MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

Tumpukan Kayu Gelondongan di Siantar Marimbun Disorot, Warga Minta Kementerian Kehutanan dan Polda Sumut Turun Investigasi.  

Loading

Mabesnews.tv, Pematang Siantar – Sumut : Sabtu 19 September 2026, Aktivitas sebuah tempat penampungan dan pengolahan kayu (somel) di Kota Pematang Siantar menjadi sorotan publik. Lokasi tersebut terekam dalam sebuah video pada Kamis, 3 September 2026, pukul 16:41 WIB di Jl. PU Pengairan, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara.

Dalam rekaman video berdurasi 17 detik yang dilengkapi titik koordinat dan timestamp Timemark tersebut, terlihat tumpukan kayu gelondongan dalam jumlah besar yang diduga kayu alam. Kayu-kayu tersebut ditumpuk di area terbuka di bawah bangunan semi permanen beratap seng.

Di lokasi juga terlihat:

1. Satu unit mobil pick-up putih yang tengah melakukan aktivitas bongkar muat kayu olahan.

2. Satu orang pekerja berbaju kuning yang sedang mengangkut papan kayu.

3. Satu unit alat berat excavator merek Hitachi yang digunakan untuk memindahkan kayu gelondongan berukuran besar.

4. Kondisi lokasi yang becek dan dipenuhi limbah serbuk kayu.

Aktivitas somel di kawasan pemukiman tersebut memunculkan pertanyaan terkait legalitas dan asal-usul kayu. Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara pasti izin Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPH) dan dokumen angkutan kayu berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yang dimiliki pengelola.

 

Warga sekitar yang enggan disebutkan namanya meminta aparat penegak hukum tidak tutup mata.

 

“Kami minta Kementerian Kehutanan, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, dan Polda Sumut khususnya Ditreskrimsus untuk segera turun dan investigasi lokasi ini. Periksa izinnya, periksa asal kayunya dari mana. Jangan sampai ada pembiaran,” ujar sumber kepada wartawan, Minggu (20/9/2026).

 

Sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, setiap orang yang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan dapat dipidana.

 

Disisi lain,ada oknum wartawan yang mengaku untuk membuat pemberitaan lebih tajam,hal tersebut menjadi kontroversi sehingga ada dugaan fungsional membekingi.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pengelola somel di Jl. PU Pengairan Simarimbun belum dapat dikonfirmasi. Awak Media bersama tim masih berupaya menghubungi Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara dan Polres Pematang Siantar untuk konfirmasi lebih lanjut.

Awak Media bersama tim berharap Kementerian Kehutanan bersama Polda Sumut segera melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan legalitas usaha tersebut demi menjaga kelestarian hutan di Sumatera Utara.

 

Bersambung…

Ditulis oleh :

 

 

( RS ).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *