![]()
ENREKANG, MABESNEWS.TV— Persoalan pembayaran pekerjaan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan setelah seorang vendor menyampaikan keluhan terkait dugaan selisih pembayaran yang menurutnya masih menjadi haknya.
Keluhan tersebut disampaikan melalui unggahan di grup Facebook “PROYEK KOPERASI DESA MERAH PUTIH” oleh akun Keeky Amier. Dalam unggahannya, vendor tersebut menyebut pekerjaan pembangunan yang menjadi tanggung jawabnya telah rampung 100 persen di tiga titik. Namun, berdasarkan perhitungannya, masih terdapat selisih pembayaran sekitar Rp500 juta.
Vendor mempertanyakan kejelasan perhitungan pembayaran atas pekerjaan yang telah dilaksanakan. Ia meminta pihak-pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar perhitungan, nilai pekerjaan, pembayaran yang telah diterima, serta kemungkinan adanya sisa pembayaran yang belum diselesaikan.
“Saya hanya minta hak saya,” demikian inti keluhan yang disampaikan vendor tersebut.
### Minta Kodim dan Kodam Berikan Kejelasan
Dalam unggahannya, vendor tersebut juga meminta Kodim 1419/Enrekang dan Kodam XIV/Hasanuddin memberikan penjelasan terkait persoalan pembayaran tersebut.
Permintaan itu disampaikan agar persoalan dapat diselesaikan secara transparan berdasarkan dokumen dan perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Vendor menyatakan siap menerima apabila perhitungannya ternyata keliru. Namun, ia meminta pihak terkait menunjukkan data atau dasar perhitungan yang menjadi pembanding.
Sebaliknya, apabila berdasarkan dokumen kontrak, progres pekerjaan, berita acara, invoice, dan bukti pembayaran memang masih terdapat kewajiban pembayaran kepada vendor, ia meminta agar hak tersebut dapat segera diselesaikan sesuai ketentuan.
### Tiga Titik Pembangunan
Persoalan tersebut menjadi perhatian karena pembangunan KDMP merupakan bagian dari program nasional yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Sejumlah informasi yang tersedia untuk publik mencatat titik KDMP di wilayah Kabupaten Enrekang, di antaranya KDMP Pattondon Salu, Kecamatan Maiwa, serta KDMP Karueng, Kecamatan Enrekang, yang berada dalam lingkup wilayah Kodim 1419/Enrekang.
Sebelumnya, kegiatan peluncuran KDMP juga dilaksanakan di Desa Pattondon Salu, Kecamatan Maiwa, pada 16 Mei 2026 dan dihadiri sejumlah pejabat daerah serta jajaran Kodim 1419/Enrekang.
Karena itu, setiap persoalan terkait pelaksanaan pembangunan maupun pembayaran pekerjaan perlu mendapatkan penjelasan yang jelas agar tidak menimbulkan persepsi atau spekulasi di tengah masyarakat.
### Klaim Rp500 Juta Perlu Diverifikasi
Jika benar terdapat selisih pembayaran sekitar Rp500 juta sebagaimana diklaim vendor, persoalan tersebut perlu diperiksa melalui dokumen dan administrasi pekerjaan secara menyeluruh.
Pemeriksaan dapat mencakup kontrak pekerjaan, volume dan spesifikasi pekerjaan, progres fisik, berita acara penyelesaian pekerjaan, invoice, bukti pembayaran, hingga pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pembayaran.
Dengan demikian, angka Rp500 juta tersebut belum dapat langsung disebut sebagai utang atau kerugian sebelum seluruh dokumen dan perhitungan diverifikasi oleh pihak yang berwenang.
Sebaliknya, keluhan vendor juga perlu mendapatkan perhatian apabila terdapat dokumen yang menunjukkan adanya kewajiban pembayaran yang memang belum diselesaikan.
### Transparansi Menjadi Kunci
Persoalan ini pada akhirnya membutuhkan transparansi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Apabila pembayaran telah dilakukan seluruhnya, bukti pembayaran dan dasar perhitungannya dapat menjadi bahan klarifikasi. Jika masih terdapat kewajiban pembayaran, penjelasan mengenai nilai yang belum dibayarkan dan mekanisme penyelesaiannya juga penting disampaikan kepada pihak yang berkepentingan.
Mengingat pembangunan KDMP merupakan program yang mendapat perhatian publik, transparansi dalam pelaksanaan pekerjaan dan pembayaran menjadi penting untuk mencegah munculnya kesalahpahaman.
MABESNEWS.TV menempatkan pernyataan vendor tersebut sebagai klaim yang masih memerlukan konfirmasi dan verifikasi. Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Kodim 1419/Enrekang maupun Kodam XIV/Hasanuddin terkait klaim adanya selisih pembayaran sekitar Rp500 juta tersebut.
Redaksi MABESNEWS.TV terbuka terhadap hak jawab, klarifikasi, maupun informasi tambahan dari seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
Publik pada dasarnya membutuhkan penjelasan berbasis data. Apabila pekerjaan disebut telah selesai 100 persen, sementara muncul klaim adanya selisih pembayaran hingga ratusan juta rupiah, dokumen pekerjaan dan bukti pembayaran menjadi dasar penting untuk memastikan apakah masih terdapat hak vendor yang belum diselesaikan atau terdapat perbedaan dalam perhitungan.
Jurnalis: Martinus Kondo











Leave a Reply