![]()
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menjadi perhatian setelah menangkap seorang oknum jaksa yang diduga melakukan pemerasan terhadap tersangka kasus korupsi dana desa. Kejadian ini memicu gelombang kekecewaan di kalangan masyarakat dan mengingatkan pentingnya menjaga integritas institusi penegak hukum.
Peristiwa Penangkapan dan Pelaku
Pada Jumat, 9 Januari 2026, Kejati Sulsel berhasil menangkap seorang jaksa gadungan berinisial AM alias Pung bersama seorang PPPK Paruh Waktu Balai Penataan Bangunan, Prasarana, dan Kawasan Sulawesi Selatan (BPBPK Sulsel) berinisial R dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan praktik penipuan oleh oknum yang mengatasnamakan jaksa Kejati Sulsel.
Awal Mula Kasus

Kasus bermula pada Mei 2025, pascakonferensi pers dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif periode 2022–2023 di Balai Penyediaan Perumahan Sulawesi III. Saat itu, AM bersama R mendatangi rumah korban IS di Jalan Andi Djemma, Makassar. R meyakinkan korban bahwa AM merupakan jaksa aktif Kejati Sulsel yang mampu menghentikan penanganan perkara korupsi yang tengah ditangani Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Atas klaim tersebut, pelaku meminta imbalan Rp 45 juta, yang dibayarkan bertahap melalui transfer bank dan tunai. Tak hanya itu, pelaku juga meminta korban mengaburkan harta kekayaan dengan memindahkan dana ke rekening AM dan melakukan penarikan tunai sebagai upaya menghambat proses penyidikan.
Modus Operandi dan Dugaan Pemerasan

AM bahkan sempat menghubungi sejumlah pihak melalui aplikasi WhatsApp terkait perkara yang masih dalam tahap penyidikan Tim Pidsus Kejati Sulsel. Selain mengurus perkara, AM juga menawarkan jasa kepada IB, anak dari IS, dengan janji meluluskan sebagai CPNS Kejaksaan RI formasi Jaksa.
Untuk meyakinkan korban, AM meminta uang secara bertahap sejak Juni hingga Oktober 2025 dengan total mencapai Rp 170 juta. Pelaku juga memungut biaya tambahan, antara lain Rp 5 juta untuk pembuatan seragam dinas, Rp 5 juta untuk tiket pesawat dan akomodasi hotel ke Jakarta, hingga Rp 10 juta uang kedukaan dengan dalih anak pelaku meninggal dunia.
Respons Kejaksaan dan Langkah Hukum
Setelah penangkapan, Kejati Sulsel langsung mengambil langkah hukum terhadap para pelaku. AM dan R kini telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Penahanan ini dilakukan karena dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh oknum jaksa yang tidak profesional.
Kejaksaan Agung (Kejagung) juga memberikan instruksi keras terhadap oknum jaksa yang melakukan tindakan tercela. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan bahwa penangkapan tiga oknum jaksa di Banten atas kasus pemerasan dengan perkara tindak pidana umum terkait informasi dan transaksi elektronik (ITE) adalah bukti komitmen institusi untuk membersihkan diri dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Pentingnya Integritas Institusi Penegak Hukum
Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh aparat penegak hukum bahwa integritas dan profesionalisme harus tetap dijaga. Tidak hanya sekadar menjalankan tugas, namun juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang adil dan transparan.
Dalam konteks yang lebih luas, kejadian ini juga mengingatkan bahwa tindakan ilegal yang dilakukan oleh oknum jaksa dapat merusak citra lembaga dan mengganggu proses peradilan. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah preventif dan penguatan pengawasan internal agar tidak ada lagi oknum yang memanfaatkan posisi mereka untuk keuntungan pribadi.
Kesimpulan
Penahanan oknum jaksa di Sulawesi Selatan terkait pemerasan tersangka kasus korupsi dana desa adalah sebuah momen penting yang menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia tidak akan mentolerir tindakan tidak profesional oleh aparat penegak hukum. Dengan tindakan tegas dan transparan, Kejaksaan dan lembaga terkait dapat memperkuat kepercayaan publik serta menjaga kredibilitas institusi.











Leave a Reply