![]()
KABUPATEN TANGERANG, MabesNews.tv — Dugaan kasus pelecehan seksual di lingkungan SMAN 25 Kabupaten Tangerang menjadi sorotan setelah muncul pengakuan sejumlah siswi melalui komunikasi antarsiswa. Berdasarkan informasi yang dihimpun, lebih dari 10 siswi dari berbagai kelas disebut mengaku mengalami perlakuan yang diduga mengarah pada pelecehan seksual oleh oknum tenaga pendidik.
Informasi tersebut memunculkan desakan agar dugaan kasus ini ditangani secara serius, transparan, dan mengutamakan keselamatan serta kepentingan para siswa. Meski demikian, kebenaran setiap pengakuan dan dugaan keterlibatan pihak tertentu masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan resmi oleh instansi berwenang.
Berdasarkan keterangan yang diterima media, bentuk perlakuan yang dikeluhkan para siswi disebut beragam. Di antaranya dugaan ajakan berbincang secara pribadi yang kemudian mengarah pada pertanyaan personal dan komentar bernuansa seksual di area lapangan sekolah.
Selain itu, terdapat pengakuan mengenai dugaan sentuhan fisik yang tidak pantas pada bagian dada serta sentuhan pada bagian kening seorang siswi di ruang laboratorium komputer. Peristiwa tersebut disebut terjadi dengan alasan perbaikan nilai.
Seluruh keterangan itu perlu ditelusuri secara objektif dan independen. Dalam proses pemeriksaan, kerahasiaan identitas, keamanan, serta kondisi psikologis para siswi yang diduga menjadi korban harus menjadi prioritas.
### Rencana Aksi Solidaritas Siswa Dikabarkan Batal
Persoalan ini semakin menjadi perhatian setelah rencana aksi solidaritas siswa untuk meminta kejelasan dan pengusutan dugaan kasus tersebut dikabarkan batal dilaksanakan.
Seorang pengurus OSIS yang identitasnya disamarkan dengan nama Fatah mengungkapkan bahwa rencana aksi tersebut awalnya muncul setelah para siswa memperoleh informasi mengenai sejumlah siswi yang diduga mengalami perlakuan tidak pantas.
“Memang kami ada agenda aksi karena yang kami ketahui korban saat ini ada 10 siswi lebih. Tapi teman-teman berbalik down karena ada intimidasi dari pihak sekolah dengan ancaman akan menuntut balik atas pencemaran nama baik. Teman-teman perempuan yang diduga menjadi korban sekarang takut untuk bersuara, padahal mereka membutuhkan perlindungan,” ujar Fatah dalam keterangan yang disampaikan kepada media.
Menurut keterangan tersebut, sebagian siswi disebut mengalami trauma dan khawatir menghadapi konsekuensi akademik apabila persoalan ini dilaporkan lebih lanjut.
Dugaan intimidasi tersebut perlu diklarifikasi kepada pihak sekolah. Apabila benar terjadi tekanan terhadap siswa yang hendak menyampaikan pengaduan, persoalan itu patut mendapat perhatian serius karena dapat menghambat pengungkapan fakta dan membuat pihak yang merasa dirugikan semakin enggan mencari pertolongan.
### Aktivis Desak Perlindungan bagi Siswa
Aktivis muda Tangerang Raya, Samcocol, menyoroti pentingnya perlindungan terhadap siswa yang berani menyampaikan pengaduan. Ia mendesak agar dugaan kasus tersebut tidak berhenti pada komunikasi internal sekolah, melainkan ditangani melalui mekanisme pemeriksaan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Jika benar ada intimidasi dengan ancaman UU ITE terkait pencemaran nama baik kepada siswa yang hendak melapor, persoalan ini harus diperiksa secara serius. Jangan sampai siswa yang membutuhkan perlindungan justru merasa takut untuk berbicara. Dugaan pelecehan seksual di lingkungan pendidikan harus ditangani secara objektif dan transparan,” ujar Samcocol, Jumat (9/10/2026).
