MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

Putusan MK Tegaskan Mekanisme Pers Ditempuh Sebelum Sanksi Pidana dan/atau Perdata atas Karya Jurnalistik

Loading

MABESNEWS.TV| JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan penegasan penting mengenai perlindungan hukum bagi wartawan melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut menguji Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan diucapkan dalam sidang pleno pada 19 Januari 2026.

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik melalui pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan restorative justice.

### Bukan Berarti Wartawan Kebal Hukum

Putusan tersebut tidak berarti wartawan memperoleh kekebalan hukum. MK dalam pertimbangannya menekankan bahwa fungsi, hak, kewajiban, dan peran wartawan harus dipahami secara utuh sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Pasal 8 UU Pers.

Wartawan menjalankan fungsi pers dan jurnalistik, antara lain memberikan informasi, pendidikan, hiburan, serta menjalankan kontrol sosial. Pada saat yang sama, wartawan memiliki kewajiban menjunjung tinggi kebenaran, akurasi, dan etika jurnalistik.

Dengan demikian, kemerdekaan pers berjalan bersama dengan tanggung jawab profesional.

Keberatan seseorang terhadap sebuah pemberitaan tidak dengan sendirinya menentukan bahwa telah terjadi tindak pidana. Sebaliknya, status sebagai wartawan juga tidak berarti seseorang dapat mengabaikan akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan Kode Etik Jurnalistik.

### Hak Jawab dan Hak Koreksi Menjadi Bagian Penting

UU Pers menyediakan mekanisme hak jawab dan hak koreksi bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.

Dalam konteks Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025, mekanisme tersebut menjadi bagian dari tahapan yang perlu ditempuh sebelum sanksi pidana dan/atau perdata diterapkan terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah, apabila penyelesaian melalui mekanisme pers belum mencapai kesepakatan.

Karena itu, persoalan yang berkaitan dengan karya jurnalistik perlu terlebih dahulu dilihat dari sejumlah aspek: apakah produk tersebut merupakan karya jurnalistik, apakah wartawan menjalankan profesinya secara sah, apakah terdapat dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, serta apakah mekanisme hak jawab dan hak koreksi telah ditempuh.

### Fungsi Kontrol Sosial Tetap Disertai Tanggung Jawab

MK juga menegaskan pentingnya memahami fungsi pers secara utuh. Pers mempunyai fungsi memberikan informasi, pendidikan, hiburan, serta menjalankan kontrol sosial. Namun fungsi tersebut tetap harus dijalankan dengan menjunjung kebenaran, akurasi, dan etika jurnalistik

Karena itu, pemberitaan mengenai dugaan penyimpangan, korupsi, pelayanan publik, penegakan hukum, maupun persoalan lain yang menyangkut kepentingan masyarakat tetap perlu didukung proses jurnalistik yang bertanggung jawab.

Verifikasi, konfirmasi, keberimbangan, dan pemberian ruang klarifikasi kepada pihak yang diberitakan merupakan bagian penting dalam kerja jurnalistik.

### Bagaimana Jika Penyelesaian Pers Tidak Mencapai Kesepakatan?

Putusan MK tidak menutup kemungkinan penggunaan jalur pidana dan/atau perdata.

Amar putusan justru mengatur bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik tidak mencapai kesepakatan, sebagai bagian dari penerapan restorative justice. ([Mahkamah Konstitusi RI][1])

Dengan demikian, putusan tersebut memberikan kerangka tahapan penyelesaian ketika persoalan berkaitan dengan wartawan yang menjalankan profesinya secara sah dan karya jurnalistik.

### Tidak Semua Perbuatan Mengatasnamakan Wartawan Otomatis Menjadi Sengketa Pers

Hal ini juga penting digarisbawahi.

Putusan MK berbicara mengenai wartawan yang menjalankan profesinya secara sah. Karena itu, penerapan perlindungan tersebut tetap harus melihat fakta dan konteks setiap perkara.

Status seseorang sebagai wartawan, bentuk kegiatan yang dilakukan, serta apakah produk yang dipersoalkan benar merupakan karya jurnalistik merupakan hal yang perlu diperiksa berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

### Menjadi Pengingat bagi Insan Pers

Putusan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan berjalan bersama dengan tanggung jawab profesional.

Wartawan tetap dituntut melakukan verifikasi, mengupayakan konfirmasi, menyajikan informasi secara akurat dan berimbang, serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik.

Bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, mekanisme hak jawab dan hak koreksi tetap tersedia sebagai sarana untuk memberikan klarifikasi dan memperbaiki informasi.

Dengan demikian, Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 memperjelas pemaknaan perlindungan hukum bagi wartawan dalam Pasal 8 UU Pers sekaligus menegaskan pentingnya mekanisme penyelesaian pers sebelum penerapan sanksi pidana dan/atau perdata dalam konteks yang telah ditentukan oleh putusan tersebut. ([Mahkamah Konstitusi RI][1])

Tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda (*dissenting opinion*) dan berpendapat permohonan para pemohon seharusnya ditolak. ([Mahkamah Konstitusi RI][2])

 

Jurnalis: Martinus Kondo

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *