menyampaikan bahwa temuan sekitar 800 kilogram ketamin masih bersifat sementara. Penyidik masih melakukan penyisiran terhadap seluruh bagian kapal untuk memastikan tidak terdapat barang terlarang lainnya.
Konferensi pers digelar di Gedung Lancang Kuning
Untuk memberikan penjelasan secara resmi kepada publik, Polda Kepri menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkotika tersebut pada Selasa, 1 September 2026, pukul 13.00 WIB, bertempat di Gedung Lancang Kuning (GLK) Polda Kepri.
Konferensi pers ini menjadi momentum penting untuk menjelaskan secara terbuka perkembangan penanganan perkara, termasuk barang bukti, kronologi penindakan, serta langkah hukum yang dilakukan aparat.
Polda Kepri mengimbau seluruh insan pers yang menjadi mitra kepolisian untuk menyesuaikan jadwal peliputan dan mengikuti konferensi pers tersebut.
Sinergi menjadi kunci
Pengungkapan dugaan penyelundupan 800 kilogram ketamin ini kembali menunjukkan pentingnya sinergi antarlembaga dalam menghadapi kejahatan narkotika lintas wilayah dan lintas negara.
Kepri yang memiliki wilayah perairan luas serta berada di jalur pelayaran internasional membutuhkan pengawasan laut yang kuat dan berkelanjutan. Karena itu, kerja sama antara Polri, BNN, Bea Cukai dan seluruh pemangku kepentingan menjadi benteng penting untuk mencegah wilayah Indonesia dijadikan jalur transit maupun pasar peredaran narkotika.
Pesan Presiden Prabowo Subianto—bahwa peredaran narkoba harus diberantas—menjadi komitmen bersama untuk menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkotika.
Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkotika ±800 Kg
Selasa, 1 September 2026 | Pukul 13.00 WIB
Gedung Lancang Kuning (GLK) Polda Kepri
*Catatan redaksi: angka 800 kg dalam berita ini disebut sebagai temuan sementara, sesuai keterangan yang telah dipublikasikan sebelum konferensi pers resmi.(Nursalim Turatea).











Leave a Reply