![]()
MabesNews.tv, GOWA, 10 OKTOBER 2026 — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Gowa berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Gowa. Operasi penindakan dilakukan pada Kamis, 9 Oktober 2026, berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas yang mencurigakan di Kecamatan Somba Opu.
Berdasarkan informasi yang diterima, tim Satresnarkoba segera melakukan pengamatan di sekitar Jalan Abd. Muthalib Dg. Narang, Kelurahan Paccinongang, Kecamatan Somba Opu. Sekitar pukul 20.00 WITA, petugas melihat seorang pria keluar rumah mengendarai sepeda motor Honda Scoopy berwarna putih, lalu membuntuti dan menghentikan kendaraan tersebut.
Setelah menunjukkan surat perintah tugas dan memperkenalkan diri, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan satu bungkus sachet klip kosong di bagian sadel motor. Pemeriksaan perangkat seluler kemudian mengungkap informasi yang mengarah ke dua lokasi penyimpanan barang bukti lainnya:
– TKP II — Kompleks PU Katangka II, Jalan Pallantikang I No. 6, Kelurahan Tombolo: Ditemukan narkotika jenis sabu seberat 51,3 gram.
– TKP III — Perumahan Puri Diva Istanbul: Ditemukan 65 sachet (lakban merah) seberat 28,8 gram, 27 sachet (lakban coklat) seberat 18,3 gram, dan 3 sachet (lakban hitam) seberat 3,84 gram.
Secara keseluruhan, total barang bukti yang berhasil disita mencapai sekitar 105 gram sabu. Selain itu, petugas juga menyita barang pendukung berupa: 4 unit telepon seluler, 9 gulung lakban, 4 buah timbangan digital, serta 4 bungkus pipet kosong.
Dua orang warga resmi diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka:
No Nama Usia Alamat Keterangan
1 Aldizar Dwiputra 24 tahun Perumahan Puri Diva Istanbul, Paccinongang, Somba Opu Mengakui barang yang diedarkan atas perintah seseorang berinisial Ndr (masih dalam penelusuran)
2 Aswin Prasetya A. 29 tahun Sama dengan Aldizar Mengaku sering membantu mengemas narkotika ke dalam paket kecil untuk diedarkan
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup, serta denda paling banyak Rp10 miliar.
Melalui Kasat Narkoba Polresta Gowa, Kapolresta Gowa, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat yang telah berpartisipasi aktif memberikan informasi.
“Mari kita jaga lingkungan kita bersama. Jangan biarkan narkotika merusak masa depan generasi kita. Setiap informasi dari masyarakat sangat berarti bagi kami dalam menciptakan Kabupaten Gowa yang bersih dari narkoba.”
Sementara itu, pihak kepolisian terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap peran pihak lain, termasuk penelusuran terhadap pelaku berinisial Ndr yang diduga sebagai pemasok barang. Kasus masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.tutupnya
(Tispran Kelana/Tim)











Leave a Reply