![]()
Oleh: Dr. Nursalim, M.Pd.
Ketua IWO Indonesia Provinsi Kepulauan Riau
MabesNEWS.tv, Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara masyarakat memperoleh dan menyebarluaskan informasi. Saat ini, hampir setiap orang dapat membuat video, menulis keterangan, menyampaikan pendapat, bahkan menyebarkan informasi kepada ribuan atau jutaan pengguna melalui berbagai platform media sosial. Salah satu platform yang sangat populer adalah TikTok.
Namun, kemudahan tersebut tidak boleh membuat masyarakat keliru dalam membedakan media sosial dengan pers, perusahaan pers, wartawan, dan kegiatan jurnalistik. TikTok pada dasarnya merupakan platform media sosial, bukan perusahaan pers dan bukan organisasi kewartawanan. Karena itu, seseorang yang memiliki akun TikTok, memiliki banyak pengikut, atau sering membuat konten berita tidak otomatis dapat disebut sebagai wartawan ataupun menjadikan akun TikTok-nya sebagai perusahaan pers.
Memahami pengertian pers dan perusahaan pers
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan batasan yang cukup jelas. Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Selanjutnya, Pasal 1 angka 2 menjelaskan mengenai perusahaan pers, sedangkan Pasal 1 angka 4 memberikan pengertian mengenai wartawan sebagai orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
Artinya, status sebagai wartawan atau perusahaan pers tidak semata-mata ditentukan oleh penggunaan sebuah platform digital. Ada unsur kegiatan jurnalistik, profesionalitas, kelembagaan, dan ketentuan hukum pers yang harus diperhatikan.
TikTok bukan berarti perusahaan pers
TikTok adalah sarana atau platform yang memungkinkan penggunanya membuat dan menyebarluaskan konten. Di dalamnya terdapat berbagai macam konten, mulai dari hiburan, pendidikan, perdagangan, dakwah, opini, komentar, promosi, hingga informasi mengenai berbagai peristiwa.
Karena itu, tidak tepat apabila setiap akun TikTok yang memuat informasi mengenai suatu peristiwa langsung disebut sebagai media pers.
Seseorang dapat menggunakan TikTok untuk menyampaikan informasi, tetapi penggunaan platform tersebut tidak dengan sendirinya memberikan status kewartawanan kepada pemilik akun.
Demikian pula, banyaknya jumlah pengikut, jumlah penonton, atau viralnya sebuah video bukan ukuran bahwa seseorang telah menjadi wartawan atau bahwa akun tersebut merupakan perusahaan pers.
Media sosial dapat digunakan perusahaan pers
Meski demikian, bukan berarti TikTok sama sekali tidak mempunyai hubungan dengan dunia jurnalistik.
Perusahaan pers dapat menggunakan berbagai platform media sosial, termasuk TikTok, sebagai sarana untuk menyebarluaskan produk jurnalistiknya. Dalam keadaan seperti itu, yang menjadi perusahaan pers tetaplah entitas perusahaan persnya, bukan platform TikTok-nya.
Dengan kata lain, harus dibedakan antara platform tempat berita disebarkan dengan lembaga yang menghasilkan produk jurnalistik.
Sebuah perusahaan pers dapat memiliki situs berita dan sekaligus memiliki akun TikTok, Facebook, Instagram, YouTube, atau platform lainnya. Akun-akun tersebut merupakan sarana distribusi, sedangkan status pers melekat pada perusahaan pers dan kegiatan jurnalistik yang dilakukannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Jangan menggunakan nama pers untuk membenarkan semua konten
Persoalan muncul ketika seseorang membuat konten di TikTok, kemudian menyebut dirinya wartawan dan menganggap setiap kontennya sebagai produk jurnalistik, padahal tidak jelas perusahaan persnya, tidak jelas proses jurnalistiknya, dan tidak menerapkan prinsip-prinsip jurnalistik dalam memperoleh serta menyampaikan informasi.
Kondisi seperti ini perlu diluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Kebebasan menyampaikan informasi merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Akan tetapi, kebebasan tersebut harus disertai tanggung jawab. Terlebih apabila informasi yang disampaikan menyangkut nama baik seseorang, perusahaan, lembaga pemerintah, aparat, atau institusi lainnya.
Konten yang dibuat tanpa melakukan verifikasi, tanpa konfirmasi kepada pihak yang diberitakan, tanpa menghadirkan informasi yang berimbang, atau berisi tuduhan yang tidak memiliki dasar dapat menimbulkan persoalan hukum.
