MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

POLDA KEPRI DORONG PENYAMPAIAN ASPIRASI DI OBYEK VITAL DAN TEMPAT UMUM YANG AMAN DAN KONDUSIF.

Loading

Batam, Mabesnews.tv – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) mengingatkan masyarakat bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Dalam pelaksanaannya, penyampaian aspirasi, baik di tempat umum maupun pada lokasi yang memiliki ketentuan khusus seperti Objek Vital Nasional, harus dilakukan secara aman, tertib dan kondusif dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

 

Dalam ketentuan tersebut, penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan pada tempat-tempat yang diperbolehkan dengan tetap memperhatikan kepentingan umum serta hak dan kebebasan orang lain. Sementara itu, terdapat sejumlah lokasi yang tidak dapat digunakan untuk penyampaian pendapat di muka umum, di antaranya lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, serta Objek Vital Nasional.

 

Khusus pada kawasan Objek Vital Nasional, ketentuan teknis kepolisian mengatur bahwa penyampaian pendapat di muka umum tidak dilakukan pada radius kurang dari 500 meter dari pagar terluar objek tersebut. Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan kelancaran aktivitas pada kawasan yang memiliki fungsi strategis.

 

“Polri menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Kami mengajak seluruh masyarakat agar dalam menyampaikan aspirasi tetap memperhatikan ketentuan hukum, lokasi kegiatan, serta menjaga keamanan dan ketertiban, sehingga seluruh rangkaian kegiatan dapat berlangsung aman dan kondusif,” ujar Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei.

 

Selain memperhatikan ketentuan mengenai lokasi, kegiatan penyampaian pendapat di muka umum pada prinsipnya wajib diberitahukan secara tertulis kepada Kepolisian sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemberitahuan tersebut menjadi bagian dari mekanisme pelayanan Kepolisian dalam mempersiapkan pengamanan agar kegiatan penyampaian aspirasi dapat berlangsung secara aman, tertib dan kondusif.

 

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 juga mengatur bahwa penyampaian pendapat di muka umum dapat dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Apabila dalam pelaksanaannya terdapat perbuatan yang melanggar hukum, maka pelaku dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Dalam penanganan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum, Kepolisian mengedepankan pendekatan persuasif, humanis dan proporsional. Setiap langkah dilakukan secara bertahap dengan mengutamakan komunikasi dan negosiasi guna memastikan kegiatan dapat berlangsung tertib serta tidak mengganggu keamanan, ketertiban dan aktivitas masyarakat.

 

“Kami mengimbau seluruh pihak yang menyampaikan aspirasi untuk bersama-sama menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Sampaikan pendapat secara damai, tertib dan bertanggung jawab serta tetap menghormati hak dan kebebasan masyarakat lainnya,” tegasnya.

 

Polda Kepri mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas di wilayah Kepulauan Riau tetap aman, nyaman dan kondusif. Penyampaian aspirasi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan disertai tanggung jawab bersama diharapkan dapat menjadi bagian dari kehidupan demokrasi yang sehat.

Masyarakat juga dapat memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 yang aktif 24 jam dan gratis untuk memperoleh bantuan maupun menyampaikan pengaduan.

 

(Drm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *