![]()
Mabesnews.tv | Tanjungpinang — Surat Peringatan Pertama (SP-1) PT Tanjungpinang Makmur Bersama (PT TMB) kepada seorang pedagang di kawasan Kuliner Serindit Food Center memunculkan pertanyaan mengenai batas kewenangan pengelola kawasan dan perlindungan hak pedagang dalam menyampaikan aspirasi.
Surat Nomor 141/1.01/IX/2026 tertanggal 9 September 2026 antara lain menyebut penerima surat dinilai melakukan pelanggaran karena “berencana ikut dalam organisasi yang merencanakan demonstrasi ke Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.”
Manajemen memberikan waktu tiga hari untuk melakukan perbaikan. Apabila dianggap masih melakukan pelanggaran, surat tersebut menyebut kemungkinan pembatasan atau pencabutan hak berjualan di Serindit Food Center.
Kebijakan tersebut dinilai perlu dikaji secara hati-hati. Sebab, mengikuti penyampaian pendapat secara damai tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang melakukan pelanggaran hukum atau mengganggu ketertiban.
Andi Rio Framantdha menilai penerbitan surat tersebut terkesan tendensius apabila dasar pelanggarannya hanya dikaitkan dengan rencana mengikuti aksi penyampaian aspirasi.
“Jangan sampai hak pedagang untuk menyampaikan aspirasi justru dijadikan dasar untuk memberikan tekanan melalui ancaman pencabutan hak berjualan. Kalau ada pelanggaran, harus jelas perbuatannya, aturan yang dilanggar, serta bukti pelanggarannya,” tegas Andi.
Secara prinsip, pengelola kawasan memang memiliki kewenangan membuat tata tertib dan menindak pelanggaran usaha. Namun, kewenangan tersebut tetap harus bersumber dari kontrak, perjanjian, tata tertib, penugasan, regulasi, atau dasar hukum lain yang sah.
Pengamat hukum menilai, ancaman pencabutan hak berjualan semestinya tidak hanya didasarkan pada penilaian subjektif mengenai seseorang yang dianggap “berpotensi” mengganggu ketertiban.
Yang harus terang adalah apa pelanggarannya, apa dasar hukumnya, siapa yang berwenang menjatuhkan sanksi, bagaimana prosedur pemeriksaannya, dan apakah sanksi tersebut proporsional dengan pelanggaran yang terbukti.
Dalam konteks kebebasan menyampaikan pendapat, UU Nomor 9 Tahun 1998 memberikan ruang bagi warga negara untuk menyampaikan pikiran secara bebas dengan tetap menaati hukum serta menghormati hak orang lain dan ketertiban umum.
Karena itu, hak sebagai pedagang dan hak sebagai warga negara harus ditempatkan secara proporsional. Kewajiban menaati tata tertib usaha tidak otomatis menghapus hak seseorang untuk menyampaikan aspirasi.
Andi juga meminta PT TMB dan Pemerintah Kota Tanjungpinang membuka secara terang dasar pengelolaan dan mekanisme pungutan terhadap pedagang.
Menurutnya, apabila listrik, kebersihan, keamanan maupun pungutan lainnya merupakan bagian dari pengelolaan yang berada dalam kewenangan pemerintah daerah melalui BUMD, maka harus terdapat standar yang jelas dan berlaku secara adil.
Hal yang sama, kata dia, harus berlaku bagi pedagang di kawasan Jalan Hangtuah.
“Yang kami persoalkan bukan semata-mata besar kecilnya pungutan. Yang harus jelas adalah legalitas, transparansi, kesetaraan dan siapa yang sebenarnya berwenang melakukan pungutan,” ujarnya.
Persoalan ini pada akhirnya bukan sekadar perselisihan antara pedagang dan BUMD. Ini menyangkut kepastian hukum dalam pengelolaan fasilitas publik serta perlakuan yang adil terhadap pelaku UMKM.
Pengamat hukum menilai kritik terhadap kebijakan pemerintah maupun pengelola kawasan seharusnya tidak serta-merta diposisikan sebagai gangguan, sepanjang dilakukan secara sah dan tidak disertai tindakan melawan hukum.
Sebaliknya, pedagang juga tetap berkewajiban mematuhi ketentuan usaha yang sah.
Karena itu, solusi paling aman adalah membuka seluruh dasar hukum dan dokumen pengelolaan kepada pihak yang berkepentingan, termasuk dasar pemberian SP-1, tata tertib pedagang, mekanisme sanksi, serta dasar setiap pungutan.
Kalau ada pelanggaran, tunjukkan buktinya. Kalau ada larangan, tunjukkan aturannya. Kalau ada kewenangan mencabut hak berjualan, tunjukkan dasar kewenangannya.
Dengan demikian, persoalan tidak berkembang menjadi tudingan sepihak, melainkan dapat diuji secara objektif berdasarkan aturan, bukti, prosedur, kewenangan, dan asas proporsionalitas.
Sebab BUMD berhak menata kawasan, tetapi pedagang juga berhak memperoleh kepastian hukum. Kritik bukan pelanggaran, dan sanksi tidak semestinya dijatuhkan tanpa dasar yang jelas.
SN











Leave a Reply