![]()
Kepada Yth.
Pemimpin Redaksi / Penanggung Jawab
PATROLIKPKNEWS.COM
di Tempat
Dengan hormat,
Sehubungan dengan pemberitaan yang dimuat di media siber PATROLIKPKNEWS.COM dengan topik keluhan warga terkait penutupan akses jalan umum di wilayah RW 04 Kelurahan Bunga Eja Beru, Makassar, yang mempertanyakan peran Lurah, maka saya/kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Mila Saptawati, S.S.
Jabatan: Lurah Bunga Eja Beru / Ketua RW
04 / Perwakilan Tokoh Masyarakat
Menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, untuk memberikan klarifikasi agar informasi yang diterima masyarakat berimbang (cover both sides).
Adapun poin-poin klarifikasi kami adalah sebagai berikut:
Terkait Sosialisasi Penutupan Jalan:
Terkait Alasan dan Dasar Kebijakan:
Terkait Peran dan Respons Pihak Kelurahan:
Kami sangat menyayangkan pemuatan berita tersebut yang terkesan sepihak tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu (klarifikasi/check and balance) kepada pihak Kelurahan maupun pengurus RW 04 sebelum diterbitkan.
Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) UU Pers, perusahaan pers wajib melayani Hak Jawab. Oleh karena itu, kami meminta redaksi PATROLIKPKNEWS.COM untuk segera memuat teks Hak Jawab ini secara utuh pada kesempatan pertama di ruang yang sama dengan berita sebelumnya.
Demikian Hak Jawab ini kami sampaikan atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.
Makassar, 17 september 2026
Hormat kami,
Mila Saptawati, S.S.
Lurah bunga eja beru
(Tispran Kelana/Tim)











Leave a Reply