Menurutnya, sekolah perlu memastikan tersedianya mekanisme pengaduan yang aman, menjaga kerahasiaan identitas siswa, serta mencegah kemungkinan tekanan atau tindakan balasan terhadap pihak yang memberikan keterangan.
Samcocol juga menekankan bahwa setiap pengaduan harus ditindaklanjuti secara profesional. Pemeriksaan yang objektif diperlukan agar fakta dapat terungkap tanpa mengabaikan hak dan perlindungan semua pihak.
Di tempat terpisah, Bob Fallah, anggota Putera Bangsa Menggugat, turut mendesak pihak sekolah memberikan penjelasan dan mendukung proses pemeriksaan secara menyeluruh.
“Kalau memang terbukti ada pelecehan seksual terhadap murid, saya mendesak pihak SMAN 25 agar mengungkap kebenarannya. Jangan sampai persoalan seperti ini dibiarkan tanpa kejelasan,” tegas Bob Fallah.
Ia menyatakan bahwa apabila tidak ada penanganan yang jelas, dirinya bersama elemen masyarakat mempertimbangkan untuk menggelar aksi di depan kantor Dinas Pendidikan guna mendesak pengusutan dugaan kasus tersebut.
Desakan tersebut merupakan bentuk tuntutan masyarakat agar persoalan ditangani melalui mekanisme yang sah. Adapun pembuktian dugaan tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan serta bukti yang diperoleh.
### Penanganan Harus Mengacu pada Ketentuan Hukum
Dugaan perbuatan yang dilaporkan para siswi perlu ditelaah berdasarkan ketentuan hukum yang relevan, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), apabila unsur-unsur tindak pidana dalam undang-undang tersebut terpenuhi.
Penentuan pasal yang dapat diterapkan dan kemungkinan ancaman pidananya harus didasarkan pada fakta, bentuk perbuatan, unsur hukum, serta hasil pemeriksaan oleh pihak berwenang. Karena itu, belum tepat menyimpulkan bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana sebelum proses pemeriksaan dan pembuktian dilakukan.
Penanganan dugaan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan juga perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah, termasuk mekanisme pengaduan, pemeriksaan, serta perlindungan terhadap peserta didik.
Dalam proses tersebut, pihak sekolah diharapkan tidak melakukan tindakan yang berpotensi memperburuk kondisi psikologis siswa, menghambat pelaporan, atau membuka identitas anak kepada publik.
### Dinas Pendidikan dan Lembaga Perlindungan Anak Didorong Turun Tangan
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak SMAN 25 Kabupaten Tangerang yang dimuat dalam naskah ini. Konfirmasi kepada kepala sekolah dan pihak terkait masih diperlukan untuk memperoleh penjelasan berimbang mengenai dugaan tersebut.
Aktivis mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Banten, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Tangerang, serta lembaga perlindungan anak yang berwenang agar menindaklanjuti informasi tersebut sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Langkah yang didorong antara lain melakukan pemeriksaan secara independen, menyediakan pendampingan psikologis bagi siswa yang membutuhkan, memastikan akses pelaporan yang aman, serta melindungi para siswa dari tekanan maupun stigma sosial.
Pihak sekolah juga diharapkan memberikan klarifikasi secara terbuka dengan tetap menjaga privasi peserta didik. Sementara itu, apabila ditemukan dugaan tindak pidana, laporan dapat disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa lingkungan pendidikan harus menjamin keamanan, martabat, dan hak setiap peserta didik. Pengungkapan fakta harus dilakukan secara serius dan transparan, tetapi tetap berhati-hati agar identitas anak terlindungi, hak semua pihak dihormati, dan proses pemeriksaan tidak terganggu oleh penghakiman sebelum adanya bukti yang cukup.
Penulis: Usin











Leave a Reply