Perusahaan atau instansi yang dirugikan berhak menempuh jalur hukum
Menurut Dr. Nursalim, M.Pd., Ketua IWO Indonesia Provinsi Kepulauan Riau, perusahaan atau instansi yang merasa dirugikan oleh konten media sosial tidak boleh kehilangan hak hukumnya hanya karena konten tersebut menggunakan TikTok sebagai sarana penyebaran.
“Perusahaan atau instansi apa pun yang merasa dirugikan mempunyai hak untuk melakukan langkah hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jangan sampai seseorang berlindung di balik istilah wartawan atau jurnalistik, sementara konten yang dibuatnya bukan merupakan produk jurnalistik dari perusahaan pers,” ungkap Dr. Nursalim.
Menurutnya, persoalan harus dilihat secara objektif berdasarkan siapa yang membuat konten, bagaimana informasi diperoleh, apakah terdapat proses jurnalistik, apakah pembuatnya merupakan wartawan, apakah berada dalam perusahaan pers, serta apakah konten tersebut memenuhi kaidah jurnalistik.
Jika unsur-unsur tersebut tidak terpenuhi, maka tidak tepat setiap persoalan otomatis ditempatkan sebagai sengketa pers.
UU Pers memiliki mekanisme tersendiri
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga mengatur mekanisme yang berkaitan dengan pemberitaan pers. Pasal 5 antara lain mengatur kewajiban pers untuk memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama, rasa kesusilaan masyarakat, serta asas praduga tak bersalah. Pasal tersebut juga berkaitan dengan hak jawab masyarakat terhadap pemberitaan.
Sementara Pasal 15 mengatur keberadaan Dewan Pers beserta fungsi dan kewenangannya dalam kehidupan pers nasional.
Oleh karena itu, mekanisme yang berkaitan dengan pers harus ditempatkan secara tepat. Jangan setiap persoalan yang muncul di internet kemudian secara otomatis dianggap sebagai perkara pers hanya karena menggunakan kata “berita” atau karena pelakunya mengaku sebagai wartawan.
Kebebasan bermedia sosial harus disertai tanggung jawab
Media sosial memang memberikan ruang yang luas kepada masyarakat untuk berbicara. Namun, kebebasan tersebut bukan berarti kebebasan tanpa batas.
Setiap orang harus memahami bahwa informasi yang disebarkan melalui media sosial dapat menimbulkan konsekuensi terhadap orang atau badan hukum yang menjadi objek pemberitaan. Apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, pihak yang merasa dirugikan dapat mempertimbangkan langkah hukum berdasarkan ketentuan yang relevan.
Karena itu, seorang pembuat konten harus berhati-hati sebelum menyampaikan tuduhan atau informasi yang dapat merugikan pihak lain. Verifikasi, keakuratan informasi, keberimbangan, dan tanggung jawab merupakan prinsip yang penting dalam penyampaian informasi publik.
Masyarakat harus cerdas membedakan wartawan dan content creator
Di era digital, masyarakat perlu membedakan antara wartawan, perusahaan pers, content creator, influencer, dan pengguna media sosial biasa.
Seorang content creator dapat membuat konten yang sangat informatif, tetapi hal tersebut tidak otomatis menjadikannya wartawan. Sebaliknya, seorang wartawan dapat menggunakan TikTok untuk menyebarluaskan hasil kerja jurnalistiknya, tetapi status kewartawanannya tidak berasal dari TikTok.
Dengan demikian, platform tidak boleh disamakan dengan profesi dan lembaga yang menggunakan platform tersebut.
Menurut Dr. Nursalim, pemahaman tersebut penting agar tidak terjadi klaim sepihak bahwa setiap konten yang viral merupakan karya jurnalistik dan setiap pembuat konten merupakan wartawan.
“Yang harus dilihat bukan sekadar di mana informasi itu dipublikasikan, tetapi siapa yang memproduksi, bagaimana proses informasinya diperoleh dan diverifikasi, serta apakah terdapat lembaga pers dan kegiatan jurnalistik yang memenuhi ketentuan hukum,” tegasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Dr. Nursalim, M.Pd., di seputar kawasan Panbil, Batam, Kamis, 10 September 2026, sekitar pukul 07.56 WIB.











Leave a Reply