MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

APBN BUKAN DOMPET PRESIDEN! MK PERSEMPIT RUANG PERUBAHAN ANGGARAN SEPIHAK, MBG WATCH MENANG SEBAGIAN

Loading

MabesNews.tv, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan batas kewenangan pemerintah dalam mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Melalui Putusan Nomor 100/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Rabu, 16 September 2026, MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

Perkara tersebut diajukan oleh sejumlah pemohon, antara lain Sajogyo Institute, Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil Mikro, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Muhammad Busyro Muqoddas, Agus Sarwono, dan Sabiq Muhammad.

Perkara ini berkaitan dengan gugatan masyarakat sipil yang tergabung dalam koalisi MBG Watch.

### MK TEGASKAN PERUBAHAN APBN HARUS PERHATIKAN PERSETUJUAN DPR

Inti putusan MK bukan sekadar persoalan teknis administrasi anggaran. Mahkamah menegaskan bahwa perubahan anggaran belanja pemerintah pusat menurut organisasi, fungsi, dan program, termasuk lampirannya dalam UU APBN, memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan bahwa setiap kebijakan yang mengakibatkan perubahan mendasar terhadap jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi tetap memerlukan persetujuan DPR sebagaimana amanat Pasal 23 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Dengan demikian, pemerintah tidak dapat menggunakan Peraturan Presiden sebagai jalan pintas untuk mengubah substansi anggaran secara sepihak apabila perubahan tersebut berdampak pada jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi.

Namun, putusan tersebut tidak berarti seluruh perubahan teknis dalam pelaksanaan APBN otomatis harus melalui persetujuan DPR. Yang menjadi penegasan MK adalah perubahan yang berdampak pada jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi, sebagaimana dimaknai dalam putusan tersebut.

### MBG WATCH MENANG SEBAGIAN

Perkara ini sejak awal berkaitan dengan polemik pengelolaan anggaran negara, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Para pemohon mempersoalkan sejumlah ketentuan dalam UU APBN 2026 yang dinilai berpotensi memberikan ruang diskresi terlalu luas kepada pemerintah dalam melakukan pergeseran, perubahan, dan penentuan prioritas anggaran.

Dalam permohonan, para pemohon juga mengangkat persoalan kepastian hukum, partisipasi publik, serta dampak kebijakan anggaran terhadap kelompok masyarakat tertentu.

MK kemudian mengabulkan sebagian permohonan tersebut.

Namun, penting ditegaskan bahwa putusan MK bukan berarti Program MBG dinyatakan batal atau seluruh anggaran MBG otomatis tidak dapat digunakan.

MK tidak membatalkan seluruh ketentuan yang diuji. Sebagian norma tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan tafsir konstitusional tertentu, sementara permohonan lainnya ditolak.

### DANA DESA JUGA MENJADI PERHATIAN

Selain perubahan anggaran belanja pemerintah pusat, perkara ini turut menyentuh ketentuan mengenai insentif desa dan Dana Desa.

MK memberikan tafsir terhadap Pasal 14 ayat (1) huruf b UU APBN 2026. Ketentuan mengenai insentif desa dan/atau pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat harus dimaknai sebagai insentif yang memprioritaskan pembangunan di desa.

Dengan tafsir tersebut, penggunaan anggaran desa tidak dapat ditentukan pemerintah pusat secara sepihak hanya untuk mendukung kebijakan tertentu tanpa memperhatikan tujuan pembangunan desa.

Isu ini penting karena Dana Desa berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat di tingkat lokal, termasuk pembangunan dan pelayanan publik.

Karena itu, putusan MK menjadi pengingat bahwa pengelolaan Dana Desa harus tetap memperhatikan kerangka hukum, tujuan pembangunan desa, serta pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah desa.

### CEPAT BOLEH, SEPIHAK JANGAN

Putusan MK tersebut mempertegas prinsip checks and balances dalam pengelolaan keuangan negara.

Pemerintah memang membutuhkan ruang untuk bergerak cepat ketika menghadapi kondisi yang mengancam perekonomian nasional atau stabilitas sistem keuangan.

Namun, kecepatan mengambil kebijakan tidak otomatis menghapus fungsi DPR sebagai lembaga yang memiliki fungsi anggaran.

MK juga menegaskan bahwa langkah strategis pemerintah dalam kondisi yang mengancam perekonomian nasional tetap harus dilaksanakan sesuai mekanisme persetujuan DPR sebagaimana tafsir konstitusional yang diberikan dalam putusan tersebut.

### APBN BUKAN DOMPET PRESIDEN

Bagi publik, persoalannya sederhana tetapi fundamental: APBN merupakan anggaran negara yang penggunaannya harus tunduk pada konstitusi dan mekanisme hukum.

Karena itu, istilah “APBN bukan dompet Presiden” dapat dipahami sebagai kritik terhadap gagasan bahwa anggaran negara dapat digeser sesuka hati oleh satu cabang kekuasaan.

Secara konstitusional, pengelolaan APBN melibatkan pemerintah dan DPR. Keduanya memiliki kewenangan serta tanggung jawab yang harus dijalankan sesuai ketentuan hukum.

Pemerintah memiliki mandat untuk menjalankan program prioritas, termasuk MBG. Namun, pelaksanaan program tersebut tetap harus berada dalam koridor konstitusi dan mekanisme pengelolaan anggaran yang berlaku.

Sebaliknya, DPR juga dituntut menjalankan fungsi anggaran dan pengawasan secara serius, bukan hanya setelah terjadi persoalan.

### MABESNEWS.COM: UANG RAKYAT HARUS DIKELOLA SECARA TRANSPARAN

Putusan Nomor 100/PUU-XXIV/2026 menjadi salah satu penegasan bahwa dalam negara hukum, kebijakan anggaran tidak cukup hanya sah secara politik, tetapi juga harus tunduk pada konstitusi.

Perubahan anggaran yang berdampak mendasar terhadap jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi harus memperhatikan persetujuan DPR.

Pada akhirnya, kepentingan masyarakat dan pertanggungjawaban terhadap setiap rupiah uang negara harus menjadi perhatian utama dalam pengelolaan APBN.

Pemerintah dan DPR memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa anggaran negara digunakan secara transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Jurnalis: Martinus Kondo

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *