![]()
MabesNEWS.tv, TORAJA UTARA — Polemik mengenai akurasi data sosial ekonomi kembali mencuat. Kali ini, nama anggota DPR RI Fraksi NasDem, Eva Stevany Rataba, menjadi perhatian setelah tercatat dalam Desil 4 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan.
Kemunculan nama Eva dalam kategori tersebut sontak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Bukan semata-mata karena statusnya sebagai anggota DPR RI, melainkan karena data desil berkaitan dengan pemetaan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang menjadi salah satu rujukan pemerintah dalam menentukan sasaran berbagai program perlindungan sosial.
Namun, satu hal penting perlu diluruskan. Tercatat dalam Desil 4 tidak serta-merta berarti seseorang merupakan penerima bantuan sosial.
Dinas Sosial Kabupaten Toraja Utara menegaskan bahwa Eva Stevany Rataba tidak pernah tercatat sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) maupun bantuan sosial pemerintah lainnya.
Kepala Dinas Sosial Toraja Utara, Elias Madi Para’pak, bahkan mengaku pihaknya turut mempertanyakan bagaimana nama Eva dapat tercatat dalam Desil 4. Menurutnya, persoalan klasifikasi desil merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan data yang berada di luar kewenangan Dinas Sosial daerah untuk menetapkan kategorinya.
Persoalan ini semakin menjadi perhatian setelah Eva sendiri disebut mendatangi langsung Kantor Dinas Sosial Toraja Utara untuk mempertanyakan status datanya. Ia meminta agar dilakukan pengecekan dan, apabila terdapat ketidaksesuaian, dilakukan perbaikan terhadap data yang mencantumkan namanya.
Eva juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mendaftarkan diri sebagai penerima PKH dan tidak pernah menerima bantuan sosial dari pemerintah. Ia berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada klarifikasi terhadap dirinya semata, tetapi dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi kualitas pendataan masyarakat secara menyeluruh.
## BUKAN SOAL SIAPA YANG MISKIN, TAPI SEBERAPA AKURAT DATA PEMERINTAH
Kasus ini semestinya tidak diarahkan menjadi perdebatan mengenai apakah seorang anggota DPR RI layak atau tidak masuk dalam kategori tertentu.
Hal yang jauh lebih penting adalah bagaimana mekanisme pendataan tersebut bekerja.
Jika seseorang merasa kondisi ekonominya tidak sesuai dengan kategori yang tercantum dalam DTSEN, publik tentu berhak mengetahui bagaimana data tersebut diperoleh, kapan terakhir diperbarui, serta bagaimana proses verifikasi dan validasinya dilakukan.
Pertanyaan yang lebih besar kemudian muncul: Apakah sistem pendataan sosial ekonomi pemerintah sudah benar-benar menggambarkan kondisi masyarakat di lapangan?
Sebab, kesalahan atau ketidaksesuaian data bukan hanya berpotensi menimbulkan persoalan bagi orang yang sebenarnya tidak masuk dalam kelompok sasaran. Lebih serius lagi, data yang tidak akurat berpotensi menyebabkan masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan justru tidak terdata atau tidak mendapatkan haknya secara semestinya.
Karena itu, polemik terkait nama Eva seharusnya tidak berhenti pada bantahan bahwa dirinya bukan penerima PKH.
Publik juga layak mendapatkan penjelasan mengenai asal-usul data, proses pemutakhiran, mekanisme verifikasi dan validasi, serta pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam perubahan maupun penetapan kategori dalam DTSEN.
## DINSOS DAN INSTANSI TERKAIT PERLU MEMBERIKAN PENJELASAN TERBUKA
Di satu sisi, Dinas Sosial Toraja Utara telah memberikan klarifikasi bahwa Eva bukan penerima PKH maupun bantuan sosial pemerintah lainnya.
Di sisi lain, persoalan mengenai bagaimana dan mengapa nama seorang anggota DPR RI dapat tercatat dalam Desil 4 tetap membutuhkan penjelasan teknis yang lebih terang dari instansi yang berwenang dalam pengelolaan dan pemutakhiran data tersebut.
Jangan sampai publik hanya mendapatkan informasi secara terpotong-potong: nama tercatat dalam Desil 4, kemudian muncul dugaan sebagai penerima bantuan sosial, lalu dugaan tersebut dibantah.
Yang dibutuhkan publik justru adalah transparansi mengenai keseluruhan proses pendataannya.
Jika memang terjadi ketidaksesuaian data, pemerintah perlu menjelaskan di mana letak persoalannya dan bagaimana mekanisme koreksi dilakukan. Sebaliknya, apabila data tersebut dinilai benar berdasarkan parameter tertentu, masyarakat juga berhak mengetahui dasar dan indikator penilaiannya.
Kasus Eva Stevany Rataba pada akhirnya menjadi semacam cermin bahwa ketika data pemerintah menyangkut status sosial dan ekonomi seseorang, akurasi bukan lagi sekadar persoalan administratif.
Data tersebut menyangkut kepercayaan publik
Dan pertanyaan publik kini sederhana:
Jika data seorang pejabat publik saja dapat menimbulkan tanda tanya, bagaimana dengan data jutaan masyarakat biasa yang namanya tercatat dalam sistem, tetapi tidak memiliki akses, informasi, maupun kemampuan untuk mempertanyakan atau mengoreksi datanya?
Itulah persoalan yang jauh lebih besar dan layak dijawab secara terbuka oleh seluruh instansi terkait.
Martinus K











Leave a Reply