MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

PHPU 2024 Kembali Bergulir, Pemohon Minta MK Diskualifikasi Gibran dan Batalkan Pelantikannya

Loading

JAKARTA, MABESNEWS.Tv — Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor **01/PHPU.PRES-XXIV/2026** digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (21/9/2026), dengan agenda penyampaian permohonan para Pemohon.

Berdasarkan data resmi MK, perkara tersebut diajukan oleh sejumlah pihak, yakni **Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan, S.H., M.H., Bonatua Silalahi, dan Dra. Tiurma M.S. Sihombing, S.H. Kuasa hukum para Pemohon antara lain Bambang Widjojanto dan sejumlah advokat lainnya.

Perkara ini mempersoalkan **keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024**.

 

## Pemohon Persoalkan Syarat Pendidikan Gibran

 

Dalam persidangan, kuasa hukum para Pemohon menyampaikan dalil mengenai persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam **Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum**.

 

Ketentuan tersebut mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

 

Para Pemohon mendalilkan bahwa persyaratan tersebut bersifat wajib dan harus dipenuhi secara sah pada saat proses pendaftaran serta penetapan pasangan calon.

 

Dalam permohonannya, para Pemohon juga mempersoalkan dokumen yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran, termasuk surat keterangan penyetaraan pendidikan.

Menurut keterangan yang disampaikan dalam persidangan, dokumen surat keterangan penyetaraan tersebut baru diperoleh salah satu Pemohon pada 2026 setelah melalui proses permohonan informasi publik. MK mencatat bahwa dokumen tersebut diperoleh secara resmi melalui PPID Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada April 2026. }

Namun, seluruh persoalan mengenai keabsahan dokumen dan terpenuhi atau tidaknya persyaratan pendidikan tersebut masih merupakan dalil para Pemohon yang harus diperiksa dan dinilai oleh Mahkamah, bukan merupakan fakta hukum yang telah diputuskan MK.

## Pemohon Minta Gibran Didiskualifikasi

Dalam petitumnya, para Pemohon meminta MK menyatakan bahwa syarat pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah sejak proses pendaftaran dan penetapan pasangan calon.

Para Pemohon kemudian meminta MK menyatakan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden karena menurut dalil mereka terdapat persoalan dalam pemenuhan syarat pendidikan tersebut.

Selain itu, para Pemohon meminta MK menyatakan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 mengandung cacat hukum sejak semula dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Para Pemohon juga meminta agar keputusan KPU yang berkaitan dengan penetapan pasangan calon dibatalkan sepanjang menyangkut penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden.

## Pelantikan Gibran Juga Diminta Dibatalkan

Permohonan tersebut tidak hanya mempersoalkan proses pencalonan, tetapi juga meminta MK membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.

Dalam petitumnya, para Pemohon juga meminta agar Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) diperintahkan menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.

Permintaan tersebut dikaitkan para Pemohon dengan Pasal 8 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, dengan batas waktu yang mereka mohonkan paling lambat 60 hari sejak putusan MK dibacakan.

## Permohonan Diajukan Setelah Tahapan Pemilu 2024 Selesai

Perkara ini mendapat perhatian karena diajukan hampir dua tahun setelah pelaksanaan Pemilu 2024, ketika Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

MK mencatat bahwa para Pemohon menyadari adanya persoalan tenggat waktu pengajuan PHPU Presiden. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden diajukan paling lama tiga hari setelah penetapan hasil pemilu oleh KPU.

Para Pemohon meminta agar persoalan tersebut tetap diperiksa dengan mempertimbangkan keadilan substantif, khususnya mengenai keabsahan persyaratan pencalonan Gibran.

Persoalan mengenai kewenangan MK, tenggat waktu pengajuan, kedudukan hukum para Pemohon, serta substansi dalil permohonan selanjutnya menjadi bagian yang harus dinilai Mahkamah dalam proses persidangan.

## Sidang Berikutnya 23 September 2026

Setelah mendengarkan penyampaian permohonan, MK menjadwalkan sidang berikutnya pada Rabu, 23 September 2026 pukul 19.00 WIB

Agenda persidangan berikutnya adalah mendengarkan jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Termohon, keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai Pemberi Keterangan, serta keterangan dari Pihak Terkait.

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 sendiri telah resmi diregistrasi oleh MK pada 17 September 2026. Data perkara di sistem resmi MK mencatat pokok perkara sebagai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

## Dalil Pemohon Belum Menjadi Putusan MK

 

Perkara ini membuka ruang pemeriksaan hukum mengenai persyaratan pencalonan, dokumen pendidikan, batas waktu pengajuan PHPU, serta konsekuensi hukum apabila suatu persyaratan calon dinilai tidak terpenuhi.

Namun, penting ditegaskan bahwa permintaan diskualifikasi Gibran dan pembatalan pelantikannya merupakan petitum para Pemohon, bukan putusan Mahkamah Konstitusi.

Publik juga perlu membedakan antara dalil Pemohon, keterangan Termohon dan Pihak Terkait, alat bukti, serta fakta hukum yang nantinya akan dinilai oleh Mahkamah.

MabesNews.com akan terus mengikuti perkembangan persidangan dan menyajikan informasi berdasarkan fakta persidangan serta keterangan resmi dari pihak-pihak terkait.

 

Jurnalis: Martinus K

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *