MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

Diadukan Ke Mantir Adat Dayak Tomun Oknum Perusak Kebun Sawit Warga Di Kelurahan Raja Seberang Kotawaringin Barat.

Loading

MabesNews.tv, Kotawaringin Barat – Dugaan perusakan lahan perkebunan sawit milik warga di wilayah Kelurahan Raja Seberang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, berujung pada pengaduan melalui jalur adat Dayak Tomun

Pengaduan tersebut disampaikan Akerius bersama sejumlah pemilik lahan kepada Mantir Adat Dayak Tomun, Andreas Garusang yang bergelar Omas Macan Suka Jadi, Selasa (15/9/2026).

Pengaduan itu didampingi Mantir Puluh Tua Laman, Arpenos.

Akerius mengatakan, pengaduan dilakukan sebagai langkah untuk mencari penyelesaian atas dugaan perusakan kebun dan lahan milik warga yang diduga dilakukan menggunakan alat berat jenis ekskavator.

Lokasi yang dipersoalkan berada di kawasan Sungai Linggis, tidak jauh dari Sungai Arut, dengan jarak sekitar 500 meter. Wilayah tersebut masih termasuk Kelurahan Raja Seberang, Kecamatan Arut Selatan.

Menurut Akerius, aktivitas yang diduga menyebabkan kerusakan lahan tersebut telah berlangsung sekitar setengah bulan terakhir. Akibatnya, sejumlah tanaman sawit milik warga disebut mengalami kerusakan.

Ia memperkirakan sekitar 8 hektare kebun sawit produktif terdampak. Tanaman sawit yang berada di lahan tersebut memiliki usia beragam, mulai dari sekitar dua hingga enam tahun.

Tidak hanya kebun yang telah ditanami, lahan sekitar 6 hektare yang sebelumnya telah dipersiapkan untuk ditanami sawit juga disebut mengalami kerusakan akibat aktivitas alat berat.

Akerius menyebut lahan yang menjadi objek persoalan tersebut merupakan milik beberapa warga, di antaranya Haji Butun, Akerius, Simin, dan Kese.

“Kami memiliki surat alas hak tanah yang sah, atau bukti garapan dari pemilik awal. Sebagian kondisi lahan tersebut bahkan sebelumnya masih berupa hutan,” ujar Akerius.

Sebagai bagian dari proses pengaduan adat, pihak pelapor juga menyerahkan perangkat adat Dayak Tomun kepada pihak mantir. Perangkat tersebut berupa sepiring beras, satu butir telur, sebotol tuak, dan sebuah belanga.

Penyerahan perangkat adat tersebut menjadi bagian dari mekanisme pengaduan yang ditempuh pihak pelapor untuk meminta penyelesaian melalui jalur adat.

Selanjutnya, sidang adat direncanakan berlangsung di Rumah Adat Betang, Desa Pasir Panjang, Kabupaten Kotawaringin Barat. Sidang tersebut nantinya diharapkan dapat membahas persoalan yang diadukan sekaligus menentukan bentuk penyelesaian dan sanksi adat apabila dalam proses pemeriksaan adat ditemukan adanya pelanggaran.

Pihak pelapor berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara adil dengan mempertimbangkan hak serta kerugian yang dialami para pemilik lahan.(Ariyanto)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *