MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

Dugaan Pelanggaran Etik Jaksa Franca Moniqa Sayogi Viral, Pembina DPP MAUNG Syarif Achmad: Kejaksaan Agung Diminta Tindak Tegas Dan Ungkap Secara Terbuka!

Loading

Mabesnews.tv, JAKARTA — 22 September 2026 Pelantikan Jaksa Franca Moniqa Sayogi sebagai Kepala Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Bitung pada Kamis (17/9/2026) memicu sorotan publik yang luas. Pasalnya, nama yang bersangkutan sebelumnya ramai dibicarakan di jagat maya terkait dugaan perselingkuhan dengan oknum anggota Satreskrim Polres Buton Selatan, Brigapol SSR, yang terekam dalam video viral pada Senin (6/7/2026) di Jalan Poros Buton Selatan–Baubau, Kelurahan Lakambau, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan.

Peristiwa tersebut sempat ditindaklanjuti dengan pemanggilan dan klarifikasi di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, namun hasil klarifikasi tersebut belum pernah diungkapkan secara resmi kepada masyarakat. Kini yang bersangkutan telah dilantik dan ditempatkan di Kejaksaan Negeri Bitung, Sulawesi Utara.

Merespons perkembangan ini, Ketua Dewan Pembina DPP MAUNG, Syarif Achmad, menyampaikan pernyataan tegas sekaligus sorotan mendalam atas penanganan kasus yang dinilai belum tuntas dan transparan tersebut.

PERNYATAAN TEGAS KETUA DEWAN PEMBINA DPP MAUNG, SYARIF ACHMAD

“Kami meminta pimpinan Kejaksaan Agung RI untuk menindak tegas dugaan pelanggaran etik dan aturan kedinasan yang menyita perhatian jagat maya ini. Jika ada dugaan pelanggaran, selesaikan sesuai prosedur. Jika tidak terbukti, sampaikan secara terbuka. Jangan biarkan kebingungan dan asumsi berkembang di tengah masyarakat, apalagi jika yang bersangkutan kemudian menduduki jabatan baru tanpa kejelasan proses penanganan kasusnya,” tegas Syarif Achmad.

 

“Masyarakat berhak mengetahui: apa hasil klarifikasi yang dilakukan Kejati Sultra terhadap Jaksa Franca Moniqa Sayogi? Apakah ada pelanggaran kode etik? Jika ada, sanksi apa yang dijatuhkan? Jika tidak ada pelanggaran, jelaskan alasannya secara transparan. Informasi tersebut bukan urusan pribadi semata, karena menyangkut kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. Kejaksaan adalah benteng keadilan, jika di dalamnya ada yang melanggar, maka proses penegakannya harus terang benderang, bukan ditutup-tutupi,” tambahnya.

“Saya juga menginstruksikan kepada Ketua DPD MAUNG Sulawesi Utara untuk memantau dan menindaklanjuti perkembangan kasus ini di wilayah penugasannya, memastikan bahwa penempatan aparat penegak hukum benar-benar telah melalui proses verifikasi yang objektif dan transparan,” tegas Pembina DPP MAUNG tersebut.

ASPEK HUKUM DAN KETENTUAN YANG BERLAKU

✅ Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia — Pasal 10 huruf b: Jaksa wajib memelihara kehormatan, martabat, dan citra korps kejaksaan serta menjaga tingkah laku agar tidak merendahkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kejaksaan.

 

✅ Peraturan Jaksa Agung No. PER-014/JA/11/2011 tentang Kode Etik Jaksa — Pasal 4 ayat (1) huruf d: Jaksa wajib menjaga kehormatan diri, keluarga, dan masyarakat, serta tidak melakukan perbuatan yang dapat merendahkan kehormatan, martabat, dan citra korps kejaksaan.

 

✅ UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik — Pasal 3 ayat (1): Setiap informasi publik bersifat terbuka. Masyarakat berhak mengetahui kebijakan dan kinerja instansi pemerintah, termasuk proses penanganan pelanggaran etik aparatur sipil negara dan aparat penegak hukum.

 

✅ Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil — Pasal 13 huruf j: Setiap PNS wajib menjaga kehormatan diri dan tidak melakukan perbuatan yang merugikan nama baik instansi tempat bertugas.

 

✅ UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme — Pasal 3 ayat (1) huruf f: Penyelenggara negara wajib bersikap transparan, jujur, serta tidak menyalahgunakan wewenang. Transparansi dalam penempatan dan mutasi pejabat adalah bagian dari prinsip ini.

 

“Keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tetapi harus terlihat ditegakkan. Jika ada proses yang belum selesai dan belum dijelaskan kepada publik, maka mutasi dan pelantikan tidak boleh dianggap sebagai penutup kasus. Semua harus dijelaskan secara terbuka, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Syarif Achmad.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi yang dipublikasikan terkait hasil klarifikasi maupun proses penanganan kasus tersebut. DPP MAUNG akan terus mengawal dan memantau perkembangan kasus ini. Redaksi membuka ruang klarifikasi bagi pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara maupun Kejaksaan Negeri Bitung sesuai ketentuan jurnalistik yang berlaku.

 

(Tispran Kelana/Tim)

 

Publisher : TIM/RED

Penulis : TIM MAUNG

Ket Foto : Ilustrasi (Ist)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *