MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

KPK SITA UANG RP106,3 MILIAR DALAM 20 KOPER, NAMA NUSRON WAHID DISEBUT DALAM KASUS HGB BOGOR

Loading

MabesNews.tv, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai sekitar Rp106,3 miliar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Uang tersebut ditemukan dalam sejumlah koper, kardus, boks, dan wadah lainnya. Barang bukti terdiri dari pecahan rupiah dan valuta asing.

OTT berlangsung pada Senin, 14 September 2026. Dalam perkembangannya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB yang berkaitan dengan lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Temuan uang dalam jumlah besar tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan, termasuk penelusuran asal-usul dan aliran dana dalam perkara yang menyeret sejumlah pejabat ATR/BPN serta pihak swasta.

### UANG RP106,3 MILIAR DITEMUKAN DI SEJUMLAH LOKASI

Berdasarkan keterangan KPK yang diberitakan media, uang senilai sekitar Rp106,3 miliar ditemukan dalam rangkaian OTT di sejumlah lokasi.

Sebagian besar uang tersebut ditemukan di kediaman mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto alias Gus Arif, di kawasan Cibubur.

Dalam konferensi pers, KPK menyebut barang bukti di lokasi tersebut terdiri dari uang rupiah dan valuta asing dengan rincian:

* Uang rupiah sekitar Rp31,86 miliar.

* Dolar Amerika Serikat sekitar USD2.611.500.

* Dolar Singapura sekitar SGD1.974.500.

* Riyal Arab Saudi sekitar SAR910.

* Ringgit Malaysia sekitar RM981.

Selain itu, KPK juga menyita uang dari sejumlah pihak lainnya, termasuk pihak swasta dan pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

Rincian uang yang diberitakan antara lain:

* Dari kediaman pihak swasta Rizal Pahlevi: sekitar Rp896 juta.

* Dari kediaman Zimamun Ni’am Aulawi: sekitar Rp8 juta.

* Dari kediaman Sontang Coin Manurung: sekitar Rp49,5 juta.

Jumlah tersebut merupakan barang bukti yang disita KPK dalam perkara yang sedang disidik.

### NAMA NUSRON WAHID DISEBUT DALAM PERKARA

Perkembangan penyidikan kemudian turut menyoroti nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.

KPK menyebut empat tersangka, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry, sebagai pihak yang disebut memiliki hubungan kepercayaan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Penyebutan tersebut menjadi bagian dari informasi yang disampaikan dalam perkembangan perkara. Namun, status seseorang sebagai pihak yang disebut memiliki hubungan kepercayaan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana korupsi.

KPK masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing pihak, termasuk kemungkinan aliran dana dan keterkaitan dengan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

### KASUS BERAWAL DARI DUGAAN SUAP PENGURUSAN HGB

Perkara ini berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan, termasuk pembukaan blokir HGB lahan yang berkaitan dengan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Dalam rangkaian OTT, KPK mengamankan sejumlah pihak untuk menjalani pemeriksaan. Setelah proses pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Delapan tersangka tersebut adalah:

1. Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.

2. Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

3. Adrianto Pitojo Adhi (ADR), Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.

4. Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta.

5. Arif Sugiyanto (ARF), mantan Bupati Kebumen.

6. Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ), pihak swasta.

7. Erwin (ERW), pihak swasta.

8. Muhammad Fakhry (MF), pihak swasta.

Empat nama, yaitu Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry, disebut KPK sebagai pihak yang memiliki hubungan kepercayaan dengan Nusron Wahid.

### ALIRAN DANA MENJADI FOKUS PENYIDIKAN

Dalam perkara ini, jumlah uang yang disita bukan satu-satunya hal yang menjadi perhatian.

Penyidik KPK perlu menelusuri asal-usul uang, pihak yang menyerahkan, pihak yang menerima, serta tujuan penggunaan dana tersebut.

KPK juga mengungkap adanya setoran tunai sekitar Rp10 miliar pada 7 September 2026 yang berkaitan dengan mutasi rekening Arif Sugiyanto. Selain itu, penyidik mendalami dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan layanan pertanahan, termasuk proses mutasi dan promosi jabatan.

Informasi tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan untuk mengetahui apakah seluruh uang yang disita memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan suap HGB atau penerimaan lainnya.

KPK menyatakan masih mendalami kemungkinan adanya praktik korupsi lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

### NUSRON WAHID BELUM DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA

Di tengah mencuatnya nama Nusron Wahid, status hukum harus dijelaskan secara terang.

Berdasarkan daftar tersangka yang diberitakan KPK pada 15 September 2026, Nusron Wahid tidak termasuk dalam delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Penyebutan nama Nusron dalam perkara ini berkaitan dengan keterangan KPK mengenai empat tersangka yang disebut memiliki hubungan kepercayaan dengannya.

Namun, hubungan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa Nusron Wahid merupakan pemilik uang Rp106,3 miliar atau telah terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Pertanyaan mengenai siapa pemilik sebenarnya dari uang tersebut, untuk kepentingan apa dikumpulkan, dan apakah ada keterkaitan dengan pihak tertentu masih harus dijawab melalui alat bukti dan proses hukum.

### PUBLIK MENUNGGU KPK MEMBUKA ALIRAN UANG

Kasus dugaan suap HGB Bogor kini menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah pejabat ATR/BPN, pihak swasta, dan penyitaan uang tunai dalam jumlah besar.

Publik menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai aliran dana, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan pengembangan perkara.

KPK memiliki tanggung jawab untuk menjelaskan perkembangan penyidikan berdasarkan alat bukti yang dimiliki. Setiap pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum.

Sebaliknya, pihak yang belum terbukti melakukan tindak pidana tidak boleh dinyatakan bersalah hanya berdasarkan penyebutan nama atau dugaan yang beredar.

### MABESNEWS.COM: ALIRAN UANG HARUS DIBUKA SECARA TERANG

Dalam perkara sebesar ini, bukan hanya jumlah uang yang harus dihitung. Asal-usul uang, pihak yang mengendalikan, pihak yang menerima, serta tujuan penggunaannya harus ditelusuri secara menyeluruh.

Penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas.

MabesNews.com berharap KPK dapat mengungkap perkara ini secara terang, sehingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum dan kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi tetap terjaga.

 

Jurnalis: Martinus Kondo

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *